Dasar Menikah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ada banyak hal yang diatur didalam Islam, bahkan sejujurnya semua hal menyangkut kehidupan dan kematian telah diatur didalam Islam.

Begitu juga dengan dasar menikah di dalam Islam. Hukum menikah tanpa restu orang tua misalnya, ini juga menjadi salah satu bahasan yang harus diketahui banyak umat muslim di dunia.

Kita tidak menikahi sesorang dalam islam untuk memperbudak mereka atau mengambil alih kebebasannya.

Menikahi seseorang di dalam Islam adalah sunnah yang didasari oleh keinginan restu dari Allah dan mendapatkan pahala NYA. Berikut arti perkawinan dalam surat an-nisa’ ayat 3:

وإن خفتم الا تقسطوا في اليتمى فا نكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فوا حدة

Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua,tiga atau empat orang, dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil, cukup satu orang .

Ada banyak pengertian akan kata za-wa-ja di dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti yang ada di surat al-ahzab ayat 37:

فلما قضى زيد منها وطرا زوجنكها لكى لا يكون على المؤمنين حرج فى ازواج ادعيائهم

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan (menceraikan) istrinya, kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) mantan istri-istri anak angkat mereka.

Kata zawaj atau nika ini merupakan : akad, berhubungan dan banyak diartikan sebagai:

عقد يتضمن ابا حة الوطء بلفظ الانكاح او التزويج

“Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.

Sedangkan pernikahan sendiri juga diatur didalam UU pernikahan di Indonesia yang menjabarkan :

“Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin antara seseorang wanita dan seorang pria yang nantinya akan berperan sebagai suami dan istri untuk membentuk rumah atangga atau keluarga yang bahagia dan kekal hingga akhir hayat berdasarkan ketentuan tuhan YME”.

Jadi, pernikahan ini adalah sebuah akad ataupun prosesi dimana ada sebuah ikatan baru yang akan mengikat dan nantinya akan menghalalkan adanya hubungan suami istri yang dilakukan keduanya dan ini akan memberikan hubungan yang dilandasi kasih sayang serta peraturan dari Allah SWT seperti hgukum nikah tanpa wali kandung.

Anjuran Untuk Menikah

Dalam peraturan Islam, menikah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan. Ini dikarenakan banyaknya kemaksiatan dan godaan yang bisa diredam dengan pernikahan yang baik dan sah menurut agama seperti keutamaan menikah bagi wanita. bahkan berikut beberapa dalil yang menganjurkan umat Islam untuk menikah:

Firman Allah Surah Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia telah menjadikan dari dirimu sendiri pasangan kamu, agar kamu hidup tenang bersamanya dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. sesungguhya dalam hal itu menjadi pelajaran bagi kamu yang berpikir”.

Dasar Menikah Dalam Islam

Untuk lebih mengatahui akan dasar menikah dalam Islam maka berikut dasar menikah dalam islam yang harus difahami :

1. Dalil Al-Qur’an

Tidak ada dasar dan peraturan yang lebih meyakinkan selai dari banyaknya dalil Al-Qur’an yang membenarkan hal tersebut seperti:

“Dan dari tanda-tanda kebesaran Allah, ialah : Menjadikan bagi kamu dari jenismu sendiri, pasangan-pasanganmu, supaya kamu berketenangan kepadanya; dan Allah menjadikan antara kamu yang berpasangan itu kasih sayang dan cinta mesra.

Bahwasanya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi segala mereka yang berfikir”. (Q S. : Ar Rum ayat 21).

“Dan nikahlah olehmu akan orang-orang yang bujang daripada kamu dan akan orang-orang yang saleh-saleh dari budak-budakmu yang lelaki dan yang perempuan.

Jika mereka papa, tentulah Allah memberikan kepada mereka kecukupan dari keutamaanNya ; dan Allah itu Maha luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui”. (Q.S: An-Nur ayat 32).

“Dan jika kamu takut akan tiada berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah olehmu mana yang kamu pandang baik dari kaum perempuan : Dua, tiga atau empat.

Maka jika kamu takut akan tak dapat berlaku adil, cukupilah dengan seorang sahaja atau sedekat-dekat jalan kepada berlaku lempang ; tiada curang dan tiada memberatkan pundak”. (Q.S: An-nisa’ ayat 3).

2. Hadits

Selain dalil maka hadits yang sahih dan kebenaranya bisa dibuktikan juga menjadi dasar menikah dalam islam seperti hadits di bawah ini:

“Wahai jama’ah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar emas kawin dan belanja hari-hari maka hendaklah ia beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memeliharakan kemaluan.

Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu, dapat mematahkan syahwat”. (H.R. Bukhari Muslim).

“Dinikahi perempuan karena empat perkara : Karena hartanya; karena kebaikan keturunannya; karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka caharilah yang beragama, supaya engkau berbahagia”. (H.R. Bukhari-Muslim).

3. Anjuran Para Ulama

Para ulama dan oarang-orang yang memiliki ilmu agama yang telah tidak diragukan lagi dasar dari ilmu mereka juga menjadi panutan dimana menikah memang sangat dianjurkan di dalam Islam.

Oleh karena itu, para ulama selalu memebrikan nasehatdan dakwah penting mengenai pernikahan dan dalilnya.

“Barangsiapa beristeri , maka berarti ia sungguh telah memelihara sebahagian agamanya. Kerena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk memelihara behagian yang satu lagi”. (H.R. Al Baihaqi).

4. Peraturan dan Kebiasaan

Kiata adalah bangsa yang taat akan perintah agama. Dan masyarakat juga telah menerapkan budidaya menikah untuk melanjutkan ikatan bathin dan raga dua insan yang kelakakan tinggal bersama.

Demikian penjelasan mengenai empat dasar menikah dalam islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn