Categories: Aqidah

Hutang Dalam Pandangan Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda, yang artinya “Berhati-hatilah kamu dalam berhutang, sesungguhnya hutang itu mendatangkan kerisauan di malam hari dan mendatangkan kehinaan di siang hari.” (HR. Al- Baihaqi)

Apakah yang dimaksud dengan hutang?

Di dalam  islam, hutang piutang dikenal dengan sebutan Al- Qardh, yang secara bahasa berasal dari kata Al-Qath’ u yang artinya adalah memotong. Sedangkan menurut istilah, hutang piutang (Al- Qardh) bisa didefinisikan sebagai pemberian harta (bisa dalam bentuk uang dan lainnya) sebagai suatu bentuk kasih sayang kepada mereka yang nantinya akan memanfaatkan harta tersebut, dimana suatu saat si peminjam akan mengembalikan harta tersebut sesuai dengan apa yang telah ia pinjam.

Dengan kata lain, hutang merupakan pemberian sesuatu (harta) yang menjadi hak milik seseorang (pemberi pinjaman) kepada seseorang (peminjam) dengan perjanjian bahwa dikemudian hari pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam jumlah yang sama. Syariat islam membolehkan adanya hutang-piutang, bahkan memberikan hutang atau pinjaman sangat dianjurkan terutama kepada mereka yang sedang membutuhkan, dan itu akan dapat mendatangkan pahala bagi yang memberikan pinjaman.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan kehati-hatian, karena meskipun di satu sisi hutang dapat menyebabkan seseorang masuk ke surga, tapi di sisi lain hutang juga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka. Perhatikan juga hukum-hukum yang berhutang dalam islam yang benar.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al- Baqarah ayat 245 :

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak . Allah menahan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam pernah bersabda “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (dihasankan oleh Al- Albani dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil)

Dalam hadist lain, Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda :

يغفر للشهيد كل شيء إلا الدين

Artinya “Diampunkan semua dosa bagi orang mati yang terkorban Syahid kecuali jika ia mempunyai hutang (kepada manusia).” ( HR. Muslim)

Bagaimanakah Adab dalam hutang piutang menurut islam?

Telah diketahui bahwasannya Islam membolehkan adanya hutang piutang, asalkan hal tersebut dilakukan menurut syariat yang benar. Mengapa? Karena jika tindakan hutang piutang tidak dilakukan menurut cara yang telah disyariatkan islam, maka justru akan dapat menjerumuskan  mereka yang terlibat di dalamnya (baik si peminjam maupun yang memberikan pinjaman) ke dalam kesesatan yang akhirnya membawa mereka kepada neraka.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

من أدّان أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه , ومن أخذها يريد اتلافها أتلفه الله

Artinya “Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda :

إن الرجل إذا غرم حدث فكذب , ووعد فأخلف

Artinya “Jika seseorang berhutang, bila berbicara ia dusta, bila berjanji ia mengingkari” (Riwayat Al-Bukhari)

Adapun adab-adab dalam hutang piutang ialah :

  1. Hendaknya hutang piutang yang dilakukan ditulis dan dipersaksikan

Allah SWT telah memberikan petunjuk kepada hamba-hamba-Nya dalam Al-Qur’an terkait dengan hutang piutang agar apabila mereka melakukan transaksi non tunai (hutang piutang) hendaknya ditulis. Hal ini bertujuan untuk menguatkan persaksian serta tidak mendatangkan keraguan nantinya.

Firman Allah SWT tersebut adalah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah ayat 282)

  1. Di dalam hutang piutang tidak diperbolehkan adanya unsur riba

Suatu pinjaman yang berbunga atau pinjaman yang mendatangkan manfaat dalam bentuk apapun misalnya saja keuntungan adalah diharamkan dalam syariat islam. Jadi dengan demikian, mereka yang bertindak sebagai pemberi pinjaman atau hutang tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari pihak yang meminjam, karena setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya adalah riba’. Dan riba’ adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam.

