Kita telah mempelajari tata cara sujud syukur, tata cara sujud sahwi dan kali ini akan kita bahas mengenai sujud tilawah.
Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan apabila seorang muslim atau muslimah mendengar ayat Al-Qur’an berupa ayat Sajdah.
Dan ayat sajdah (اٰية السجدة) merupakan ayat dalam Al-Qur’an yang apabila dibaca, maka seseorang yang mendengar atau membacanya dianjurkan melakukan sujud. Sujud itulah yang dinamakan dengan sujud tilawah.
Contoh ayat sajdah:
- Al-Araf (7) ayat 206
- Ar-Rad (13) ayat 15
- An-Nahl (16) ayat 50
- Al-Isra (17) ayat 107 – 109
- Maryam (19) ayat 58
- Al-Hajj (22) ayat 18
- Al-Hajj (22) ayat 77
- Al-Furqan (25) ayat 60
- An-Naml (27) ayat 2426
- As-Sajdah (32) ayat 15
- Shad (38) ayat 24
- Fushshilat (41) ayat 37 38
- An-Najm (53) ayat 62
- Al-Insyiqaq (84) ayat 20 – 21
- Al-Alaq (96) ayat 19.
Lalu bagaimana cara melakukan sujud tilawah?
1. Ketahui dahulu jenis sujud tilawah apa yang dilakukan
Sujud tilawah ada 2 jenis yaitu sujud yang dilakukan dalam sholat dan yang dilakukan diluar sholat.
- Dilakukan dalam sholat
Pada saat membaca ayat-ayat sajadah, disunahkan untuk berniat melakukan sujud untuk tilawah. Mengucapkan takbir, kemudian melakukan sujud sekali dan membaca doa sujud tilawah. Kemudian berdiri kembali dan melanjutkan bacaan ayat tersebut untuk melanjutkan sholatnya sampai salam. Lalu ketika dalam sholat berjamaah, sujud tilawah dilakukan secara berjamaah dengan mengikuti imamnya. Jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena sholat berjamaah harus mengikuti imam. - Dilakukan diluar sholat
Sujud tilawah disunahkan untuk dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam sholat.
2. Baca niat sujud tilawah
Adapun niat sujud tilawah, yaitu:
“Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta’aala”
Artinya: “Aku melakukan sujud tilawah sunah karena Allah Ta’ala“
3. Baca bacaan sujud tilawah
Adapun bacaan yang disunahkan dibaca ketika melakukan sujud tilawah, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin yaitu sebagai berikut:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”
Artinya: “Bersujud wajahku kepada dzat yang telah menciptakannya, telah membentuknya, telah membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya“
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
“Allâhummaktub lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.”
Artinya: “Ya Allah, tetapkanlah pahala untukku di sisi-Mu dengan sujud ini, jadikanlah sujud ini sebagai tabunganku di sisi-Mu, lepaskanlah dosa-dosaku melalui sujud ini, terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Nabi Daud.”
Kesimpulan:
Sujud tilawah sama seperti sholat biasa. Berdasarkan pendapat yang paling kuat, tidak disyariatkan untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyariatkan untuk salam.
Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujuYang lebih utama sujud tilawah itu dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafiiyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.