Bismillahirahmanirahim,,
Islam sebagai agama yang diturun akan Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam islam.
Alquran dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam islam, makanan haram menurut islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum Islam.
Selain dua dasar utama dari hukum Islam tadi ( Alquran dan Sunah,) maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu : ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i. Baca juga : sumber pokok ajaran islam
Al-qur’an
Secara bahasa Alquran berasal dari Bahasa Arab dengan asal kata qara a– yaqri u- quranan, yang artinya bacaan. Sedangkan secara istilah Alquran adalah: perkataan Allah yang tertulis di Lahul Mahfuz diturunkan melalui Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, yang ditulis dalam bentuk mushaf, diawali oleh surat Al Fatihah dan diakiri dengan Surat An Nass dan merupakan pahala membacannya. Baca juga: manfaat membaca alquran setiap hari dan hukum membaca alquran saat haid
Sebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril )kedalam hati mu ( Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. (QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 )
Alquran adalah dasar utama dari hukum Islam, karena memang segala sesuatu dalam Islam atas izin dan ketetapan Allah. Alquran adalah mushaf yang dijamin kebenarannya oleh Allah, yang tidak mungkin dibuat oleh manusia manapun. Hal ini tersirat dalam tantangan Allah terhadap kaum Kafir Quraisy untuk membuat perumpamaan Alquran sebagaimana Allah berfirman:
“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. (QS. At Thur ayat 33-34)
Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda :
“ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah tersesat.kedua perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. (HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasan)
Dengan demikian tidak ada keraguan lagi pada Alquran sebagai mukjizat dari Allah sebagai petunjuk yang benar pada manusia. Baca juga: hukum bacaan alquran dan keajaiban alquran di dunia
As-sunah
Sunah aadalah dasar dari hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah SWT.
Secara pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah adalah: perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang diketahuinya.
Ada beberapa fungsi sunah terhadap Alquran sebagai dasar dari hukum Islam yaitu :
- Sunah sebagai penjelas Alquran
- Pengkususan ayat yang umum
- Membatasi makna Alquran yang bersifat mutlak
- Memperkuat hukum yang ditentukan Alquran
- Menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Alquran
Kelima fungsi tersebut berkaitan dengan sifat Alquran yang diturunkan pada Nabi SAW, ada yang bersifat mutashabihat dan ada yang bersifat muhkamat. Artinya ayat-ayat Alquran ada yang masih butuh penjelasn dan perincian lebih lanjut tentang hukum dan perintah-Nya. Sebagai contoh, perintah sholat, zakat, puasa dan haji, dalam Alquran hanya menjelaskan secara umum saja, namun bagaimana cara dan pelaksanaannya diterangkan dan dicontohkan dalam sunah rasulullah SAW. Baca juga: fungsi hadist dalam islam
Ijtihad
Selain dari dua sumber hukum tersebut di atas. Maka dasar hukum Islam juga Bisa diambil dengan cara ijtihad. Pengertian ijtihad secara bahasa adalah: bersungguh-sungguh, atau mencurahkan seluruh kemampuan. Ijtihad dalam hukum islam dilakukan terhadap hukum-hukum syara’ yang belum ada dalil qath’I serta hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya serta ijma’ para ulama.
Ijtihad adalah suatu jalan yang ditempuh untuk menentukan hukum Islam. Untuk melakukan ijtihad ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para mujtahid (orang yang berijtihad), agar bisa menetapkan hukum tersebut. Diantara syarat berijtihad adalah:
- Baligh, berakal sehat dan beriman kepada Allah
- Kuat ingatanya (dhabit)
- Memahami Alquran
- Mengetahui tujuan hukum Islam dan kaidah hukum Islam
- Menguasai Bahasa Arab, Ilmu Ushul Fiqhi, Ilmu Mantiq dan Logika
- Mengetahui asal perkara
- Tidak terdapat dalil qath’i bagi kasus yang diijtihadkan
- Memelihara kesholehan dan ketakwaan pada Allah SWT
- Mengetahui tempat kilafiyah
Setelah semua kriteria di atas terpenuhi, maka barulah seorang ulama boleh dan layak menentukan hukum suatu perkara.
Berdasarkan dari pengertian ijtihad itu sendiri adalah pengerahan usaha untuk menentukan hukum dari perkara yang tidak ada dalil qath’i nya, maka ada beberapa bentuk dari ijtihad tersebut. Bentuk ijtihad ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum yaitu:
- Ijtima’– Ijtima’ ulama adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan sebuah hukum dari suatu perkara yang diterangkan oleh Alquran dan Hadist setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan cara musyawarah.
- Qiyas – Adalah menetapkan suatu hukum atas suatu perkara yang belum ada dalilnya berdasarkan persamaan ilat atau sama permasalahannya.
- Ishtihsan – Adalah penetapan hukum suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan sunah berdasarkan pada kebaikan bersama demi keadilan.
- Istishab – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara dengan cara melanjutkan hukum yang telah ada, sampai ditetapkannya dalil lain yang dapat mengubah kedudukan hukum tersebut.
- Istidhlal – Menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Alquran dan Hadist, namun perkara tersebut sudah menjadi adat ( kebiasaan ) masyarakat.
- Mashlahatur Murshalah – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan kemashlahatan atau kebaikan umat dengan maksud menghindari mudharat.
- U’rf– Dalam bahasa artinya adat. Secara istilah adalah penetapan hukum berdasarkan adat istiadat yang dianggap baik dan tidak menentang sumber hukum yang lebih tinggi.
- Zara’I – Pekerjaan yang dilakukan untuk medapatkan kemashlahatan, dengan kata lain menghilangkan kemudharatan.
Itulah dasar-dasar hukum Islam yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kedudukan suatu permasalahan umat. Dasar tersebut tetap bersumber dari Alquran dan Hadist serta pertimbangan lain yang tidak melanggar aturan Allah SWT.