Istilah kafir dan musyrik kerap disebut memiliki makna yang sama yakni ketiadaan iman kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Namun sejatinya keduanya memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian, ciri, serta contoh.
Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang tidak beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak mendustakannya.
Kafir juga diartikan sebagai orang yang dalam dirinya terdapat sesuatu yang membatalkan keimanan.
Adapun yang dimaksud dengan musyrik adalah orang yang menyamakan Allah subhanahu wa ta’ala dengan selain Allah dalam hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan Allah subhanahu wa ta’ala.
Musyrik juga diartikan sebagai orang yang memalingkan sesuatu kepada selain Allah.
Ciri-ciri orang kafir dalam Islam di antaranya adalah sebagai berikut.
Adapun ciri-ciri orang musyrik antara lain sebagai berikut.
Contoh perbuatan kafir di antaranya adalah sebagai berikut.
Adapun contoh perbuatan musyrik di antaranya adalah sebagai berikut.
Dengan demikian, orang musyrik dipastikan kafir namun orang kafir belum tentu musyrik.
Wallahu a’lam.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…