Ada banyak sumber hukum dalam agama Islam salah satunya adalah syariah dan fiqih. Bahkan terdapat Hukum Menolak Hukum Syariah. Dengan mempelajari beda dan sama pada syariah dan fiqih, umat muslim bisa menggunakan landasan dan acuan untuk belajar dan menimba ilmu. Berikut ini beberapa perbedaan yang bisa dikenali serta contohnya:
1. Makna Hukum
Jika dilihat, syariah merupakan hukum yang bermakna satu dan diterapkan untuk seluruh umat muslim. Sehingga tidak akan bisa diragukan ataupun tidak akan ada perbedaan. Hal ini dikarenakan syariah tertera dalam Alquran dan sunnah, dimana penjelasan sudah masuk kedalam firman Allah SWT serta wahyu yang diterima oleh nabi dan Rasul.
Sehingga tidak perlu diragukan lagi apa yang menjadi hukum dari syariah. Berbeda dengan fiqih, dimana makna hukum fiqih menjelaskan adanya keragaman dan perbedaan pendapat yang diterima oleh umat muslim diseluruh dunia. Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran sebagai salah satu contoh yang jelas.
Contohnya, bagi syariah makanan haram jelas dilarang misalnya makanan mengandung babi, darah, hewan bertaring dan beberapa syarat yang jelas tertera di Alquran. Namun dalam fiqih, makanan yang menyerupai alkohol baik dari nama ataupun produk walaupun tidak benar-benar mengandung alkohol sebagian tetap melarang dan sebagian memperbolehkan.
2. Area dan Penggunaannya
Syariah meliputih akidah dan akhlak, contohnya perbuatan manusia sehari-hari seperti Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam, aturan dan rukun Islam hingga rukun iman yang dipegang teguh oleh umat islam. Hal ini tidak akan berubah sampai kapanpun.
Berbeda dengan fiqih yang membahas mengenai kebiasaan dan kehidupan manusia di dunia. Bagimana kita hidup sebagai makhluk sosial dan tetap menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar. Cakupan serta instrumen keduanyapun berbeda, syariah membahas mengenai lebih banyak hal dan lebih luas sedangkan fiqih masih terbatas.
3. Pembuatnya
Syariah dibuat oleh Allah SWT dan dilengkapi dari beberapa wahyu yang diterima oleh nabi dan Rasul. Jelas berbeda dengan fiqih yang dibuat dan dikaji oleh manusia. Mereka yang menimba ilmu mendalam untuk bisa menjelaskan dan menemukan Fiqih Kontemporer yang tepat untuk isu tertentu ditengah masyarakat Indonesia.
Ditambah lagi, penjelasan dan ilmu serta aturan yang dibuat oleh Allah SWT jelas berbeda ketetapannya dengan buatan manusia, bahkan tidak ada sedikitpun setara. Adanya karya yang dibuat manusia dengan tujuan membantu menjelaskan dan memberikan makna yang seragam dan tepat akan aturan Islam.
4. Jumlah Sumbernya
Syariah jelas berasal dari Alquran dan sunnah, sedangkan Fiqih bisa berasal dari sumber mazhab mazhab fiqih. Walaupun sumber yang diberikan berbeda, namun tetap saja keduanya menggunakan sumber yang benar-benar dikaji. Sehingga tidak digunakan secara sembarangan atau bahkan hingga jauh berbeda hanya dari buah pemikiran manusia saja, khususnya fiqih.
Perbedaan Syariah dan Fiqih Beserta Contohnya, jika syariah menggunakan Alquran sebagai panduan aturan dalil dan fatwa, selain itu lembaga keagamaan di Indonesia juga menggunakan Mazhab syafi’i untuk melengkapi dan menambah aturan baku pada ketentuan-ketentuan islam yang diterapkan di Indonesia.
Adanya penjelasan untuk mengikuti syariah dan juga fiqih sendiri dijelaskan pada firman Allah SWT dalam surat Al Jatsiyah. QS Al Jasiyah ayat 18:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al Jasiyah: 18).
Lalu bagaimana dengan fiqih? Apakah kita dapat mengikutinya? Fiqih sendiri dijelaskan oleh Imam Abul Hasan Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Artinya: (Fikih ialah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Al-Maktabul Islami, 2004 M, juz I, halaman 5).