Agama islam mengatur banyak hal yang dapat digunakan manusia sebagai panduan. Termasuk Alquran yang menjadi kitab suci umat muslim, bahkan tanpa kita sadari bahwa firman Allah SWT yang turun mempermudah manusia dalam beribadah, menghindari hal yang tidak diperbolehkan dan menjelaskan mengapa hal-hal tersebut disarankan untuk dilakukan.
Seperti manfaat dan kebaikan yang tidak terlihat sejak awal. Salah satu ilmu yang bisa dipelajari adalah fiqih kontemporer. Dalam artikel ini akan dijabarkan mengenai karakteristik fiqh muamalah kontemporer secara lengkap.
Apa itu Fiqh Muamalah Kontemporer?
Dalam kajian agama islam, ilmu sangat beragam dan luas. Bahkan Rasulullah SAW menyarankan umatnya untuk keutamaan menuntut ilmu dalam islam dan terus menggali ilmu tanpa putus dan hindari rasa malas. Alasan ini juga yang menjadikan cukup banyak penemu dan ilmuwan yang berasal dari berbagai negara dan beragama Islam.
Mereka bukan hanya mengamalkan ilmu yang bersifat duniawi, dan membantu manusia hidup lebih baik. Namun ilmu yang dipelajari dan diamalkan juga berguna untuk panduan ibadah dan mendapatkan pahala serta kehidupan yang baik di akhirat. Salah satunya adalah fiqh muamalah kontemporer.
Fiqh muamalah kontemporer adalah ilmu yang mempelajari mengenai kehidupan sehari-hari, akidah manusia hingga aturan bermasyarakat yang bisa dijadikan panduan oleh manusia. Uniknya fiqh muamalah kontemporer lebih banyak membahas mengenai bagaimana manusia hidup di jaman yang lebih modern.
Misalnya saja beberapa transaksi dan berniaga yang dikembangkan oleh manusia pasti berbeda antara jaman dulu dan sekarang, namun fiqh muamalah kontemporer membahasnya dan membantu kita memahami hal yang sifatnya dilarang dan diperbolehkan.
Karakteristik Fiqh Muamalah Kontemporer
Lalu apa saja karakterisitk dari fiqh muamalah kontemporer yang umumnya diterapkan dalam ilmu tersebut?
1. Mengatur Hal Modern
Fiqh muamalah kontemporer merupakan salah satu ilmu yang sudah berkembang sejak lama. Namun penggunaan ilmu fiqih dan ilmu tajwid ini memang semakin ramai termasuk salah satunya adalah membahas mengenai hal modern yang dulu mungkin tidak pernah ada. Sehingga karakteristik pertama yaitu hal yang mengandung informasi modern.
2. Mengacu Pada Alquran, Hadist dan Ulama
Karakteristik pengertian fiqh kontemporer yang kedua yaitu mengacu pada Alquran, hadist ataupun ulama. Namun karena berkaitan dengan kontemporer dimana kondisi itu sering membahas mengenai isu terbaru yang bahkan dialami oleh masyarakat.
Mungkin bisa jadi isu ini baru saja terjadi dan dulu belum pernah dibahas. Sehingga rujukan pada hadist dan juga ulama menjadi yang paling umum, walaupun begitu tetap Alquran menjadi hal utama dimana aturan dapat diikuti oleh manusia dan menjadi dasar pembahasan hal tersebut oleh ulama. Selain itu, ulama juga harus mempertanggung jawabkan pembahasan dan ilmu yang diberikan.
3. Isu Terkini Menimbulkan Perdebatan
Selanjutnya karakteristik dari hukum islam kontemporer dimana isu terkini yang menimbulkan perdebatan yang tentu saja bisa dibahas dari berbagai sisi. Namun kontemporer memang membahas mengenai hal terbaru ataupun hal modern. Isu tersebut pasti akan menimbulkan perdebatan karena belum ada penjelasan mengenai hal yang jelas, misalnya saja yang terbaru adalah perilaku boikot sebuah produk yang sudah jelas status halalnya.
Dalil yang membahas mengenai muamalah serta fiqh muamalah kontemporer salah satunya adalah Al An’am: 152
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ – ١٥٢
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”