Cara Menghilangkan Najis Air Kencing dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Air kencing adalah salah satu najis sedang dalam Islam. Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberikan aturan mengenai cara membersihkan najis yang satu ini.

Namun dalam Islam, perlakuan pada air kencing berbeda-beda. Untuk membersihkan air kencing, pertama dilihat dulu air kencing apakah yang akan dihilangkan barulah diketahui cara membersihkannya.

Air kencing bayi

Jika yang akan dibersihkan adalah air kencing dari bayi laki-laki yang masih menyusui dan belum memakan makanan apapun, maka cukup dipercikan saja dengan air untuk membersihkannya.

Dari Abus Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki cukup dengan diperciki.

Baca juga :

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ بْنِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِى عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ.

Dari Ummu Qois binti Mihshon (saudara dari ‘Ukkasyah bin Mihshon), ia berkata, “Aku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa puteraku –yang belum mengonsumsi makanan-. Kemudian anakku tadi mengencingi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun meminta air untuk diperciki (pada bekas kencing tadi, pen).

Namun jika air kencing yang akan dibersihkan adalah air kencing anak perempuan atau anak laki-laki tersebut telah makan, maka harus dibersihkan dengan dicuci seperti baju biasa layaknya membersihkan air kencing orang dewasa.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.

Baca juga:

Air kencing di lantai

Jika air kencing terdapat di lantai, maka cukup dihilangkan dengan cara disiram dengan air. Hal ini dikarenakan lantai adalah benda yang licin sehingga kotoran atau najisnya tidak terserap ke dalamnya. Kejadian ini juga pernah terjadi di masa Rasul dimana seorang Badui buang air kecil di atas lantai masjid.

دعوه وهريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء فإنما بعثتـم ميسرين ولم تبعثوا معسرين

“Biarkanlah orang itu, dan siramkanlah satu timba air atau satu ember air pada bagian yang terkena kencingnya karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan kesulitan.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 220) dan Muslim (no. 284))

Namun jika lantai yang terkena najis air kencing adalah lantai rumah atau ruangan yang sempit seperti kamar, maka tentu akan lebih sulit untuk menyiramnya karena akan menyebabkan benda di sekitar justru menjadi basah. Maka sebaiknya bersihkan dengan menggunakan lap kering terlebih dahulu agar air kencing terserap ke dalam kain lap. Kemudian bersihkan kembali dengan menggunakan kain pel basah. Gosok hingga hilang aromanya. Dengan begitu, najis tidak akan meluber kemana-mana mengotori lantai yang sebelumnya bersih.

Air kencing di kasur

Lalu bagaimana jika najis air kencing tersebut terkena kasur yang jelas sulit untuk membersihkannya berkali-kali, apalagi jika kasur adalah kasur busa dan berukuran besar. Maka cara mensucikannya adalah dengan membesihkan pada bagian yang terkena air kencing saja. Jika kasur yang terkena air kencing, maka cukup dengan menyeka bagian yang terkena air kencing dengan menggunakan lap basah hingga hilang warna dan aromanya.

Baca juga:

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan,

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

“Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Air kencing anjing

Jika yang dimaksud adalah air kencing dari binatang yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka cara menghilangkan najisnya juga berbeda. Najis berat ini harus dihilangkan dengan menyiramnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan satu kali dengan menggunakan tanah atau debu.

Baca juga:

 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Itulah cara menghilangkan najis air kencing sesuai dengan jenisnya. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang ilmu fiqih dalam Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn