Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syar’i

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam agama Islam, menyembelih hewan yang merupakan Makanan Halal (baik qurban maupun untuk konsumsi biasa) tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Sebab, kesalahan dalam tata cara menyembelih Qurban dan Aqiqah bisa menyebabkan hewan atau Binatang Haram dalam Islam untuk dimakan. Terdapat aturan Hukum Qurban Dalam Islam atau tata cara tertentu yang harus dilakukan agar hewan yang disembelih tersebut halal.(Baca : Keutamaan dan Hikmah Qurban Idul Adha).

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyembelih hewan qurban:

Di Indonesia, umumnya hewan qurban adalah yang berleher pendek seperti kambing atau sapi. Hewan tersebut juga merupakan Ketentuan Aqiqah juga. Oleh sebab itu, cara menyembelihnya sedikit berbeda jika dibandingkan dengan hewan berleher panjang (misal; unta).(Baca : Aqiqah Menurut Islam)

Berikut adalah tata cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan syar’i:

  1. Diutamakan yang menyembelih adalah orang yang berqurban sendiri atau jika tidak mampu boleh diwakilkan kepada orang lain. Jika dilakukan oleh orang lain, maka tidak diberi upah apapun. Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib RA:

“Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi).”

  1. Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan qurban lekas mati. Tapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadist dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

  1. Hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat.(Baca : Makanan Haram Dalam Islam)
  2. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadist dari Anas bin Malik;(Baca : Cara Makan Rasulullah)

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Membaca Basmallah sebelum memulai menyembeli hewan qurban. Allah berfirman;

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

  1. Setelah membaca Basmallah dilanjutkan membaca takbir. Lalu boleh dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:(Baca : Manfaat takbir)
    Lafadz doa tersebut adalah:

 بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)

atau,

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

  1. Disunahkan untuk menyebutkan nama orang yang menjadi tujuan hewan qurban tersebut.(baca : Minuman Halal Dalam Islam)
  2. Penyembelih harus menyembelih hewan qurban dengan cepat, bertujuan untuk meringankan kesakitan yang diderita hewan qurban. Adapaun keadaan hewan qurban yang disembelih sesuai syariat.(Baca : Sumber Syariat Islam)
  3. Keadaan yang paling baik adalah dengan terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Maka hewan sembelihan halal menurut semua ulama.(Baca : Akibat Makan Makanan Haram)
  4. Jika tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher saja yang terputus, maka hewan sembelihan masih halal untuk dimakan.
  5. Jika hanya tenggorokan kerongkongan saja yang terputus (tidak diikuti oleh dua atau satu urat leher), menurut sebagian ulama masih halal.(Baca : Etika Makan Dalam Islam)
  6. Dianjurkan oleh sebagian ulama agar tetap membiarkan kaki kanan hewan qurban bergerak sehingga hewan lebih cepat mati.
  7. Tidak diperbolehkan untuk mematahkan leher, menguliti, atau memasukkannya ke dalam air panas sebelum hewan qurban itu dinyatakan benar-benar mati. Ini adalah perbuatan yang amat dibenci Allah SWT karena hanya akan menambah kesakitan daripada hewan qurban tersebut.(Baca : Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa)
  8. Setelah benar-benar dinyatakan mati, maka hewan qurban pun boleh untuk segera dikuliti.(Baca : Daging Biawak Dalam Islam)

Perhatian!

Hewan yang telah disebembelih sebagai hewan qurban tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan karena sama artinya dengan mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan. Adapun hadist Rasulullah SAW bersabda;

Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama).

Selain itu, disyariatkan pula agar pemilik hewan qurban juga ikut memakan daging hewan yang telah disembelih, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW;

Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari).

Artikel Lainnya :

fbWhatsappTwitterLinkedIn