Trend fashion banyak mengalami perubahan, terutama maraknya baju bergambar makhluk hidup seperti harimau, kuda atau pun gambar manusia.
Banyak pro dan kontra yang menanggapi hukum memakai baju bergambar makhluk hidup, lalu bagaimana hukum yang sebenarnya?
1. Mubah
hukum shalat memakai pakaian adalah mubah, itu adalah kehendak setiap orang mau memakai pakaian berwarna ataupun corak apa saja.
Pada dasarnya islam tak ada yang menyatakan jika shalat orang yang memakai pakaian bergambar itu batal.
Artinya, sah-sah saja hukumnya shalat menghadap memandang gambar atau sesuatu yang bercorak, baik gambar di pakaian itu gambar makhluk bernyawa atau gambar lainnya.
Namun perlu diketahui, jika makhluk tersebut seperti tumbuhan pohon, daun tidaklah mengapa.
Tetapi jika gambar tersebut seperti ular, harimau, atau makhluk yang terlihat nyata maka hal tersebut dilarang.
2. Haram (Dilarang)
Haram hukumnya menggunakan pakaian yang terdapat gambar makhluk hidup berupa manusia atau pun hewan.
Pakaian jenis ini sangat dilarang untuk dipakai, baik ketika shalat atau pun tidak.
Karena, makhluk hidup dilarang untuk digambar atau dilukis. Hal tersebut telah dikatakan oleh Rasûlullâh SAW dalam haditsnya:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Artinya: “Sungguh orang yang melukis gambar ini akan diazab pada hari kiamat kelak. Mereka akan diminta untuk menghidupkan makhluk yang mereka lukis tersebut“. [HR al-Bukhari, no. 1999].
Dalam hadits diatas merupakan ganjaran pada pembuat baju atau pelukis gambar tersebut, sedangkan bagi pemakainya tetap mendapatkan ganjaran setimpal. Karena memajang lukisan yang tidak diperbolehkan untuk dibuat.
Hukum haram tersebut tidak asal ditetapkan, banyak pernyataan Rasulullah SAW yang melarang untuk melukis makhluk hidup hingga sangat mirip. Karena itu sama saja menandingi kekuasaan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.” (HR. At-Tirmidzi : 1749. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir : 17).
ليس للمسلم أن يصلي في ملابس فيها صور، سواء كانت صور بني آدم أو كانت صور أخرى من ذوات الأرواح ، كالخيل ، أو الإبل ، أو الطيور.
الرسول صلى الله عليه وسلم قال: (لا تدع صورة إلا طمستها)، وقال: (إن أصحاب الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم) ولما رأى الرسول صلى الله عليه وسلم ستراً على باب عائشة فيه تصاوير هتكه وقطعه وتغير وجهه عليه الصلاة والسلام ، فلا يجوز لمسلم ولا لمسلمة لبس المصورات من ذوات الأرواح ، لا قمص ، ولا أردية ولا عمامة ، ولا غير ذلك ، ولا يجعلها ستوراً على بيوت ، كل هذا ممنوع
Artinya: “Tidak boleh bagi seorang muslim shalat mengenakan pakaian yang ada gambarnya baik itu gambar manusia maupun yang lain yang memiliki ruh seperti gambar kuda, unta, atau burung. Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Jangan kalian tinggalkan gambar melainkan kalian hapus’. Dan beliau bersabda : ‘Sesungguhnya para penggambar akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka ; Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ادْخُلْ . فَقَالَ : كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
Artinya: “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)
Shuroh didalam hadits adalah gambar makhluk hidup yang memiliki kepala dan anggota tubuh lainnya.
الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فليس بصورة
Artinya: “shuroh (gambar) adalah kepala, bila kepala tersebut telah dipotong/dihilangkan maka hilanglah hakekat shuroh (gambar)” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi 7/270).
Ketika Rasul SAW melihat korden di pintu ‘Aisyah yang terdapat gambarnya beliau mencabutnya dan merobeknya kemudian berubah raut muka beliau.Maka tidak boleh lelaki muslim dan wanita muslimah mengenakan pakaian bergambar baik itu gamis, atau selendang ataupun surban dan lain-lain. Dan tidak boleh menjadikannya sebagai korden di rumah-rumah ini semuanya terlarang”. (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 14740).
Imam Khottobi –rahimahumullah– berkata, “pernyataan ini menunjukkan bahwa bila gambar telah diubah, yaitu dengan memangkas bagian kepalanya, atau memisahkan antara kepala dan badannya, hingga bentuknya tidak lagi seperti semula, maka hukumnya tidak mengapa memakainya” (Ma’alim As-sunan 6/82).
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
Artinya: “Pernah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika tiba dari perjalanan jauh. Ketika itu aku menutupkan rak kepunyaanku dengan sebuah tirai. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent). Saat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat tirai bergambar tersebut, beliau langsung mengambilnya seraya bersabda : “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan satu sampai dua bantal.” (HR. Bukhori no. 5954, Muslim no. 2107)
Kesimpulannya, apabila memajang gambar makhluk bernyawa saja dilarang, maka memakai gambar tersebut untuk dipajang pada baju adalah lebih terlarang.