Anjing adalah salah satu binatang yang diharamkan dalam Islam. Allah sendiri telah menjelaskan keharamannya dalam Al Quran,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Baca juga:
- Cara Membersihkan Najis Darah
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Cara Membersihkan Najis Babi
- Golongan Najis Dalam Islam
- Menikah Tanpa Cinta
Diharamkannya anjing membuat anjing termasuk ke dalam najis berat atau najis mughallazah. Dalam Islam, najis berat atau mughallazah harus dibersihkan dengan cara tersendiri, yakni dengan menyiramnya sebanyak tujuh kali dan satu kali dengan tanah.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).
Lalu bagaimana dengan lantai yang terkena najis anjing? Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka harus diperhatikan terlebih dahulu najis yang seperti apakah yang terkena lantai?
Jika air liur, air kencing, atau kotoran anjing terdapat di atas lantai, maka wajib dibersihkan seperti cara di atas. Namun agar kotoran tidak menyebar kemana-mana, maka ada baiknya untuk mengelapnya terlebih dahulu, barulah dibersihkan dengan cara disiram dengan menggunakan air bersih sebanyak 7 kali dan diselingi dengan tanah satu kali.
Baca juga:
- Cara Menjaga Diri dari Najis
- Manfaat Membaca Buku Menurut Islam
- Nasib Al Qur’an di Hari Kiamat
- Mengenang Wafatnya Pedang Allah Khalid bin Walid
- Hukum Membatalkan Perjanjian Dalam Islam
Namun jika kotoran yang menempel hanyalah jejak kaki anjing saja, seperti yang banyak terjadi di Bali dimana teras rumah yang tidak memiliki pagar sering dilewati anjing, maka perlakuan untuk membersihkan najis anjing tersebut tidak perlu sampai menggunakan air sebanyak 7 kali.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Syaikhul Islam dalam kitabnya,
Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :
Pertama, anjing semuanya najis, termasuk bulunya. ini adalah pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau
Kedua, anjing semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut keterangan yang masyhur.
Baca juga:
- Hukum Mengkritik Ulama Dalam Islam
- Sejarah di balik hari Asyura dalam Islam
- Mencukur Bulu Kemaluan Mneurut Islam
- Cara Mensucikan Najis
Ketiga, anjing, air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)
Namun kami lebih cenderung kepada pendapat ketiga dimana bulu anjing tidaklah najis selama tidak terkena air liurnya. Hal ini berdasarkan firman Allah yang menyatakan asal sesuatu sebenarnya adalah suci dan dalil lah yang menguatkan keharamannya. Sedangkan dalil yang ditemukan hanyalah mengenai air liurnya saja, bukan seluruh tubuh anjing.
Allah berfirman, “Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa.” (QS. Al-Anam: 119)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Benda halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, benda haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan maka itu yang Dia bolehkan.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Maka dari itu, jika yang terdapat di lantai adalah najis bekas jejak kaki anjing, cukup dibersihkan sebagaimana memperlakukan najis sedang, yakni dibersihkan hingga tidak ada lagi warna, wujud, maupun aromanya. Jika jejak bekas kaki anjing di lantai tidak terlalu kotor, maka jika disiram air saja sudah cukup. Hal serupa juga diberlakukan ketika seorang Arab Badui buang air di bagian masjid.
Baca juga:
- Ciri Orang Mendapat Hidayah Allah
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Fiqih Pernikahan
- Ayat Pernikahan Dalam Islam
Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»
“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).
Namun jika jejak kaki anjing tampak sulit dibersihkan, maka sebaiknya disikat atau dipel untuk menghilangkan bekasnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara menyucikannya,
تحته ثم تقر صه بالماء وتنضحه وتصلي قيه
“Menyikat, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan (pakaian tersebut).” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 227) dan Muslim (no. 240 dan 291))
Itulah cara membersihkan najis anjing di lantai yang perlu diketahui. Demikianlah artikel ini. Semoga dapat menambah ilmu fiqih kita.