بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٠ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
Artinya
“Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Di atas merupakan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam tentang adanya rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Dan pada tema kali ini, kita akan membahas tentang Haji.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dimana hal ini merupakan syariat terakhir yang diberikan Allah SWT agar dilaksanakan oleh umat-Nya. Secara bahasa haji dapat didefinisikan sebagai suatu perjalanan ke Baitullah dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT terutama bagi yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun mental.
Dimana di dalam pelaksanaan ibadah tersebut terdapat ketentuan-ketentuan seperti adanya penentuan konsep serta tata cara pelaksanaan haji demi keseragaman seluruh umat muslim di dunia dalam rangka mengabdikan diri mereka kepada Allah SWT. Dengan adanya ibadah haji diharapkan dapat menumbuhkan perasaan serta keyakinan manusia atas keagungan Allah SWT serta timbulnya perasaan persaudaraan di antara umat islam.
Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah dengan mengundang seluruh umat muslim di seluruh dunia untuk berkumpul di suatu tempat yang dinamakan Baitullah (Ka’bah) pada pada waktu tertentu, karena ibadah ini hanya dapat dilaksanakan pada waktu, tempat, dan cara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Haji merukana suatu bentuk peribadahan yang sangat mulia, dimana terdapat berbagai macam keutamaan dalam pelaksaan ibadah tersebut, diantaranya :
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata :
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ
Artinya
“Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
Bagi mereka yang mampu melaksanakan ibadah haji tanpa bercampur dengan dosa seperti syirik serta kemaksiatan, maka Allah SWT telah menjanjikan syurga bagi mereka. Hal ini sebagaimana sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berikut :
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
Artinya
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari)
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai, Tirmidzi, dan Ahmad)
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
Artinya
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah)
Keutamaannya lainnya :
Dalam pelaksanaannya, Haji dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Haji Tamattu’
Yaitu ibadah haji yang dilaksanakan dengan cara mendahulukan umrah baru setelah itu melaksanakan haji. Bagi mereka yang melaksanakan haji tamattu’ diwajibkan untuk membayar dam (denda) berupa menyembelih satu ekor kambing bagi yang mampu. Dan bagi yang tidak mampu, denda tersebut bisa dibayar dengan melakukan puasa sebanyak 3 hari di waktu menjalan ibadah haji yaitu tanggal 7, 8, dan 9 Dzulhijjah, lalu dilanjutkan dengan puasa selama tujuh hari setelah mereka kembali.
2. Haji Ifrad
Yaitu ibadah haji yang dilaksanakan dengan cara mendahulukan berhaji lalu kemudian dilanjutkan dengan pergi ke tempat yang halal untuk berihron dan berniat untuk melaksanakan umroh. Dan bagi mereka yang melaksanakan Haji Ifrad tidak diwajibkan untuk membayar denda yaitu dengan menyembelih satu ekor kambing.
3. Haji Qiran
Yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama, dengan kata lain menyatukan ibadah haji dan umrah, yaitu dengan cara menyatukan niat untuk haji dan umrah sekaligus. Bagi mereka yang melaksanakan haji jenis ini diwajibkan untuk membayar dam (denda) yang berupa menyembelih satu ekor kambing, kecuali bagi penduduk Mekkah.
Bagimana ketentuan pembayaran denda saat melakukan ibadah haji?
Allah SWT berfirman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang) oleh musuh atau karena sakit, maka sembelihlah korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji di dalam bulan haji, wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah), dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya.(QS. Al- Baqarah ayat 196)
Untuk mencapai kesempurnaan dalam ibadah haji, seorang jama’ah haji harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya :
Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim, terutama bagi mereka yang mampu. Ibadah ini dikatakan tidak syah apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang kafir. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
Artinya
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah: 54)
Syarat haji yang lainnya adalah berakal sehat atau tidak gila, artinya bagi orang-orang yang memiliki akal dan jiwa yang tidak atau kurang waras tidak diwajibakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya
“Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh).” (HR. Abu Daud)
Ketika seorang muslim telah memasuki masa akhil Baligh maka ia telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini artinya bahwa anak-anak tidaklah diwajibakn untuk melaksanakan haji, akan tetapi jika ada wali yang sudi untuk menghajikannya, maka hajinya dianggap sah dan pahala diberikan Allah SWT kepada anak tersebut dan juga kepada walinya.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Muslim, Rosulullah sholallahu Alaihi wassalam pernah bersabda:
“Seorang perempuan saat berhaji bersama Rosulullah Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam mengangkat anak kecilnya ke hadapan Nabi seraya berkata : Apakah ia mendapatkan (pahala) haji? Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam menjawab : Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala.”
