7 Jenis Ijtihad dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Guna untuk memutuskan suatu perkara,yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadist, manusia perlu melakukan suatu usaha untuk berbagai pertimbangan yang matang sehingga tercipta keputusan yang tidak melanggar ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Ijtihad adalah suatu usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadist, dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang.

Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Mujtahid harus benar-benar orang yang taat dan memahami benar isi Al-Qur’an dan Hadist.

Pada saat akan melakukan ijtihad, ada beberapa hal yang menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid. Berikut beberapa syarat bagi orang yang akan melakukan ijtihad, diantaranya adalah:

  • Mengetahui dalil-dalil syar’i yang diperlukan dalam berijtihad
  • Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keshahihah Hadist dan kelemahannya
  • Mengetahui nasikh dan mansukh serta perkara-perkara yang sudah disepakati oleh para ulama
  • Mengetahui substansi dalil-dalil, yang menyebabkan terjadinya perbedaan hukum
  • Mengetahui dalalah lafaz-lafaz (karakter penunjuk kata) dalam bahasa Arab dan ushul fiqih

Kedudukan ijtihad itu menempati kedudukan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadist. Berikut dalil mengenai ijtihad, dalam Hadist Rasululloh SAW, sebagai berikut,

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

“Apabila seorang hakim di dalam menjatuhkan hukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia akan mendapat dua pahala. Apabila ijtihadnya itu salah, maka ia akan memperoleh satu pahala.” (HR. Bukhari)

Dalam ijtihad, ada beberapa jenis ijtihad atau bentuk-bentuk dari ijtihad, di antaranya sebagai berikut:

1. Ijma

Ijtihad dalam bentuk ijma, memiliki arti yaitu kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam perkara yang terjadi. Hasil dari ijma yaitu berupa fatwa atau keputusan yang diambil secara bersama oleh para ulama dan ahli agama yang memiliki wewenang untuk diikuti oleh seluruh umat

2. Qiyas

Selain bentuk ijma, ada juga bentuk dari ijtihad yaitu qiyas. Qiyas itu adalah menggabungkan atau menyamakan yang artinya yaitu menetapkan hukum dalam suatu perkara yang baru yang belum pernah masa sebelumnya, akan tetapi memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya, serta berbagai aspek dalam perkara sebelumnya, sehingga hal itu dihukumi sama.

3. Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah merupakan salah satu bentuk dari ijtihad. Maslahah Mursalah memiliki pengertian yaitu cara untuk menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan maslahatnya atau manfaatnya.

4. Istishab

Istihab artinya yaitu suatu tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.

5. Sududz Dzariah

Sududz dzariah yaitu bagian dari ijtihad. Yang artinya yakni memutuskan suatu hal yang hukumnya mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.

6. Urf

Urf memiliki makna yakni tindakan dalam menentukan apakah masih boleh adat istiadat atau tradisi dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsip dengan Al-Qur’an dan Hadist.

7. Istihsan

Istihsan yaitu tindakan dengan meninggalkan satu hukum yang lain disebabkan adanya suatu dalil syarat yang mengharuskan untuk meninggalkannya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn