Categories: Tauhid

10 Keutamaan Haji – Hukum, Syarat dan Rukunnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٠ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

Artinya

“Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Di atas merupakan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam tentang adanya rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Dan pada tema kali ini, kita akan membahas tentang Haji.

Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dimana hal ini merupakan syariat terakhir yang diberikan Allah SWT agar dilaksanakan oleh umat-Nya. Secara bahasa haji dapat didefinisikan sebagai suatu perjalanan ke Baitullah dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT terutama bagi yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun mental.

Dimana di dalam pelaksanaan ibadah tersebut terdapat ketentuan-ketentuan seperti adanya penentuan konsep serta tata cara pelaksanaan haji demi keseragaman seluruh umat muslim di dunia dalam rangka mengabdikan diri mereka kepada Allah SWT.  Dengan adanya ibadah haji diharapkan dapat menumbuhkan perasaan serta keyakinan manusia atas keagungan Allah SWT serta timbulnya perasaan persaudaraan di antara umat islam.

Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah dengan mengundang seluruh umat muslim di seluruh dunia untuk berkumpul di suatu tempat yang dinamakan Baitullah (Ka’bah) pada pada waktu tertentu, karena ibadah ini hanya dapat dilaksanakan pada waktu, tempat, dan cara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

 

Keutamaan Pelaksanaan Ibadah haji

Haji merukana suatu bentuk peribadahan yang sangat mulia, dimana terdapat berbagai macam keutamaan dalam pelaksaan ibadah tersebut, diantaranya :

  1. Ibadah Haji merupakan salah satu bentuk amalan yang paling afdhol

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata :

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ

Artinya

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari)

  1. Allah telah menjanjikan balasan syurga bagi mereka yang melaksanakannya

Bagi mereka yang mampu melaksanakan ibadah haji tanpa bercampur dengan dosa seperti syirik serta kemaksiatan, maka Allah SWT telah menjanjikan syurga bagi mereka. Hal ini sebagaimana sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berikut :

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Ibadah haji termasuk dalam perbuatan jihad di jalan Allah

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata :

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Artinya

Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)

  1. Dengan melaksanakan ibadah haji akan dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan, dan ia kembali suci layaknya bayi yang baru dilahirkan ibunya.

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya

Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari)

  1. Haji merupakan ibadah yang dapat menghapuskan kefakiran atau kemiskinan

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya

Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai, Tirmidzi, dan Ahmad)

  1. Mereka yang melaksanakan ibadah haji merupakan tamu Allah SWT

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

Artinya

Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah)

Keutamaannya lainnya :

  • Allah akan memberikan rezeki 700kali dari biaya haji
  • Seseorang yang berhaji selalu mendapatkan perlindungan dari Allah
  • Berhaji dapat menghapus dosa
  • Jihad bagi laki-laki tua, dan lemah bagi wanita

Macam – Macam dari Ibadah Haji

Dalam pelaksanaannya, Haji dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :

1. Haji Tamattu’

Yaitu ibadah haji yang dilaksanakan dengan cara mendahulukan umrah baru setelah itu melaksanakan haji. Bagi mereka yang melaksanakan haji tamattu’ diwajibkan untuk membayar dam (denda) berupa menyembelih satu ekor kambing bagi yang mampu. Dan bagi yang tidak mampu, denda tersebut bisa dibayar dengan melakukan puasa sebanyak 3 hari di waktu menjalan ibadah haji yaitu tanggal 7, 8, dan 9 Dzulhijjah, lalu dilanjutkan dengan puasa selama tujuh hari setelah mereka kembali.

2. Haji Ifrad

Yaitu ibadah haji yang dilaksanakan dengan cara mendahulukan berhaji lalu kemudian dilanjutkan dengan pergi ke tempat yang halal untuk berihron dan berniat untuk melaksanakan umroh. Dan bagi mereka yang melaksanakan Haji Ifrad tidak diwajibkan untuk membayar denda yaitu dengan menyembelih satu ekor kambing.

