Hukum Bersumpah Selain Allah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sumpah bisa diartikan sebagai :

  1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
  2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar
  3. Janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu)

Sedangkan menurut syara’ sumpah bisa diartikan sebagai menguatkan sesuatu dengan menyebutkan nama Allah, misalnya Wallahi, Billahi, dan lain sebagainya.

Dalam bahasa Arab sumpah dikenal dengan Al-Aymaan yang merupakan bentuk jama’ dari kata Yamin yang artinya adalah lawan dari tangan kiri. Kata yamin sendiri menurut syara’ diartikan sebagai menyatakan atau meneguhkan suatu persoalan dengan menyebut nama Allah SWT. Atau juga salah satu dari sifat-sifat Allah SWT.

Dengan kata lain, Yamin merupakan suatu akad yang dilakukan oleh orang-orang yang berjanji dengan tujuan untuk mengukuhkan tekadnya tersebut untuk mengerjakan atau meninggalkannya.

Lalu bagaimanakah hukumnya jika kita bersumpah dengan menyebut nama yang selain Allah SWT?

Para ulama telah berpendapat bahwa bersumpah dengan menggunakan atau menyebut nama yang selain Allah SWT atau salah satu sifat yang dimiliki Allah SWT adalah haram hukumnya, dan itu termasuk ke dalam kategori perbuatan syirik. Karena Allah SWT merupakan Dzat yang paling layak untuk diagungkan.

Jadi jika kita melakukan sumpah dengan nama selain Allah SWT artinya kita mengagungkan dzat yang selain Allah SWT. Sebagaimana 20 sifat-sifat Allah yang salah satunya adalah baqa’ berarti kekal, dan hanya Allah yang esa, satu.

Di dalam beberapa hadist shahih, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلًا يَقُولُ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَا تَحْلِفْ بِغَيْرِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ وَأَشْرَكَ

Artinya:

 Umar bin Khathab mendengar seorang laki-laki mengatakan,”Demi Ka’bah” maka ia mengatakan, “Janganlah bersumpah dengan selain Allah, sesungguhnya aku mendengar rasulullah saw bersabda, ‘barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Abu dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu anhuma, bahwasannya Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya Barangsiapa yang (akan) bersumpah maka bersumpahlah dengan nama Allah atau (kalau tidak) diamlah.” (HR al-Bukhari)

Dari Umar Bin Khatab, bahwasannya Rosulullah Sholallahu Alihi Wassalam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ

Artinya “Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nenek moyang kalian.” (HR Muslim)

Sa’d pernah berkata :

حَلَفْتُ بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ثُمَّ انْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذْ وَلَا تَعُدْ

Artinya “Aku pernah bersumpah dengan Latta dan al-‘Uzza, maka Rasulullah saw bersabda, “Katakanlah laa ilaha illallah wahdahu la syarikalah, kemudian meludahlah kea rah kirimu tiga kali, dan memohonlah perlindungan (kepada Allah) dan jangan kau ulangi.” (HR Ibnu Majah)

Dari hadist-hadist di atas bisa disimpulkan bahwa bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah SWT adalah salah satu perbuatan syirik, dan syirik itu adalah suatu kedzaliman besar dan Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik.

Firman Allah SWT :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لإنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Artinya “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi nasehat kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman ayat 13)

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا

Artinya Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirk (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. An- Nisa’ ayat 116)

Sungguh besar sekali dosa orang-orang yang bersumpah dengan menggunakan atau menyebut Nama selain Allah SWT atau salah satu sifat Allah SWT. Maka dari itulah Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu Anhuma pernah mengatakan bahwa:

Kalau aku bersumpah dengan menyebut nama Allah dengan kedustaan, maka hal itu lebih aku sukai daripada bersumpah secara jujur dengan menyebut selain nama Allah.”

Dari ucapan tersebut bisa diartikan bahwa jika dibandingkan dengan bersumpah secara jujur, tetapi dengan menyebut selain nama Allah dalam sumpahnya, dosa yang ditimbulkan akan terasa lebih ringan apabila seseorang bersumpah untuk suatu kebohongan dengan menyebut nama Allah SWT, meskipun hal itu juga tergolong ke dalam dosa besar.

Bagaimanakah jika bersumpah atas Nama Al-Qur’an?

Di dalam Ushulus Sunnah, Imam Ahmad pernah berkata :

والقرآن كلام الله وليس بمخلوق

Yang artinya Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk.”

Lalu Beliau (Imam Ahmad) juga pernah menyatakan :

فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا

Artinya “Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk.”

Dari situ bisa disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah (perkataan Allah). Dan kalamullah merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh Allah SWT. Maka dari itu, diperbolehkan bagi siapa saja yang bersumpah dengan Al-Qur’an, karena itu artinya orang tersebut bersumpah dengan menggunakan sifat yang dimiliki Allah SWT.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, di mana Beliau mengatakan bahwa:

Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.

Contoh dari sumpah yang mempergunakan sifat-sifat yang dimiliki Allah SWT antara lain adalah :

فَوَرَبِّ ٱلسَّمَاءِ وَٱلأَرضِ إِنَّهُ ۥ لَحَقٌّ مِّثلَ مَا أَنَّكُم تَنطِقُونَ

Artinya Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar [akan terjadi] seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adh- Dhariat ayat 23)

فَلَا أُقسِمُ بِرَبِّ ٱلمَشَـرِقِ وَٱلمَغَـرِبِ إِنَّا لَقَـدِرُونَ

Artinya “Maka Aku bersumpah dengan Tuhan Yang Mengatur tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan dan bintang; sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.” (QS. Al- Ma’arij ayat 40)

fbWhatsappTwitterLinkedIn