Ini berarti bahwa seorang budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam yang artinya
“Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi.” (HR. Al- albani, Ibnu Khuzaimah, Al- Hakim, Al- Baihaqi, dan Al- Irwa’)
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 97 telah menjelaskan bahwasannya Haji merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu. Mampu memiliki beberapa artian, seperti :
Mampu Secara Fisik
Seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ
Artinya
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang diwajibkan kepada para hamba-Nya telah berlaku bagi ayahku sementara dia dalam kondisi tua renta, tidak mampu berada di kendaraan. Apakah (boleh) saya menghajikan untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari)
Mampu Secara Finansial
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa dengan menelantarkan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.” (HR. Abu Dawud dan Al- Irwa’)
Faktor Keamanan
Al-Lajnah Ad- Daimah pernah berkata:
“Mampu terkait dengan haji adalah berbadan sehat dan mempunyai biaya kendaraan yang dapat menghantarkan ke Baitullah Al-Haram baik melalui pesawat, mobil, hewan atau menyewa sesuai dengan kondisinya. Juga memiliki bekal yang cukup untuk pulang dan pergi. Dan biaya tersebut diluar dari biasa nafkah orang-orang yang seharus dia nafkahi sampai kembali dari hajinya.”
Seorang wanita tidak diperbolehkan safar haji wajib maupun sunnah haji kecuali bersama mahramnya, dalam hal ini adalah suaminya. Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalan bersabda
“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersamanya ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah berkata “Bagi seorang wanita, harus didampingi suami atau mahramnya untuk safar haji atau umrah.”
Ihram merupakan niat untuk memenuhi, memasuki, atau melakukan ibadah haji dan umroh serta menghindari hal-hal yang dilarang selama ihram. Saat berihram, para jama’ah haji dianjurkan untuk menegnakan pakaian ihrom. Adapun hal-hal yang dilarang / tidak diperbolehkan selama berihrom adalah :
Hal-hal tersebut tidak akan membatalkan haji, kecuali perbuatan jima’, karena perbuatan tersebut dapat membatalkan haji. Dan bagi mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut diwajibkan untuk membayar denda (dam).
Wukuf adalah berhenti di padang Arafah mulai dari saat tergelincirnya matahari di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) hingga waktu menyingsingnya fajar di hari berikutnya, yaitu pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah). Adapun kegiatan yang dilakukan saat itu adalah berdiam diri, berdzikir, serta berdo’a kepada Allah SWT. Dengan dilaksanakan wukuflah yang membedakan antara ibadah haji dan umroh, karena dalam ibadah umroh tidak dirukunkan untuk melakukan wukuf.
Thawaf merupakan kegiatan mengelilingi Ka’bah setelah pelaksanaan wukuf, dimana dalam pelaksanaannya para jama’ah haji disunnahkan untuk mengelilingi Ka’bah dengan berjalan kaki, mencium Hajar Aswad, membaca dzikir dan do’a, serta melakukan sholat sunnah 2 raka’at di belakang makam Nabi Ibrahim Alaihissalam setelah pelaksanaan thawaf selesai.
[tab title=”Macam – Macam Pelaksanaan Thawaf
Terdapat beberapa macam pelaksanaan thawaf, yaitu :
[/tab]
[tab title=”Syarat Thawaf
Dalam pelaksanaan thawaf ini, ada beberapa persyaratan bagi para jama’ah haji, yaitu :
[/tab]
4. Sa’i
Setelah thawaf ifadah dilakukan, rujkun haji yang harus dikerjakan oleh para jama’ah haji selanjutnya adalah sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara safa dan marwah sebanyak tujuh kali.
5. Tahallul
Tahallul adalah bercukur atau menggunting rambut bagi para jama’ah haji paling sedikit tiga helai rambut setelah sa’i selesai dikerjakan oleh para jama’ah.
6. Tertib
Tertib yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi rukun haji yaitu dengan mendahulukan hal-hal yang harus didahulukan, atau dengan kata lain melaksakana rukun-rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.
[tab title=”Hal-hal yang Wajib
Wajib haji merupakan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksaknakan ketika sedang berhaji, adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
[/tab]
[tab title=”Hal-hal yang Sunnah
Sedangkan hal-hal yang disunnahkan selama berhaji antara lain adalah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“LABAIK ALLAHUMMA LABAAIK, LABAAIK LAA SYARIKA LAKA LABAAIK INAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULKA LA SYARIKALAH.”
Artinya
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”
[/tab]
Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwasannya hukum pelaksanaan ibadah haji adalah fardhu ain bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun mentalnya. Arti kata mampu di sini dapat dimaknai dengan seseorang yang mempunyai harta (materi), waktu, berbadan sehat, serta aman.
Allah SWT telah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Artinya
“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” (QS. Ali Imron ayat 97)
Mampu dalam melaksanakan ibadah haji juga dapat diartikan yang lain, seperti pelaksanaan ibadah haji tersebut mampu dilaksanakan sendiri ataukah seseorang yang mampu dalam bidang harta akan tetapi secara fisik ia tidak mampu untuk melaksanakannnya, sehingga pelaksanan ibadah hajinya diwakilkan kepada seseorang, misalnya saja bagi orang yang sedang sakit atau bagi mereka yang sudah berusia lanjut.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…