Dalam salah satu hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di atas telah jelas hukumnya bahwa: “Barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya”.( Riwayat Al-Bukhari)

  1. Bagi mereka yang berhutang, hendaknya tujuan dari hutang yang ia ajukan adalah untuk niat yang baik dan ia berjanji akan mengembalikannya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Artinya:

Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)

Contoh niat yang baik dalam berhutang yang dimaksud adalah :

  • Hutang tidak bertujuan untuk menutupi adanya hutang yang belum terbayar
  • Hutang tidak digunakan untuk tujuan bersenang-senang
  • Adanya niat untuk segera mengembalikan apa-apa yang telah dihutang
  • Tidak berhutang dengan niat untuk meminta. Dalam beberapa kasus ketika seseorang meminta sesuatu kepada orang lain dan tidak diberi, maka ia akan berdalih hutang agar nantinya apa yang ia inginkan tersebut diberikan.

4. Hendaknya pihak yang berhutang melunasi hutang-hutangnya dengan cara yang baik.

Ada istilah yang menyatakan bahwa kebaikan harus dibayar dengan kebaikan pula. Hal ini juga berlaku di dalam hutang piutang, dimana pihak yang berhutang berkewajiban untuk melunasi hutang-hutangnya dengan cara yang baik. Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, yaitu :

Abu Hurrairah Radiyallahu Anhuma berkata :

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلمإِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Artinya:

 Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (HR. Bukhari)

Jabir Bin Abdullah juga pernah mengisahkan :

أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ – وَكَانَ لِى عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى

Artinya Aku mendatangi Nabi di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya.” (HR. Bukhari)

5. Hendaknya berhutang kepada orang-orang yang sholeh dan memiliki penghasilan yang halal.

Hal ini bertujuan agar dapat menenangkan jiwa serta dapat terhindar dari hal-hal yang haram dan kotor, sehingga ketika dipergunakan, harta pinjaman tersebut dapat membawa berkah serta datangnya ridho dari Allah SWT.

6. Hendaknya hutang dilakukan dalam keadaan darurat

Artinya adalah seseorang hendaknya berhutang ketika ia dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan jalan keluar selain dengan berhutang atau bisa dikatakan dalam keadaan darurat dan mendesak.

7. Tidak diperbolehkan adanya hutang pitang dalam unsur jual beli

Artinya adalah seseorang tidak diperbolehkan dalam pinjaman atau hutang dengan memberikan persyaratan agar nantinya pihak yang meminjam atau berhutang mau menjual atau menyewakan sesuatu kepada pihak pemberi hutang. Atau pihak penghutang disyaratkan untuk membeli ataupun menyewa sesuatu dari pihak pemberi hutang.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

Artinya Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud dan At- Tirmidzi)

8. Jika ternyata pihak penghutang mengalami keterlambatan pembayaran hutang dikarenakan suatu hal, maka hendaknya ia segera memberitahukan hal tersebut kepada pihak pemberi hutang

Mengembalikan pinjaman merupakan kewajiban bagi penghutang, akan tetapi apabila karena kondisi tertentu ia mengalami keterlambatan dalam pembayaran hutang tersebut maka pihak pemberi hutang berhak untuk mengetahuinya, sehingga pihak penghutang harus segera memberitahukan hal tersebut kepada pihak pemberi hutang.

Dengan begitu tidak akan timbul perasaan-perasaan tidak enak dari kedua belah pihak, dimana hutang yang tadinya  merupakan wujud dari kasih sayang akan berubah menjadi suatu permusuhan atau perpecahan.

9. Timbulnya kesadaran dari pihak peminjam bahwasannya hutang merupakan amanah yang harus dikembalikan, untuk itu sebaiknya menggunakan pinjaman tersebut dengan sebaik mungkin

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ

Artinya Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya.” (HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi)

10. Hendaknya hutang-hutang atau pinjaman segera dibayar

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ

Artinya:

Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)

11. Memberikan penangguhan waktu pembayaran hutang apabila pihak yang berhutang mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang-hutangnya

Allah SWT berfirman :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 280)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ – فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ

Artinya “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah)

12. Dalam kondisi tertentu pihak yang berhutang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pemutihan atau pengurangan atas jumlah hutang-hutangnya. Hal tersebut juga bisa dilakukan melalui adanya perantara

Bahwasannya Jabir Bin Abdullah pernah berkata:

(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.” (HR. Bukhari)

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago