Ada banyak jenis dan tipe dari hak yang ada di dalam islam dan wajib diketahui dan dipelajari oleh para muslim. Biasanya tipe atau macam hak ini akan di jabarkan oleh ulama fikih atau fuqaha yang masing-masing akan memiliki penjabarannya sendiri namun akan tetap saling terkait dan melengkapi.
Seperti halnya hak dan kewajiban dalam islam, para ulama fiqih menyatakan 13 tipe dari hak dalam islam, yaitu :
1. Hak Taqarrub
Ini adalah hak Allah atas manusia atau ciptaan Nyauntuk dapat melaksanakan dan mengagungkan beragam syiar agama seperti : puasa, haji, shalat, amar ma’ruf nahi mungkar, nazar, jihat dan zakat seperti halnya hukum hak asuh dalam islam.
2. Hak Al Haq Al’am atau Hak Publik
Ini adalah salah satu hak dari Allah atas ciptaannya untuk bisa melaksanakan kepentingan umum seperti tidak melakukan pencurian, pelaksanaan hukum zina, penjagaan milik umum seperti masjid, mushalla, sungi, tidak melakukan tuduhan palsu dan tidak melakukan perbuatan jahat lainnya.
3. Hak Al Ibad atau hak Manusia
Ini adalah hak yang pada dasarnya di laksanakan agar bisa memelihara berbagai permasalahn dari setiap individu manusia tersebut.
Dimana sifat dari hak ini adalah untuk menyediakan menjaga beragam sarana kesehatan, melenyapkan segala jenis bentuk kejahatan, tindak kekerasan pidana dan menjaga ketentraman. Ini merupakan hak dasar yang harus di jaga dan di lakukan oleh setiap umat islam agar menunjukan jati diri mereka seperti halnya hukum hak asuh anak dalam agama islam.
4. Hak Khusus
Ini merupakan salah satu hak manusia di dalam islam yang bersifat khusus, hak ini adalah jenis dari hak yang biasanya akan menjamin sebuah privasi atau hak individu yang juga tercantum di dalam hak muslim terhadap muslim lainnya.
Seperti halnya hak dari seorang istri untuk bisa mendapatkan nafkah dari suami mereka, hak dari seorang ibu untuk bisa mengasuh dan menjaga anak-anaknya, hak untuk beriktiar atau berusaha dan beragam hak lainnya yang menyangkut pribadi seorang manusia.
Sifat dari hak ini memang pribadi dan mengenai pemahaman hak yang satu ini seseorang boleh saja untuk membiarkan haknya tersebut, mengubah, mewariskan dan bahkan memaafkan kepada sang ahli waris. Jadi ini merupakan hak yang bisa dikelola oleh setiap insan.
5. Hak Al Musytarak atau Hak Gabungan Antara Allah SWT dengan CiptaanNYA
Ini merupakan salah satu hak Allah SWT yang lebih berperan atau lebih dominan dan ada waktunya hak dari manusia atau ciptaanNYA terkadang juga bisa mendominasi.
Misalnya saja ketika sedang masa iddah akan ada 2 hak utama yaitu hak Allah agar bisa memelihara dan menjamin nasib dari janin tersebut agar tidak tercampur dengan masalah dan nasab dari suami berikutnya.
Dan disamping dari hak Allah SWT juga ada hak manusia dimana sebuah penjagaan terhadap nasab dari anaknya tersebut, namun pada kasus yang ini tentunya hak yang lebih dominan adalah hak Allah SWT dalam menjaga janis tersebut.
Hak-hak ini tentunya tidak bisa di ubah maupun di buang, karena akan selalu ada dalam tatanan masyarakat.
6. Hak Maali
Ini adalah hak yang akan memiliki hubungan dengan harta kekayaan seperti hak snag penjual produk dengan barang yang mereka tawarkan begitu juga hak pembeli dengan barang yang mereka beli.
7. Hak Ghairu Maali
Tidak ada hubungan apapun dengan hak materi, seperti contoh hak suami dalam mentalak istri karena kesalahan maupun kemandulan.
8. Hak Asy Sakhsyi
Ini adalah hak yang telah ditentukan syara’ bagi seseorang berupa sebuah ketentuan terhadap orang lain seperti sebuah hak penjual yang nantinya berhak atas harga barang dagangannya tersebut.
9.Hak Al Aini
Ini merupakan sebuah hak seseorang untuk menetapkan syara’ terhadap sebuah dzat agar ia bisa mendapatkan sebuah kekuatan dan kekuasaan penuh hingga bisa mengembangkan serta menggunakan haknya itu.
10. Hak Mujjarad
Hak mujarrad ini merupakan hak murni yang tidak bisa meninggalkan jejak apabila di buang melalui pemanfaatan atau perdamaian. Hak ghairu mujarrad adalah suatu hak yang jika dibatalkan atau dimaafkan hanya akan meninggalkan bekas kepada orang yang dimaafkan.
11. Hak diyaani (keagamaan)
Ini merupakan hak-hak yang tidak boleh di intevensi atau dicampuri jenis kekuasaan kehakiman atau pengadilan. Misalnya saja dalam permasalahan hutang yang tidak dapat ditunjukan buktinya oleh sang pemberi utang, karana tidak ada alat alat yang memadai untuk membuktikan di dalam pengadilan.
Walaupun tidak bisa dibuktikan didepan hakim dan pengadilan, tapi adanya pertanggungjawaban yang berhutang akan tetap ada dihadapan Allah dan akan di tuntut serta di minta pertanggung jawabannya di kehidupan akhirat kelak.
12. Hak qadhaai
Seluruh hak ada di bawah kekuasaan dari hakim dan sidang pengadilan serta pemilik hak ini bisa membuktikan haknya nanti di pengadilan beserta di depan hakim.
Misalnya saja seseorang yang sedang melakukan prosesi talak terhadap istrinya dalam keadaan salah, dimana dia tidak berniat menjatuhkan talak namun telah sah dimata hakim dan pengadilan karena sesungguhnya semua itu bergantung dari niat orang tersebut.
13. Hak Allah SWT
Ini merupakan akar dari segala hak yang menyelimuti ciptaan Nya. Hak Allah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Demikian penjelasan terkait apa saja tipe-tipe hak dalam islam.