3. Haji Qiran

Yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama, dengan kata lain menyatukan ibadah haji dan umrah, yaitu dengan cara menyatukan niat untuk  haji dan umrah sekaligus. Bagi mereka yang melaksanakan haji jenis ini diwajibkan untuk membayar dam (denda) yang berupa menyembelih satu ekor kambing, kecuali bagi penduduk Mekkah.

Bagimana ketentuan pembayaran denda saat melakukan ibadah haji?

Allah SWT berfirman :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang) oleh musuh atau karena sakit, maka sembelihlah korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji di dalam bulan haji, wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah), dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya.(QS. Al- Baqarah ayat 196)

Syarat – Syarat Melakukan Ibadah Haji

Untuk mencapai kesempurnaan dalam ibadah haji, seorang jama’ah haji harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya :

  1. Beragama Islam

Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim, terutama bagi mereka yang mampu. Ibadah ini dikatakan tidak syah apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang kafir. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

Artinya

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah: 54)

  1. Berakal sehat

Syarat haji yang lainnya adalah berakal sehat atau tidak gila, artinya bagi orang-orang yang memiliki akal dan jiwa yang tidak atau kurang waras tidak diwajibakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya

Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh).” (HR. Abu Daud)

  1. Baligh

Ketika seorang muslim telah memasuki masa akhil Baligh maka ia telah diwajibkan untuk melaksanakan  ibadah haji. Ini artinya bahwa anak-anak tidaklah diwajibakn untuk melaksanakan  haji, akan tetapi jika ada wali yang sudi untuk menghajikannya, maka hajinya dianggap sah dan pahala diberikan Allah SWT kepada anak tersebut dan juga kepada walinya.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Muslim, Rosulullah sholallahu Alaihi wassalam pernah bersabda:

Seorang perempuan saat berhaji bersama Rosulullah Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam mengangkat anak kecilnya ke hadapan Nabi seraya berkata : Apakah ia mendapatkan (pahala) haji? Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam menjawab : Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala.”

  1. Merdeka

Ini berarti bahwa seorang budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam yang artinya

Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi.” (HR. Al- albani, Ibnu Khuzaimah, Al- Hakim, Al- Baihaqi, dan Al- Irwa’)

  1. Mampu

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 97 telah menjelaskan bahwasannya Haji merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu. Mampu memiliki beberapa artian, seperti :

Mampu Secara Fisik

  • Mampu dalam hal fisik, artinya seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji harus sehat jasmani maupun rohaninya serta mampu menanggung beban letih hingga ke Baitullah. Seseorang yang telah berusia renta dan lemah apabila ia telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji, maka hajinya bisa diwakilkan kepada orang lain.

   Seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ

Artinya

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang diwajibkan kepada para hamba-Nya telah berlaku  bagi ayahku sementara dia dalam kondisi tua renta, tidak mampu berada di kendaraan. Apakah (boleh) saya menghajikan untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)

Mampu Secara Finansial

 

  • Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji juga harus mampu dalam hal finansial,baik bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarga yang ditinggalkan selama berhaji. Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa dengan menelantarkan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.” (HR. Abu Dawud dan Al- Irwa’)

Faktor Keamanan

 

  • Ibadah haji juga harus dilaksanakan dalam situasi dan kondisi yang memungkinkan seperti faktor keamanan serta keadaan yang terjadi di negara asal jama’ah maupun keadaan di tanah suci.

Al-Lajnah Ad- Daimah pernah berkata:

Mampu terkait dengan haji adalah berbadan sehat dan mempunyai biaya kendaraan yang dapat menghantarkan ke Baitullah Al-Haram baik melalui pesawat, mobil, hewan atau menyewa sesuai dengan kondisinya. Juga memiliki bekal yang cukup untuk pulang dan pergi. Dan biaya tersebut diluar  dari biasa nafkah orang-orang yang seharus dia nafkahi sampai kembali dari hajinya.”

