Setiap larangan dan aturan Allah dalam ajaran islam, tentu bukan hanya sekedar untuk menghindari perbuatan yang sifatnya personal saja. Aturan dan larangan yang Allah berikan senantiasa berdampak bagi individu maupun sosial sebagai bukti ada banyaknya fungsi iman kepada Allah SWT. Bagi siapa yang melanggarnya tentu kerugian ada pada diri sendiri dan juga imbasnya bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali-Imran:130)
Di dalam ajaran islam, yang disampaikan Allah melalui ayat diatas menunjukkan bahwa Riba adalah suatu yang dilarang. Dalam islam, perilaku dan pelaku riba adalah tindak kejahatan yang Allah akan laknat baik kehidupannya di dunia ataupun di akhirat. Riba sering kali disangkut pautkan pada bunga bank atau penambahan pada pengembalian pinjaman. Termasuk dalam hal ini (harta dalam islam) riba menjadi bagian yang turut diatur dalam fiqh islam.
Hal ini sebagaimana juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, ” Rasulullah saw melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang berwakil kepadanya, penulisnya dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
Tentunya, sebagai umat islam kita harus memahami secara utuh mengenai apa pengertian dan substansi dari Riba. Perilaku riba tentunya bukan hanya merugikan manusia di akhirat saja, melainkan membakar pahala-pahala yang diukumpulkan untuk akhirat. Sesuai dengan konsep manusia dalam islam tentu tidak ada manusia yang mau merugi hidupnya baik di dunia ataupun di akhirat.
Secara aspek bahasa riba artinya bertambah, berkembang, naik, atau meninggi. Istilah ini tentunya sangat terkait dengan konteks tertentu yaitu di dalam ekonomi. Pertambahan dalam riba bukan hanya sekedar bertambah yang sifatnya normal, melainkan ada hubunganya dengan konteks sosial masyarakat sebagaimana ketika ayat tersebut turun.
Dalam perkembangan islam kini, istilah riba sering dikaitkan dengan hukum bunga bank menurut islam dan hukum pinjam uang di bank dengan bunga, bahkan sampai tataran hukum bekerja di bank, yang ada di bank konvensional dan terdapat bunga bank.
Dalam sejarah dan konteks yang berkenaan dengan ayat tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penting untuk memahami hakikat atau substansi mengenai larangan riba dan hukum riba dalam islam.
Konteks ini adalah di saat penjual menjual barang nya kepada orang lain dan bersedia menerima uang pada waktu yang telah ditentukan. Jika pembeli tidak sanggup membayar sesuai harga pada waktu yang ditentukan, maka ditambah lagi jangka waktunya dengan perjanjian bersedia membayar lebih. Artinya, si pembeli diminta untuk membayar lebih besar dari harga yang disepakati, ketika waktunya bertambah.
Konteks ini dimana seseorang meminjamkan uangnya pada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Syaratnya adalah jika sudah sampai pada jangka waktu tertentu maka si peminjam harus membayar uang tersebut dengan tambahan. Sehingga pengembalian lebih besar dibanding saat peminjaman.
Konteks ini sering disebut dengan tambahan berlipat. Hal ini misalnya saja, seorang peminjam tidak bisa mengembalikan pinjamannya dalam waktu tertentu yang sudah disepakati. Maka ia harus membayar hutangnya dengan tambahan lebih besar selama waktu tenggang tersebut hingga hutangnya selesai.
Dari pendekatan sejarah yang ada pengertian riba menurut islam bermakna bukan saja sebagai penambahan biaya. Riba adalah penambahan pembayaran terhadap orang yang berhutang, dengan kondisi dimana si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan. Terhadap si penghutang yang tidak mampu melunasi tersebut, kemudian si pemberi pinjaman menambahkan kembali biaya untuk memberatkan pembayaran dari si penghutang.
Dalam hal ini tidak selalu yang terdapat penambahan sama dengan Riba. Misalnya saja orang yang menambahkan infaq pada orang yang tidak mampu, menambah anak, menambah bahan produksi, petugas zakat menambahkan dana zakat bagi mereka yang menyembunyikan dagangan, dsb. Tentu hal ini tidak sama dengan penambahan sebagaimana yang terdapat pada riba.
Adanya perilaku riba bukan saja berdampak pada personal atau satu orang saja. Larangan Allah terhadapan manusia untuk melakukan riba tentu-nya memiliki alasan logis yang berdampak sosial juga. Untuk membuka dampak dari perilaku riba maka perlu membongkarnya dari pendekatan islam dan ilmu pengetahuan. Berikut adalah dampak sosial yang ditimbulkan dari perilaku riba.
Orang yang berhutang atau orang yang tidak mampu membayar pinjaman adalah orang yang tidak memiliki cukup uang atau uangnya tidak cukup untuk sesuatu yang digunakan untuk hal primer (kebutuhan makan, minum, pendidikan, kesehatan, dsb). Orang yang membantu meminjamkan tentunya diharapkan berorientasi untuk mengurangi beban dan tentu tidak menambah berat penghutang.
Jika penghutang menambah tambahan biaya bagi mereka yang berhutang dan tidak mampu membayarnya tentu perilaku tersebut bukanlah suatu hal yang manusiawi. Seorang yang memenuhi kebutuhan hidupnya saja susah lalu ditambah dengan biaya tambahan yang memberatkan, demi keuntungan yang didapatkan secara personal oleh si pemberi pinjaman.
Selain itu hal ini juga bisa berdampak pada kurang sehatnya ukhuwah dan pergaulan dalam islam atau sesama islam. Sudah menjadi asumsi bahwa umat islam seperti satu tubuh, yang harusnya tolong menolong dalam kebaikan bukan mempersulit dan menjerat dalam kegelapan.
Akibat adanya riba, maka orang-orang yang meminjam uang atau terlilit hutang akan semakin terlilit dan tidak akan pernah kunjung selesai terhadap kesulitannya. Bagaimana ia bisa membayar atas tambahan atau riba yang diberikan jika membayar yang primer saja pun kesulitan. Untuk itu, adanya riba bukan malah meringankan beban justru semakin mencekik orang dengan tambahan yang ada, dan membuat perhutangan tidak akan kunjung selesai.
Padahal, kita ketahui sendiri bahwa adanya hutang adalah menjadi beban bagi seseorang. Untuk itu, salah satu penerima zakat adalah orang-orang yang terlilit hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Hal ini dilakukan agar membebaskan mereka dari jeratan riba dan bisa keluar dari masalahnya, hingga bebas melakukan kegiatan ekonomi secara normal kembali.
Maka itu sudah tentu orang-orang yang memiliki kecukupan harta tidak perlu menunjukkan sikap riya. Riya dalam islam adalah perilaku yang buruk dan menjerumuskan pada kenistaan. Orang riya akan membanggakan diri dan jauh dari keiklasan ibadah pada Allah SWT.
Moral kebencian dan kedengkian akan muncul atas perilaku riba yang dibebankan terhadap seseorang. Jika ada banyak orang-orang yang menanggung hutang dan tambahannya, tentu hal ini menjadi permasalahan dan gejolak sosial. Akan muncul kedengkian, kebencian akan perilaku yang tidak manusiawi, yang diterapkan oleh pemberi hutang.
Sejatinya konsep manusia dalam islam dan hakikat manusia menurut islam berada di dunia untuk bisa memakmurkan bumi bukan untuk saling menjerat dalam kesulitan. Adanya riba tentu sangat bertentangan dengan konsep tersebut. Bahayanya riba seperti bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam, dan tentunya akan mengakibatkan finah dalam islam (sesama muslim).
Sejatinya, bagi orang muslim, kesulitan muslim yang lain adalah tanggungjawab atau kewajiban bagi muslim yang mampu untuk membantunya. Bukan sebaliknya yang malah menambah beban dan menjerumuskan kepada hutang yang terus berbelit. Untuk itu, wajar jika Allah mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan riba.
Menambah bayaran atau biaya bagi mereka yang terlilit hutang dan tidak bisa membayarnya sudah tentu adalah perilaku riba. Sebagai bentuk pencegahan perilaku riba bagi mereka yang mampu dan suka memberikan hutang, maka solusi-nya adalah membangun moral atau perilaku yang mengarah kepada kepedulian dan keikhlasan dalam membantu.
Jika seseorang memiliki rasa kepedulian dan keikhlasan membantu, di atas kemampuan hartanya dia akan lebih sering memberikan bantuan bukan justru dihidupkan dari kesulitan orang lain. Orang yang peduli tidak akan pernah tega untuk menyusahkan dan membuat orang lain sengsasara. Begitupun dengan keikhlasan adalah mampu merelakan bantuannya tanpa mengharapkan apapun kembalinya dari orang yang dibantu, melainkan hanya mengharapkan ridho dan pahala yang Allah berikan saja. Tentu itulah keutamaan adil terhadap diri sendiri termasuk juga terhadap orang lain.
Dengan memupuk moral tersebut, akan lahir para muslim yang kuat hartanya, kuat jiwanya, serta mau membantu dan pedulu bagi mereka yang kesulitan. Mereka menghidupi yang lemah bukan malah menindas dan hidup di topang oleh orang-orang lemah.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…