Ada beberapa sekolah di Indonesia yang melarang siswanya menggunakan jilbab. Aturan tersebut sangat tidak pantas dan melanggar syari’at islam. Yang semestinya sekolah itu mencontohkan kebaikan dan mendorong para siswinya untuk menjadi ummat atau penerus agamanya Allah, namun malah sebaliknya, sehingga merusaknya secara perlahan.
Dalam islam diterapkannya aturan syari’at islam itu sudah semestinya dibiasakan sejak dini, bukan dijauhkan dari syari’at islam. Perlakuan membiasakan jilbab sejak dini memang sudah seharusnya, namun tanpa paksaan.
Karena bila sejak dini saja tidak dibiasakan memakai jilbab atau jauh dari syari’at islamnya maka akan terbiasakan hingga mereka dewasa jauh dari syari’at islam.
Pelarangan tersebut juga merupakan sebuah intoleran, karena telah membatasi dan melarang berpakaian sesuai aturan dalam agamanya. Namun segelintir orang selalu memaknai arti intoleransi itu untuk memojokan islam dalam hal itu sangat berlebihan, sehingga mudah mengatakan seolah-olah islam itu intolerasi.
Padahal sudah jelas islam adalah agama yang sangat tolerasi, hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW.
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Artinya: Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6)
Selain itu juga ada terdapat kesalahpahaman terhadap pengertian jilbab dan khimar (kerudung), dalam pelarangan tersebut yang disebut jilbab itu adalah kain penutup kepala (khimar/kerudung) sedangkan pengertian sebenarnya yang disebut jilbab itu seharusnya adalah kain longgar menyerupai seperti lorong/terowongan yang menutupi dari atas sampai bawah mata kaki. Namun pelarangan yang sebenarnya adalah memakai kerudung/khimar, yaitu kain yang menutupi kepala sampai dada.
Dalam islam seorang muslimah diwajibkan menutup aurat secara sempurna seluruhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Diwajibkan menutup aurat bagi muslimah, dan ketika sudah baligh.
Allah telah menjadikan wanita seluruhnya adalah aurat selain wajah dan dua telapak tangannya. Allah mengharamkan wanita untuk memperlihatkan sekitar perhiasannya kepada selain mahramnya, dan melarang kaum pria melihat aurat wanita meskipun hanya sekedar rambutnya saja.
Wanita itu bagaikan perhiasan yang harus dijaga dan tertutup rapat, sehingga hanya orang-orang tertentu yang boleh melihatnya. Allah SWT berfirman:
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (Q.S. An-Nur : 31)
Adapun dalil perintah Allah untuk mengenakan jilbab bagi perempuan, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab : 59)