Batas aurat laki-laki dalam Islam berbeda dengan batas aurat wanita dalam Islam. Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Allah SWT berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59).
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata,
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rsulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini.”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Dari dua dalil di atas dapat dikatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya termasuk kaki kecuali wajah dan telapak tangan.
Para ulama pun sepakat bahwa kaki wanita termasuk aurat yang juga harus ditutupi sehingga hukum tidak menutup aurat kaki bagi wanita adalah haram. Pakaian yang digunakan untuk menutupi kaki haruslah tidak tipis atau tdak transparan, longgar, dan tidak memperlihatkan lekukan atau bentuk kaki atau tidak ketat. Untuk bagian pergelangan kaki ke bawah atau qadam, diperkenankan untuk menggunakan kaus kaki atau pakaian yang menjulur hingga menutupi seluruh kaki.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Wal Ifta menyatakan,
“Wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutup kedua qadamnya.’ Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadaam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Inilah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi)
Fatwa lain menyebutkan,
“Disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi, pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki”. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).
Adapun adab menggunakan kaus kaki dalam Islam di antaranya adalah sebagai berikut.
- Warna kaus kaki tidak menyerupai warna kulit karena jika menggunakan kaus kaki yang memiliki warna yang sama atau mirip dengan warna kulit maka akan terlihat seperti tidak memakai kaus kaki. Dan hal ini, maksud menutup aurat menjadi tidak tercapai.
- Menggunakan kaus kaki berwarna gelap.
- Kain kaus kaki tidak tipis atau tidak transparan.
- Kain kaus kaki yang digunakan haruslah tebal.
Demikianlah ulasan singkat tentang adab memakai kaus kaki dalam Islam. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah adab ketika bangun tidur, adab wanita saat tidur dalam Islam, adab wanita saat haid dalam Islam, adab wanita saat keluar rumah dalam Islam, adab melihat calon istri menurut Islam, adab menghadiri shalat Jum’at, adab sujud sahwi, adab hubungan suami istri dalam Islam, adab bertamu dan menerima tamu dalam Islam, dan adab bekerja dalam Islam. Semoga bermanfaat. Terima kasih.