Sebagai seorang manusia, sudah menjadi kodrat jika memiliki dorongan syahwat hingga mengeluarkan madzi hingga mani. Meskipun merupakan hal yang sangat manusiawi, namun madzi dan mani termasuk ke dalam najis dalam Islam. Maka dari itu, keluarnya madzi harus segera dibersihkan.
Madzi adalah cairan yang bening dan kental yang akan keluar jika terdorong oleh syahwat atau mengingat hubungan intim. Berbeda dengan mani yang keluar dengan memancar dan dapat diketahui, madzi justru sering kali tidak diketahui keluarnya karena tidak keluar dengan memancar.
Dalam Fathul Bari 1/379, Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi 1/599, madzi adalah cairan bening dan cukup kental yang keluar dari kemaluan ketika terjadi gejolak syahwat yang dipicu lantaran seseorang memandang, membayangkan jima’ atau saat pasangan suami istri bercumbu rayu (foreplay/pemanasan) .
Keluarnya madzi tidak terpancar dan menyebabkan lemas dan terkadang keluarnya tanpa disadari. Ini terjadi pada laki-laki dan perempuan, namun pada wanita lebih banyak terjadi.
Baca juga:
Meskipun sering keluar tanpa disadari, madzi tetap harus dibersihkan karena termasuk dalam najis sedang.
Cara membersihkan najis madzi adalah dengan mencuci kemaluan sebagaimana yang terdapat dalam sebuah riwayat.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang menyuruh Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal dirinya yang sering mengeluarkan madzi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يغـسل ذكره ويتـوضأ
“(Hendaklah) dia mencuci kemaluannya dan berwudhu’.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 269), dalam Fat-hul Baari (I/230 no. 132) dan Muslim (no. 303))
Baca juga:
Tak hanya harus membersihkan kemaluan, ketika madzi keluar dan mengenai pakaian seperti celana dalam, maka harus segera dibersihkan pula. Cara membersihkan pakaian yang terkena madzi tidak perlu dengan mencuci seluruh pakaian, cukup dengan membasahi bagian yang terkena madzi saja.
Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai madzi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتـنضح به ثو بك حيث ترى أنه قد أصاب منه
“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkanlah ke pakaianmu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya).” (Hasan, riwayat Abu Dawud (no. 215), Tirmidzi (no. 115) dan Ibnu Majah (no. 506))
Namun sedikit berbeda dengan pendapat Badrudin Al’Aini berkata dalam syarah Shahih Bukhari:
النضح هو صب الماء؛ لأن العرب تسمي ذلك نضحًا, وقد يذكر ويراد به الغسل, وكذلك الرش يذكر ويراد به الغسل
“An Nadhah itu artinya memerciki air, karena orang arab menyebut perbuatan itu dengan nadhah. Namun terkadang an nadhah juga maksudnya mencuci, demikian juga ar rasy (memerciki) terkadang maknanya mencuci”
Baca juga:
Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Al Majmu’ :
أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي، ثم مذهبنا ومذهب الجمهور أنه يجب غسل المذي, ولا يكفي نضحه بغير غسل, وقال أحمد بن حنبل – رحمه الله -: أرجو أن يجزيه النضح، واحتج له برواية في صحيح مسلم في حديث علي: توضأ وانضح فرجك, ودليلنا رواية: اغسل, وهي أكثر, والقياس على سائر النجاسات, وأما رواية النضح: فمحمولة على الغسل. اهــ
“Ulama bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Namun madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur berpendapat wajib mencucinya, tidak cukup diperciki saja. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: ‘Nampaknya yang benar cukup diperciki saja’. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ali:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan basahi (perciki) kemaluanmu‘
Berbeda dengan mani yang tidak najis sehingga tidak perlu mendapatkan perlakuan untuk dicuci jika terkena pakaian. Mani yang telah kering di pakaian cukup dibersihkan dengan cara dikerik saja. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Aisyah.
Baca juga:
Dari ‘Abdullah bin Syihaab Al-Khaulaniy, ia berkata bahwa ia pernah singgah di tempat ‘Aisyah. Lalu ia bermimpi sehingga dua pakaiannya terkena air mani. Maka ia celupkan ke dalam air. Ketika itu ia dilihat oleh budak ‘Aisyah dan kemudian budak tersebut memberitahukan kepada ‘Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menghampirinya dan bertanya, “Mengapa dua pakaianmu engkau celup seperti itu?” ‘Abdullah bin Syihaab menjawab, “Aku telah bermimpi dan mengeluarkan air mani.” ‘Aisyah bertanya, “Apakah engkau melihat sesuatu (air mani) di kedua pakaianmu?” Aku menjawab, “Tidak.” ‘Aisyah berkata,
فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَإِنِّى لأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَابِسًا بِظُفُرِى
“Apabila engkau melihat sesuatu (air mani), maka basuhlah ia. Sesungguhnya aku pernah mengerik bekas air mani kering dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kuku-ku.” (HR. Muslim, no. 290)
Itulah penjelasan singkat mengenai cara membersihkan madzi dalam Islam. Semoga artikel ini menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang agama.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…