  1. Syarat yang keenam ditujukan bagi para wanita yang hendak menunaikan ibadah haji, yaitu mereka harus ditemani oleh mahramnya.

Seorang wanita tidak diperbolehkan safar haji wajib maupun sunnah haji kecuali bersama mahramnya, dalam hal ini adalah suaminya. Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalan bersabda

Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersamanya ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah berkata “Bagi seorang wanita, harus didampingi suami atau mahramnya untuk safar haji atau umrah.”

Rukun Haji

  1. Ihram

Ihram merupakan niat untuk memenuhi, memasuki, atau melakukan ibadah haji dan umroh serta menghindari hal-hal yang dilarang selama ihram. Saat berihram, para jama’ah haji dianjurkan untuk menegnakan pakaian ihrom. Adapun hal-hal yang dilarang / tidak diperbolehkan selama berihrom adalah :

  • Mengenakan pakaian yang dijahit (bagi kaum pria). Mengapa? Karena dalam syariat islam pakaian ihram bagi pria adalah berupa 2 lembaran kain, dimana satu lembar digunakan sebagai sarung, dan satu lembar lainnya digunakan sebagai selendang yang digeraikan di bahu.
  • Menutup kepala bagi jama’ah haji laki-laki dan menutup muka serta kedua telapak tangan bagi jama’ah haji wanita.
  • Memakai wewangian
  • Memakai minyak rambut
  • Mencukur atau mencabut rambut
  • Memotong atau memendekkan kuku
  • Berburu binatang
  • Jima’ (bersetubuh)
  • Melakukan akad nikah
  • Memotong tanaman di tanah suci.

Hal-hal tersebut tidak akan membatalkan haji, kecuali perbuatan jima’, karena perbuatan tersebut dapat membatalkan haji. Dan bagi mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut diwajibkan untuk membayar denda (dam).

  1. Wukuf

Wukuf adalah berhenti di padang Arafah  mulai dari saat tergelincirnya matahari di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) hingga waktu menyingsingnya fajar di hari berikutnya, yaitu pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah). Adapun kegiatan yang dilakukan saat itu adalah berdiam diri, berdzikir, serta berdo’a kepada Allah SWT. Dengan dilaksanakan wukuflah yang membedakan antara ibadah haji dan umroh, karena dalam ibadah umroh tidak dirukunkan untuk melakukan wukuf.

  1. Thawaf

Thawaf merupakan kegiatan mengelilingi Ka’bah setelah pelaksanaan wukuf, dimana dalam pelaksanaannya para jama’ah haji disunnahkan untuk mengelilingi Ka’bah dengan berjalan kaki, mencium Hajar Aswad, membaca dzikir dan do’a, serta melakukan sholat sunnah 2 raka’at di belakang makam Nabi Ibrahim Alaihissalam setelah pelaksanaan thawaf selesai.

[tab title=”Macam – Macam Pelaksanaan Thawaf

Terdapat beberapa macam pelaksanaan thawaf, yaitu :

  • Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan pada saat para jama’ah mulai masuk Mekkah setelah pelaksanaan ihrom
  • Thawaf Rukun, yaitu Thwaf yang dilakukan setelah pelaksanaan wukuf di padang Arafah
  • Thawaf Sunnah, yaitu Thawaf yang dikerjakan kapanpun oleh para jama’ah haji setiap datang ke Masjid Haram
  • Thawaf Wada’, yaitu Thawaf yang dilakukan ketika hendak pulang meninggalkan Mekkah.

