Dalam Islam, di antara macam-macam amal saleh yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim sesuai kemampuan adalah infaq dan sedekah atau shadaqah.
Infaq dan sedekah adalah amalan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki sesuai kemampuan, ikhlas karena Allah.
Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman dalam surat At-Thalaq ayat 7 sebagai berikut.
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan materi memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”
QS. At Thalaq : 7
Salah satu keutamaan infaq dan sedekah dalam Islam adalah memperoleh perlindungan dan naungan arsy di hari kiamat kelak.
Dalam kehidupan sehari-hari, infaq dan sedekah kerap disinonimkan satu sama lain. Padahal sejatinya, keduanya memiliki perbedaan mendasar, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Pengertian
Infaq berasal dari kata anfaqa-yunfiqu (bahasa Arab) yang diartikan sebagai membelanjakan atau membiayai.
Secara umum infaq diartikan sebagai membelanjakan harta yang meliputi zakat dan non zakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan infaq atau infak adalah adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Di sini, infaq disinonimkan dengan sedekah.
Adapun sedekah berasal dari kata shadaqah (bahasa Arab) yang berarti benar, dalam arti benar beriman kepada Allah.
Dengan demikian, sedekah merupakan wujud orang yang benar-benar beriman kepada Allah.
2. Berdasarkan Makna
Infaq hanya terbatas pada materi atau harta yang dibelanjakan di jalan Allah. Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267 sebagai berikut.
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”
QS. Al Baqarah : 267
Sedekah menurut Islam memiliki makna yang sangat luas, yakni tidak hanya bermakna infak dan zakat melainkan juga bermakna kebaikan non materi seperti senyuman yang ikhlas, kata-kata yang baik, tasbih, dan lain sebagainya.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.”
HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban
3. Berdasarkan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, infaq dibagi menjadi mubah, wajib, haram, dan sunnah.
- Mubah, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang mubah seperti berdagang.
- Wajib, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang wajib seperti nazar, dan lain sebagainya.
- Haram, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang haram seperti orang kafir yang berinfaq dengan tujuan menghalangi syiar Islam.
- Sunnah, jika harta yang dikeluarkan diniatkan untuk jihad dan untuk orang-orang yang membutuhkan.
Adapun hukum sedekah adalah sunnah muakkad. Namun dapat berubah menjadi makruh, wajib, bahkan haram tergantung konteksnya.
- Makruh, jika sedekah yang diberikan adalah berupa barang yang buruk dan tidak bermanfaat.
- Wajib, jika sedekah yang diberikan memang ditujukan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Haram jika sedekah yang diberikan ternyata digunakan untuk hal-hal yang haram.