Pengertian Fiqih Kontemporer dan Contohnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernahkah mendengar istilah mengenai fiqih kontemporer? Fiqih merupakan salah satu ilmu yang membahas mengenai ilmu dan juga pengetahuan mengenai agama Islam dengan lengkap. Cabang fiqih sendiri merupakan fiqih kontemporer yang lebih modern dan banyak dikenal di era modern seperti ini.

Fiqih kontemporer merupakan hasil itjihad dari sebuah masalah hukum namun sudah membahas mengenai banyak isu dan juga permasalahan di masa sekarang. Namun hukum dan juga landasan harus memilih Al-Quran dan sunnah.

Tidak lupa beberapa kitab lainnya yang dapat mendukung penjelasan hukum tersebut. Selain itu, fiqih kontemporer juga menjelaskan mengenai isu dengan bahasa yang bisa mudah diterapkan ataupun digunakan oleh anak muda jaman sekarang.

Jika membicarakan mengenai contoh fiqih kehidupan dari fiqih kontemporer, ada beberapa contoh yang bisa digunakan

1. Fiqih Kontemporer Mengenai KB

Penemuan KB atau kontrasepsi menjadi inovasi terbaru sejak adanya teknologi dan juga pengembangan dunia medis. Sehingga adanya KB atau pembatasan anak dalam keluarga mungkin akan menimbulkan isu dan juga permasalahan bagi banyak umat muslim.

Dalam hal ini makruh hukumnya meminum obat yang dapat menjarangkan kehamilan, adapun umat muslim diperbolehkan mengeluarkan sperma diluar dan alasannya harus jelas untuk memutus keturunan. Misalnya saja karena sudah terlalu banyak anak sehingga istri atau suami menghadapi penyakit dan kondisi yang tidak memungkinkan.

2. Hukum Ribawi

Transaksi riba dan segala yang berkaitan dengan hal tersebut dibahas secara lengkap dalam Islam. Apalagi jenis riba dalam islam merupakan hal atau perbuatan tercela dan bisa membawa umat muslim ke neraka.

Namun hukum ribawi terus berkembang karena transaksi dan sistem ekonomi juga terus berubah. Sehingga hukum riba diterapkan pada semua inovasi transaksi dan sistem ekonomi islam selama menerapkan bunga, riba dan sejenisnya.

Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

3. Sistem Kawin Kontrak

Sistem ini membahas mengenai kemungkinan manusia melalui urusan hal ini. Dalam pembahasan mengenai kawin kontrak dibahas dalam salah satu surat dimana kita tidak diperbolehkan untuk memiliki istri yang tidak jelas seperti sistem kawin kontrak.

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Al Mu’minun (23:6) kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.

Begitupun dijelaskan dalam hukum fiqih kontemporer lain yang bisa ditunjukan. Diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

“Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi’ bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut’ah seraya bersabda : “ketahuilah bahwa (pernikahan mut’ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir (kiamat), barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut’ah, maka janganlah diambil kembali.” (HR. Imam Muslim).

Selain ada beberapa contoh lain yang masuk ke macam fiqih kontemporer mulai dari pembahasan mengenai akad nikah melalui online, membahas mengenai zakat diluar zakat pendapatan, membahas mengenai hukum transaksi online, hingga kontrasepsi, bayi tabung dan sejenisnya.

Dengan banyaknya hal dan isu baru maka hukum islam akan terus mengkaji dengan hukum yang digunakan mulai Al-Quran, sunnah dan kitab yang ada.  

fbWhatsappTwitterLinkedIn