Fotografi dalam Islam – Hukum – Dalil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Fotografi pada zaman sekarang sudah tidak asing lagi di kehidupan masyarakat. Kemana pun, dimanapun dan kapan pun mereka berada atau pun bepergian pasti akan mengabadikan momen – momen tersebut. Terlebih lagi sekarang ini terdapat media sosial yang begitu penting keberadaannya dan tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat.

Dengan adanya media sosial sekarang ini, banyak dimanfaatkan untuk ajang share foto di setiap momen yang ada, baik saat makan, kumpul keluarga atau pun saat jalan – jalan. Hal ini sudah sangat lazim dilakukan. Disinilah hubungan erat antara fotografi dengan kehidupan manusia masa kini. Baca juga mengenai jual beli terlarang dalam islam.

Pandangan Islam tentang Fotografi

Fotografi berbeda dengan menggambar. Kalau hukum menggambar makhluk hidup memang sudah jelas dilarang oleh agama Islam. Karena membuat sesuatu yang menyerupai bentuk ciptaan Allah Swt. Namun fotografi hanya mengambil gambar yang ada tanpa adanya proses pembuatan sesuatu menyerupai bentuk ciptaan Allah Swt.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya)

Selanjutnya juga ada riwayat drai Abu Hurairah :

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559)

“Jibril alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365)

Pada artikel kali ini saya akan mencoba membahas mengenai fotografi dalam Islam, jika anda ingin mengetahui infomasi seputar fotografi dalam Islam lebih dalam lagi yuk kita simak penjelasan dan ulasan di bawah ini ya sobat semua :

Menurut jumhur ulama mutaakhirin (masa sekarang ini) seperti Syekh Bakhit Muthi’i, Syekh Jadul Haq Ali Jadul haq, Syekh Ali Al-Sais, Syekh Yusuf Al-qardhawi, Syekh  Mutawalli sya’rawi, Syekh Ramadhan al-Bouty dan Syekh Ali Jumah bahwasannya mengenai penjelasan hukum fotografi sendiri ialah mubah (diperbolehkan) selama proses pembuatannya tidak menyimpang dari semua syariat yang sudah ditentukan dalam Islam.

Para ulama rata-rata mengutarakan pendapatnya bahwa fotografi sendiri tidaklah seperti tashwir (menggambar) seperti yang sudah jelas diharamkan dalam hadits. Proses dan aktivitas yang dilakukan dalam dunia fotografi merupakan hasil rekaman bayangan dan bisa dikatakan lebih menyerupai dengan pembuatan video.

Mengacu pada penjelasan dari Syekh Ali Al-Sais telah mengibaratkan bahwa foto yang sudah didapatkan dari semua media fotografi seperti halnya seseorang yang sedang berada dan berdiri dihadapan cermin kemudian cermin tersebut secara otomatis akan memantulkan sebuah gambar yang ada di depannya. Baca juga mengenai larangan minuman keras dalam islam.

Hadits yang Menjelaskan Tentang Fotografi

Kemudian timbul sebuah pertanyaan kembali apakah hasil pantulan gambar tersebut bisa dikategorikan gambar yang melukiskan seseorang? Tentu saja fotografi tidak sama dengan menggambar, karena sifatnya hanya menahan bayangan saja seperti halnya kerja cermin.

“Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.”

Hadits riwayat muslim :

“setiap mushawwir akan masuk neraka, setiap gambar yang dihasilkannya akan dihidupkan, dan dengannya ia akan diazab”.

Hadits Riwayat Bukhari dari Aisyah :

”Orang yang paling kuat siksaanya di hari kiamat adalah para pelukis yang meniru-niru penciptaan Allah ”

Riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Hadits Sa’id bin Abil Hasan

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225)

Nah setelah membaca sedikit ulasan di atas, pasti anda akan lebih paham perbedaan antara foto dengan gambar sehingga anda bisa tenang jika mempunyai hobi fotografi atau pun bekerja dan menggeluti bidang fotografi. Baca juga mengenai larangan berpacaran dalam islam.

Faktor yang Memicu Fotografi Menjadi Dilarang

Tidak selamanya fotografi diperbolehkan dalam Islam. Perlu anda ingat, fotografi diperbolehkan asalkan masih mengacu pada perintah, ajaran dan syariat Islam. Berarti hal tersebut perlu anda garis bawahi ya sobat, agar tidak keliru dalam mengasumsikan fotografi.

“Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.” (Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H)

Namun perlu diingat ya bahwasannya jika melakukan fotografi tetap harus mengacu kepada syariat agama Islam. Dilarang memotret objek yang dilarang seperti halnya wanita dengan kondisi telanjang bulat, berpakaian tidak semestinya atau pun hal – hal lain yang menjeremus ke perbuatan dosa.

Hal – hal yang menjurus ke perbuatan dosa seperti ini biasanya diperuntukkan dalam hal pembuatan majalah surat kabar dan juga iklan produk guna menarik pelanggan untuk membeli. Padahal disisi lain fotografi yang seperti ini di larang dalam hukum Islam.

Kemudian apabila anda sebagai pecinta foto dengan sengaja mengambil gambar – gambar yang tidak pantas tanpa sepengetahuan atau pun dengan sepengetahuan seseorang sama saja tetap dilarang oleh agama. Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya foto wanita yang tidak selayaknya difoto ya sobat semua. Harap diperhatikan dan dijadikan sebagai warning agar sobat semua tidak salah langkah saat menggeluti dunia fotografi. Baca juga mengenai larangan tidur setelah shalat shubuh.

Untuk lebih jelasnya anda bisa menanyakan masalah ini kepada ulama atau pun tokoh agama di lingkungan anda agar lebih mantap ya sobat. Seperti firman Allah Swt berikut ini si surat An Nahl ayat 43 :

“Tanyalah kepada orang yang mengetahui jika engkau tidak mengetahuinya.” (QS. An Nahl : 43)

Dengan melihat ayat tersebut, bisa semakin meyakinkan anda bahwasannya Allah memang mempersiapkan segala masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari – hari, baik itu hal yang sudah kita alami sampai hal yang belum kita ketahui sudah dijelaskan secara lengkap di dalam Al Qur’an. Sekarang tinggal dari diri kita sendiri sobat, kapan mau bersungguh – sungguh mempelajari sekaligus memahami Al Qur’an sebagai pedoman hidup kita semua khususnya umat muslim.

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita semua untuk lebih serius memahami isi dan makna daripada Al – Qur’an. Agar nantinya jika menghadapi berbagai macam masalah kehidupan, anda bisa menemukan solusi dan berpikir secara bijak.

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai fotografi dalam Islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber referensi.

Sampai disini dulu ya sobat, artikel kali ini yang membahas mengenai fotografi dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn