Hutang piutang termasuk muamalah yang dibolehkan dalam Islam, tetapi diperlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Dalam al-Quran sendiri, kata hutang terkadang menggunakan dengan kata qardh dan dayn, seperti yang tercantum pada al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 245, Al-Maidah ayat 12, Al-Hadid ayat 11 dan 18, Al-Tagabun ayat 17, Al-Muzzammil ayat 20 dan masih banyak lainnya.
Sedangkan dalam hadits, banyak sekali riwayat-riwayat yang membahas segala sesuatu yang bersinggungan dengan transaksi hutang puitang. Berikut adalah hadits-hadits yang berhubungan dengan hutang piutang:
1. Fadhilah Memberi Pinjaman
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
Artinya:
“Tiada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepada Muslim (lainnya) dua kali, melainkan nilainya seperti shadaqah sekali.” (H.R. Ibnu Majah)
Diungkapkan oleh Umamah, bahwa Nabi SAW mengisahkan:
رَأَيْتُ لَيْلَةً أُسْرِيَ بِيْ عَلٰى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوْبًا اَلصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا. وَ الْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ . فَقُلْتُ يَاجِبْرِيْلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ ؟ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ . وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ. (رواه ابن ماجه)
Artinya:
“Aku melihat ketika sedang melaksanakan isro’, pada pintu surga tertulis sodaqoh itu pahalanya sepuluh hasanah sedangkan memberi hutangan pahalanya 18 hasanah maka saya berkata kepada Jibril “Kenapa memberi hutangan lebih utama dari sodaqoh?” maka Jibril menjawab “Karena biasanya orang yang minta-minta itu dia masih mempunyai sesuatu untuk menutupi kebutuhannya, adapun orang yang berhutang dia tidak berhutang kecuali karena sangat membutuhkannya”” (HR. Ibnu Majah)
2. Menghindari Kebiasaan Berhutang
Rasulullah SAW mewanti-wanti umatnya dalam doa beliau agar terhindar dari tekanan hutang dengan berdoa:
اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ.
Artinya:
“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit hutang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud)
3. Segera Membereskan Hutang
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
Artinya:
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Buruknya Menunda-nunda Pembayaran Hutang
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَال مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari)
Orang yang berhutang tapi sengaja berniat tidak melunasinya, maka Rasulullah SAW memperingatkan:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
Artinya:
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya) maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari)
5. Bersungguh-sungguh dalam Upaya Pembayaran Hutang
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya:
“Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu”.(HR. Bukhari)
6. Tasamuh (Toleransi) dalam Pembayaran Hutang
Rasulullah SAW memberikan contoh dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari)
7. Tasamuh dalam Penagihan Hutang
Dijelaskan oleh Rasulullah:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
Artinya:
“Barang siapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat lain dijelaskan:
قَالَ حُذَيْفَةُ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ رَجُلاً كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَقِيلَ لَهُ هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ قَالَ مَا أَعْلَمُ ، قِيلَ لَهُ انْظُرْ . قَالَ مَا أَعْلَمُ شَيْئًا غَيْرَ أَنِّى كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِى الدُّنْيَا وَأُجَازِيهِمْ ، فَأُنْظِرُ الْمُوسِرَ ، وَأَتَجَاوَزُ عَنِ الْمُعْسِرِ . فَأَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ
Artinya:
Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari)
8. Mati Meninggalkan Hutang
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
Artinya:
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah).
Itulah hadits-hadits yang berkaitan dengan hutang piutang. Setelah kita mengetahui bagaimana proses dan konsekuensi yang ditumbulkan, ada baiknya sebagai muslim yang baik untuk mempertimbangkan matang-matang ketika melakukan transaksi hutang maupun memberikan pinjaman.