Berbicara mengenai hukum mati dilihat dari perspektif Islam, itu artinya berbicara tentang syariat yakni agama Islam yang memiliki sistem tersendiri dimana pada setiap bagiannya saling berkaitan untuk mendapatkan tujuan tersetentu. Ini semua bersumber dari tauhid yang dijadikan inti dari akidah dan dari akidah tersebut akan terbentuk syariat serta akhlak Islam. Akidah, syariat dan juga akhlak saling berhubungan. Untuk syariat dan akhlak adalah mengatur perbuatan dan sikap seseorang dalam beribadah atau muamalah. Syariat sendiri ada di dalam Al Quran dan juga beberapa kitab hadis. Apabila bicara tentang syariat, maka yang dimaksud disini adalah wahyu dari Allah dan juga sunnah Nabi Muhammad, Rasul-Nya.
Artikel terkait:
- Hukum Bertato Dalam Islam
- Hukum Korupsi Dalam Islam
- Hukum Selfie Menurut Islam
- Hukum Menghina Allah Dalam Hati
- Aborsi Dalam Pandangan Islam
Ini mengartikan jika hukuman mati memang juga sudah diatur dari mulai jama Nabi Muhammad hidup yang dipakai untuk menjatuhkan hukuman bagi seseorang pelaku yang memang pantas untuk mendapatkan hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut. Perbuatan yang dilakukan seseorang ini bisa saja menjadi peristiwa hukum dengan arti peristiwa tersebut atau pun perbuatan yang sudah dilakukan seseorang mempunyai akibat hukuman.
Meksipun di dalam ajaran Islam memang memberlakukan hukuman mati, namun masih ada batasan dan juga ketentuan mendetail untuk orang yang akan mendapatkan hukuman mati tersebut sehingga seseorang tidak dihukum secara sembarang dengan hukum mati menurut agama Islam. Dalam Islam mengenai permasalahan pidana juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum dan juga asas kemanfaatan, yakni didalam pelaksanaan asa keadilan dan juga kepastian hukum sudah sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asa kemanfaatannya baik dari orang yang akan dijatuhi hukuman dan juga untuk masyarakat luas.
Apabila hukum mati yang sudah ditetapkan memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat luas, maka hukum mati tersebut akan dilaksanakan. Namun, apabila hukuman mati lebih bermanfaat untuk terdakwa dan juga keluarga atau saksi korban, maka hukum mati itu bisa diganti dengan hukuman denda yang akan dibayarkan pada keluarga terbunuh dan asas ini ditarik dari Al Quran Surat Al Baqarah [2] ayat 178.
Pada pokoknya, hukum mati akan lebih bermanfaat diberlakukan atau tidak apabila hukum mati akan lebih baik dijatuhkan pada terdakwa untuk kepentingan masyarakat. Seperti contohnya, hukuman mati yang dijatuhkan akan membuat masyarakat luas lebih merasa damai dan tenteram.
Artikel terkait:
- Hukum Bacaan Alquran
- Hukum Bersumpah Selain Allah
- Hukum Hamil Diluar Nikah
- Hukum Karma Dalam islam
- Pergaulan Bebas Dalam Islam
Dalil Hukuman Mati Dalam Islam
Dalam Islam sendiri juga terdapat beberapa dalil yang sudah mengatur mengenai hukum mati pada orang yang tersangkut masalah hukum gishash dan hudud serta kasus tertentu yang masuk ke dalam hukuman ta’zir. Beberapa dalil ini didasari dari Al Quran dan juga As Sunnah yang dijadikan sebagai sumber hukum pertama dan terutama dalam Islam. Dengan ini, maka tidak boleh ada satu orang pun yang bisa atau berhak untuk melawan dalil dan jika dilakukan maka orang tersebut akan masuk ke dalam neraka.
- QS Al-Baqarah: 178
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
- QS Al-Maidah: 45
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
- QS Al-Israk: 33
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Artikel terkait:
- Hukum Lelaki Membuat Wanita Menangis Dalam Islam
- Hukum Kb Dalam Islam
- Hukum Merokok Dalam Islam
- Hukum Onani Dalam Islam
- Ramalan Menurut Islam
Orang Yang Berhak Dihukum Mati
Dalam Islam sendiri juga tidak memperbolehkan menjatuhkan hukuman mati untuk orang lain jika tidak berlandaskan firman Allah dan juga sunnah Rasul-Nya, sehingga akan menjadi pendapat yang salah jika ada seseorang yang berpendapat jika hukum Islam adalah kejam sebab tidak memperbolehkan qishash pada pembunuh.
Dalam Islam memperbolehkan hukum mati untuk tiga jenis manusia yakni manusia pembunuh, manusia pezina muhshan dan juga manusia murtad. Tiga jenis manusia yang berhak dihukum ini sejalan dengan hadits Rasullulah SAW yakni, “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”. (HR Bukhari dan Muslim)
“Tidak halal darah seseorang muslim kecuali sebab tiga hal: karena membunuh jiwa, seorang janda/duda berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Umumnya para fuqaha menyebut 7 macam hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kemaksiatan disebut hudud: zina, menuduh zina (qadzf), mencuri (sirq), merampok, menyamun (hirobah), minum minuman keras (surbah), dan murtad (riddah).
Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an mengklaim dirinya sebagai wahyu Allah yang tidak pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya); “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. [QS Al-Baqarah [2]: ayat 147]
Selain itu juga, Al Quran juga memiliki peran selayaknya hakim yakni memutuskan perkara dari semua masalah yang ada di muka bumi sekaligus menyelesaikan semua perselisihan diantara satu manusia dengan manusia lainnya seperti yang tertulis dalam Qur’an Surat 36 [Yaaslin] ayat 2 “Demi Al-Qur’an sebagai Hakim”.
Vonis yang nantinya akan dikeluarkan oleh mahkamah Islam lewat hakim akan didasari dengan beberapa ayat Al Quran, hadist serta hukum Islam yang sesuai dengan dua sumber hukum utama. Sehingga, vonis pada dasarnya berasal dari hadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang dalam prosesnya akan dilakukan oleh hakim atas izin dari Allah Subhanahu Wata’ala seperti yang tertulis dalam Al Quran Surat 4 ayat 64.
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya [313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”. [QS: An Nisa’ [4: 64]
Disaat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam masih hidup, maka jabatan seperti eksekutif, legislatif dan juga yudikatif masih dikendalikan oleh Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam sehingga apabila ada umat Islam yang sudah melanggar aturan Allah, maka mereka akan pergi ke Nabi Muhammad sebagai pemegang kekuasaan tersebut.
Langkah selanjutnya adalah proses peradilan akan dijalankan untuk menentukan hukuman pada pelaku sesuai dengan Al Quran dan juga putusan yang dijadikan yurispundensi untuk hukum Islam. Namun, sesudah jaman Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam, maka diangkatlah hakim sebagai pemutus perkara umat yang dilakukan pada Mahkamah Islam dan putusannya wajib diterima sebagai sebuah putusan yang berasal dari Allah Subhanahu Wata’ala seperti yang sudah tertulis di dalam Qur’an Surat 4 ayat 65, “aka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. [QS; An Nisa’ [4]: 65].
Artikel terkait
- Hukum Tiup Lilin Ulang Tahun Dalam Islam
- Bahaya Penyakit Ain Dalam Islam
- Khitbah Dalam Islam
- Cara Meningkatkan Kesabaran Dalam Islam
- Bunuh Diri Dalam Islam
Hukuman mati dalam Islam memang diperbolehkan apabila terkait dengan hukum hudud yang terdiri dari tiga komponen yakni qishash, hudud dan juga ta’zir. Selain ketiga hal tersebut, maka tidak ada landasan hukum apa pun dan tidak dibenarkan di dalam Islam. Sementara jika berhubungan dengan beberapa kasus yang baru seperti bandar narkoba yang mendapat hukuman mati, maka hal tersebut masuk ke dalam ta’zir yang hukumannya sudah ditetapkan hakim atas dasar kemuslihatan dalam konteks al-maslahah mursalah. Demikian ulasan lengkap dari kami mengenai hukuman mati dalam Islam, semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi anda.