[/tab]
[tab title=”Syarat Thawaf

Dalam pelaksanaan thawaf ini, ada beberapa persyaratan bagi para jama’ah haji, yaitu :

  • Suci dari hadast
  • Suci dari Najis pada tubuh, pakaian, dan tempat
  • Menutup Aurat
  • Pelaksanaannya adalah di Ka’bah dan kedudukan Ka’bah adalah di sebelah kiri para jama’ah yang thawaf
  • Pelaksanaan Thawaf dimulai dari Hajar aswad
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali

[/tab]

4. Sa’i

Setelah thawaf ifadah dilakukan, rujkun haji yang harus dikerjakan oleh para jama’ah haji selanjutnya adalah sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara safa dan marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Tahallul adalah bercukur atau menggunting rambut bagi para jama’ah haji paling sedikit tiga helai rambut setelah sa’i selesai dikerjakan oleh para jama’ah.

6. Tertib

Tertib yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi rukun haji yaitu dengan mendahulukan hal-hal yang harus didahulukan, atau dengan kata lain melaksakana rukun-rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.

Wajib Haji

[tab title=”Hal-hal yang Wajib

Wajib haji merupakan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksaknakan ketika sedang berhaji, adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah :

  1. Melakukan Ihram yang dimulai dari miqat sesuai dengan letak tempat tinggal para jama’ah haji.
  2. Bermalam di Muzdalifah
  3. Melemparkan jumroh aqobah di hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) dengan kerikil sebanyak 7 butir serta disunnahkan untuk membaca takbir pada setiap lemparan
  4. Melempar jumrah tiga (Ula, Wustha, dan Aqobah) pada hari tasyriq
  5. Menginap di Mina pada malam hari Tasyriq
  6. Melakukan thawaf Wada’ sebagai perpisahan bagi setiap jama’ah haji yang dilaksanakan ketika hendak pulang ke tanah air masing-masing

[/tab]
[tab title=”Hal-hal yang Sunnah

 

Sedangkan hal-hal yang disunnahkan selama berhaji antara lain adalah :

  1. Mandi ketika hendak ihrom, masuk ke Mekkah, serta wukuf
  2. Melakukan sholat dua raka’at ketika hendak berihrom
  3. Mengucapkan Talbiah sepanjang ibadah haji, yaitu :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

LABAIK ALLAHUMMA LABAAIK, LABAAIK LAA SYARIKA LAKA LABAAIK INAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULKA LA SYARIKALAH.”

Artinya

Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”

  1. Mencium Hajar Aswad atau melambaikan tangan
  2. Melakukan sholat dua raka’at di belakang makam Nabi Ibrahim Alaihissalam yang dilaksakan setelah thawaf
  3. Berada di Arafah hingga terbenam matahari pada malam ke-10 bulan Dzulhijjah
  4. Berada di Muzdalifah hingga subuh pada hari ke 10 di bulan Dzulhijjah
  5. Melakukan Thawaf Qudum, dan lain sebagainya.

[/tab]

Hikmah Ibadah Haji

  1. Mendidik jiwa untuk ikhlas, sabar, serta mau berkurban
  2. Menumbuhkan disiplin pribadi serta taat pada peraturan
  3. Sebagai pengembangan sosialisai nilai-nilai yang mengandung unsur pendidikan dalam hidup, rasa persaudaraan, serta persatuan diantara umat muslim di seluruh dunia
  4. Menanamkan sifat hemat serta menumbuhkan etos kerja yang tinggi.

Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji

Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwasannya hukum pelaksanaan ibadah haji adalah fardhu ain bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun mentalnya. Arti kata mampu di sini dapat dimaknai dengan seseorang yang mempunyai harta (materi), waktu, berbadan sehat, serta aman.

Allah SWT telah berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

Artinya

“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” (QS. Ali Imron ayat 97)

Mampu dalam melaksanakan ibadah haji juga dapat diartikan yang lain, seperti pelaksanaan ibadah haji tersebut mampu dilaksanakan sendiri ataukah seseorang yang mampu dalam bidang harta akan tetapi secara fisik ia tidak mampu untuk melaksanakannnya, sehingga pelaksanan ibadah hajinya diwakilkan kepada seseorang, misalnya saja bagi orang yang sedang sakit atau bagi mereka yang sudah berusia lanjut.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago