Ada hal yang sebenarnya sederhana akan tetapi tidak banyak umat muslim yang mengetahui akan hal ini dan masih malu untuk menanyakan perihal berhubungan dengan mencukur bulu kemaluan. Perlu anda ketahui jika mencukur bulu kemaluan adalah salah satu sunnah dari Rasulullah SAW dan menjadi fitrah yang baik sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah ra, “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Agama Islam mengajarkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan teratur yang tentunya memiliki alasan dan banyak manfaat terutama berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Artikel terkait:
- Mencukur Bulu Kemaluan Pria Dalam Islam
- Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
- Hukum Keluar Air Madzi Bagi Perempuan
- Hukum Keluar Air Madzi Dengan Sengaja
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari beberapa hadits yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab. lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.
Artikel terkait:
- Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja
- Hukum Keluar Air Madzi
- Hukum Oral Seks Dalam Islam
- Hukum Zina Tangan
Hadits Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Dalam hadits diatas memperlihatkan jika mencukur bulu atau pun rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.
Sementara dalam riwayat lainnya yakni dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Kemudian, Imam as-Syaukani memberi penjelasan, Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek)… (Nailul Authar, 1: 141)
Waktu Sunnah Mencukur Bulu Kemaluan
Untuk waktu mencukur bulu kemaluan, disunnahkan untuk dilakukan secara teratur dan tidak lebih dari 40 hari. Hal tersebut sesuai dengan atsar yang diceritakan sahabat Anas bin Malik, “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam”.
Imam Syaukani juga menjelaskan di dalam kitab Nailul Authar, “Batas waktu maksimal adalah empat puluh hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh Nabi SAW, maka tidak diperbolehkan untuk seorang muslim untuk tidak memotong melebihi empat puluh hari. Apabila dalam rentang sebelum 40 hari dan anda ingin memotongnya, maka hal ini juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar sunnah”.
Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dalam tatacara mencukur bulu kemaluan, hendaknya dimulai dengan bulu bagian kanan atas lalu dilanjutkan menyamping ke kiri. Jika mengalami kesulitan maka boleh dilakukan dari arah manapun bergantung dari situasi. Hal paling utama dan terpenting adalah berdoa terlebih dahulu supaya jin tidak mengintip saat anda mencukur bulu kemaluan.
Tidak ada doa yang secara khusus dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan dan jika tidak ingin diawali dengan doa juga bisa dilakukan. Namun, disaat seseorang membuka aurat, maka hal ini bisa dijadikan waktu bagi jin untuk mengintip sehingga disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi seperti yang telah diriwayatkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib ra dimana Rasulullah SAW bersabda, “Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah”. [HR. Tirmidzi]
Artikel terkait:
Bolehkah Suami Mencukur Bulu Kemaluan Istri Atau Sebaliknya ?
Ada sebagian umat muslim pasangan suami istri yang mempertanyakan apakah boleh istihad dilakukan oleh suami karena alasan suami tidak susah saat mencukur bulu kemaluan sendiri dan supaya lebih mesra dan alasan lainnya?. Saat suami membantu istri melakukan istihdad, maka pastinya juga akan melihat aurat yang dimiliki istri atau sebaliknya dan terdapat dua pendapat ulama mengenai hal tersebut.
- Makruh
Ulama yang memakruhkan memiliki dalil dengan hadits riayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata, “Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali”. (HR. Ibnu Majah)
- Mubah
Pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif seperti yang disebut Al Hafizh Ibnu Rajab. Selain itu dalil lain adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim yang berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku”. Ia berkata; “Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Bari dijelaskan jika ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits berhubungan dengan suami yang memandang aurat istri. Sedangkan hadits lain yang dijadikan pegangan untuk memperbolehkan suami melihat aurat istrinya adalah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani juga memberi penjelasan jika hadits ini memperlihatkan boleh suami melihat aurat istri. Ibnu Hazm Azh Zhahiri juga menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Artikel terkait:
Tips Mencukur Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Ada beberapa tips yang harus diperhatikan saat mencukur bulu kemaluan dalam ajaran agama Islam, seperti:
- Menyiapkan Peralatan
Siapkan alat cukur yang dikhususkan untuk mencukur bulu area kemaluan, gunting untuk merapikan, pisau cukur atau silet untuk mencukur habis.
- Kerjakan Dengan Beberapa Tahap
Saat mencukur bulu kemaluan, sebaiknya jangan dilakukan dari bulu kemaluan yang lebat sampai benar-benar habis sama sekali. Awali dengan memotong sedikit lebih pendek di setiap minggunya dan dilanjutkan pada minggu berikutnya begitu pun selanjutnya. Awali dengan bidang dari sudut bulu kemaluan yang lebih kecil dan lebih kecil lagi dengan cara mencukurnya.
- Gunakan Sabun Cukur Banyak
Tambahkan juga dengan lapisan sabun atau jeli yang baru setiap kali anda mencukur bulu kemaluan. Anda juga mungkin akan membutuhkan sedikit minyak diantara kulit yang halus terutama untuk anda yang memiliki kulit sensitif.
- Rendam Air Hangat Sebelum Mencukur
Merendam dengan air hangat atau memakai shower air hangat sebelum mulai mencukur bulu kemaluan berfungsi untuk melembutkan bulu di sekitar kemaluan tersebut sehingga akan lebih mudah di gunting atau di cukur sekaligus tidak memakan banyak waktu.
- Jangan Mencabut
Oleh karena kulit di sekitar area kemaluan sangat tipis dan sensitif, maka tidak disarankan untuk mencabut bulu kemaluan sebab akan menimbulkan efek samping dan terasa sakit.
- Mencukur Dengan Satu Arah
Cukurlah bulu kemaluan denan aira pertumbuhan bulu dan amati pola ini sesuah anda memotong pendek bulu kemaluan tersebut. Untuk orang yang sudah berpengalaman bisa mencukurnya dengan arah berlawanan dari arah pertumbuhan rambut sesudah dilakukan apda arah serat kemudian memakai gerakan lembut sehingga hasil cukuran bisa bagus. Akan tetapi cara ini jangan dilakukan untuk anda yang masih pemula.
- Pakai Kaca Ukuran Besar
Pakai juga kaca berukuran besar yakni seukuran tubuh anda dan juga pencahayaan yang baik supaya hasil pencukuran bisa baik dan rapi.
- Pakai Pelembab
Sesudah anda selesai mencukur, maka aplikasikan juga pelembab untuk menyegarkan dan menyejukkan area kulit kemaluan anda. Berhati-hati dengan wewangian atau bahan tamabah dari pelembab yang akan menimbulkan iritasi kulit dan lebih baik gunakan babi oil untuk mengurnagi iritasi sesudah selesai mencukur.
Artikel terkait:
- Hukum Menelan Air Mani
- Pergaulan Bebas Dalam Islam
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
- Hukum Mencukur Alis Dalam Islam
Demikian ulasan lengkap yang bisa kami berikan mengenai mencukur bulu kemaluan menurut Islam yang ternyata juga menjadi sunnah Rasulullah SAW dan diperbolehkan untuk dilakukan dengan tujuan menjaga kesehatan sekaligus kebersihan.