Mungkin tidak sedikit yang bertanya-tanya tentang fenomena mengenakan cadar untuk menutup aurat. Tentu saja tidak salah, karena menggunakan cadar adalah bagian dari cara untuk mendapatkan manfaat menutup aurat dan ridho dari Allah SWT. Banyak pertanyaan yang belum terjawab seputar hukum hijab dan cadar, dan artikel Hijabyuk kali ini akan mengajak kamu untuk membahas lebih dalam seputar hukum hijab dan cadar. Sebelum masuk ke pembahasan hukumnya, mari kita kenal lebih jauh dengan cadar.
Apa Itu Cadar?
Cadar, dalam bahasa Inggris disebut veil, adalah a piece of fine material worn by women to protect or conceal the face. Dalam bahasa Arab, cadar disebut Niqab yang artinya kurang lebih sama, yaitu kain untuk menutupi wajah. Dulu, perempuan bercadar banyak terlihat di negara-negara Arab dan sekitarnya. Sejak zaman Nabi pun sudah banyak perempuan yang menggunakan cadar untuk melengkapi penampilan berhijab mereka. Selain itu menggunakan cadar juga untuk melindungi mereka dari debu atau pasir saat berada di area gurun (baca juga: Dampak Negatif Tidak Menutup Aurat)
Hukum Hijab dan Cadar
Ada banyak pandangan terkait hukum hijab dan cadar. Mulai dari dianjurkan atau sunnah, boleh atau mubah, hingga yang berpendapat bahwa mengenakan cadar adalah sesuatu yang berlebihan. Dalam artikel ini kami tidak akan menentukan mana yang benar atau salah, karena setiap pandangan pasti memiliki landasannya masing-masing terhadap hukum hijab dan cadar. Berikut kami paparkan dua garis besar pandangan yang ada:
1. Cadar Bukan Kewajiban
Firman Allah SWT dalam QS An-Nur ayat 31 menegaskan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajah. Itu artinya, bagian wajah tidak perlu ditutupi karena bukan merupakan aurat. Dalam ayat yang sama, disebutkan tentang Khimar atau jilbab yang seharusnya menjadi penutup bagian dada atau tubuh lain yang terbuka. Tidak disebutkan bahwa khimar haruslah jilbab dengan pola menutup hingga ke wajah. Perbedaan madzhab juga berlaku dalam menilai aurat perempuan yang dikategorikan berbeda, yaitu aurat saat salat dan aurat sehari-hari.
2. Cadar Sunnah Dikenakan
Di sisi lain, ada juga pandangan tentang hukum hijab dan cadar disunnahkan atau dianjurkan. Dalam QS Al-Ahzab ayat 59 tertera perintah untuk mengenakan hijab bagi seluruh perempuan. Hijab seharusnya diulurkan ke seluruh bagian tubuh agar mudah dikenali dan tidak diganggu. Seorang pria Muslim sebaiknya menganjurkan menutup aurat dengan hijab bagi Ibu, istri, dan anak-anak perempuannya. Menggunakan cadar juga menjadi anjuran jika seorang perempuan merasa perlu melindungi dirinya dalam situasi tertentu, atau jika rentan menimbulkan fitnah. Dalam beberapa madzhab, mengenakan cadar menjadi sebuah anjuran jika situasi mengharuskan demikian (baca juga: Tujuan Menutup Aurat dalam Islam)
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hukum hijab dan cadar, ada banyak manfaat dari mengenakan cadar. Tidak ada yang salah dengan mengenakan cadar karena itu merupakan bagian dari menutup aurat. Bagi mereka yang tidak mengenakan cadar pun tidak perlu mencemooh pilihan saudari Muslimahnya karena itu kembali ke keputusan masing-masing individu. Berikut ini manfaat mengenakan cadar yang telah kami rangkum:
[AdSense-B]
- Menghindari fitnah
- Menjaga dari debu dan polusi, seperti yang dilakukan perempuan di negara-negara Arab
- Mendapat pahala jika mengenakan cadar termasuk sunnah
- Menjaga diri
Di Indonesia mengenakan cadar telah menjadi pilihan banyak saudari-saudari Muslimah kita semua. Tidak ada yang salah dari pilihan itu, karena tidak menyalahi aturan agama. Benang merah yang harus diambil masih sama, bahwa mengenakan cadar adalah bagian dari menjalankan kewajiban seperti yang ada dalam artikel hukum bagi yang tidak memakai hijab ini.
Artikel menarik lainnya:
- Hukum Memakai Hijab Bermodel
- Hukum Memakai Hijab dalam Rumah
- Hukum Memakai Hijab Punuk
- Hukum Memakai Hijab Hitam
Tidak perlu ada tudingan berlebihan atau saling cemooh atas pilihan mengenakan cadar karena tidak merugikan orang lain. Hal ini telah ada sejak dulu dan tidak merupakan sesuatu yang aneh. Memang benar jika hingga kini perdebatan tentang hukum hijab dan cadar masih terus berlangsung. Yang terpenting adalah bagaimana menjaga aurat sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al Quran. Jika tidak mengenakan cadar, berpakaian sesuai ciri-ciri hijab syari juga bisa menjadi pilihan.
Baca Juga:
[AdSense-C]
Yang terpenting adalah bagaimana penampilan seorang Muslimah bisa berjalan selaras dengan kewajiban Muslim untuk menjaga pandangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Menampakkan aurat hanya berlaku di saat-saat darurat seperti untuk pengobatan dan keperluan medis mendesak.
Kurang tepat jika disebut bahwa cadar adalah budaya Timur Tengah, karena menurut hadits, perempuan-perempuan Timur Tengah di masa Jahiliyah belum mengenal hijab apalagi cadar. Sehingga bisa disimpulkan bahwa cadar adalah bagian dari budaya Islam yang ada hingga kini. Islam selalu mempermudah, tidak pernah mempersulit. Untuk itu yang terpenting adalah bagaimana tiap perempuan Muslimah memiliki keyakinan dan keteguhan hati untuk menjaga aurat mereka, dengan atau tanpa cadar. Itu tadi rangkuman beberapa pandangan tentang hukum hijab dan cadar dalam Islam. Semoga apa yang kami paparkan di sini bisa memberi manfaat bagi kamu, ya!