Dalil merupakan landasan seorang muslim dalam melakukan suatu ibadah atau suatu perkara hukum didalam agama.
Didalam agama islam mengenal ada dua landasan hukum, yaitu dalil Naqli dan Dalil Naqli yang ternyata memiliki perbedaan.
Dalil Naqli yaitu dalil yang bersumber pada A- quran dan hadist, sedangkan dalil Aqli adalah dalil yang bersumber pada pemikiran dan akal manusia mengenai penerapan hukum.
Naqli menurut bahasa adalah dari (نقل الشيء) yakni mengambil sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, dan (نَقَلَة الحديث) yakni mereka yang menuliskan hadist-hadist dan menyalinkannya dan menyandarkannya kepada sumber-sumbernya.
Sedangkan kata ‘aqli secara bahasa berasal dari kata bahasa Arab (عقل): akal yang mempunyai beberapa makna, di antaranya: (الدية): denda, (الحكمة): kebijakan, dan (حسن التصرف): tindakan yang baik atau tepat.
Ketika naqli dihubungkan dengan ilmu tafsir maka disebut tafsir bi al-manqul atau bi al-ma’tsur, yaitu penafsiran al-Qur’an yang disandarkan kepada riwayat-riwayat yang sahih secara tertib.
Atau bisa juga dengan cara menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an atau menafsirkannya dengan as-Sunnah atau menafsirkannya dengan riwayat-riwayat yang di terima dari para sahabat atau para tabi’in, seperti penafsirannya At-Thabari dan Ibnu Katsir.
Sedangkan ketika ‘Aqli dihubungkan secara khusus dengan disiplin ilmu tafsir, maka disebut tafsir bi al-ma’qul atau bi ar-ra’yi, yaitu penafsiran al-Qur’an yang lebih difokuskan kepada kemampuan akal fikiran yang sehat dan obyektif (ijtihad) daripada disandarkan kepada periwayatan-periwayatan.