Makanan dan Minuman Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman Mon, 03 Apr 2023 06:46:16 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Makanan dan Minuman Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman 32 32 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-halal/jenis-bangkai-hewan-yang-tetap-halal-jika-di-makan Mon, 03 Apr 2023 06:46:15 +0000 https://dalamislam.com/?p=12347 Dalam Islam secara jelas memberikan batasan terkait jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 3 yang berbunyi : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih […]

The post 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam secara jelas memberikan batasan terkait jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 3 yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah.”

Meski pada ayat diatas telah menunjukkan bahwa semua jenis bangkai adalah hukumnya haram. Sementara tidak semua bangkai hewan diharamkan untuk dimakan. Jenis Hewan Halal Menurut Islam berikut diperbolehkan untuk dikonsumsi. Apa saja jenis bangkai hewan yang tetap halal untuk dikonsumsi? Simak informasinya berikut ini :

1. Bangkai Ikan

Jenis bangkai pertama Hewan Halal Menurut Islam yang boleh dimakan adalah Ikan. Semua jenis ikan hukumnya halal. Tedapat penjelasan ilmiah terkait mengapa bangkai ikan halal untuk di konsumsi. Yaitu karena ikan tidak memilih pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah.

Hal ini berbeda dengan hewan darat lainnya, yang apabila mati tanpa disembelih maka darah dala tubuhnya akan mengendap. Oleh karenanya, tidak boleh dikonsumsi karena bisa menyebabkan penyakit.

Beberapa peneliti juga telah mengungkapkan, bangkai ikan yang mati di air laut tetap segar untuk dikonsumsi. Karena air laut memiliki kadar garam yang cukup tinggi, karena itu air laut sebagai pengawet alami terbaik.

Hal ini juga diperkuat dengan hadist riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda;

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Juga berdasarkan firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 96 yang berbunyi;

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”(QS. Al-Maidah : 96)

Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata :

“Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”

2. Bangkai Belalang

Bangkai yang halal dimakan selanjutnya adalah bangkai belalang. Belalang merupakan Serangga yang Boleh Dimakan Dalam Islam dan Hukumnya yang sering ditemui di pepohonan besar. Jenis belalang juga bervariasi, mulai dari yang kecil, sedang, sampai belalang yang berukuran besar. Warna belalang ini juga banyak macamnya. Mulai dari warna hijau, kuning, cokelat, dan lainnya.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”

Firman Allah SWT, “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (Q.S. Al-Baqarah (2): 29). Ayat lain menyebutkan, “Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (Q.S. Luqman : 20).

Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (H.R. Al-Hakim).

Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).

حدَّثَنَا شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، قَالَ: غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ اَوْ سٍتًّا كُنًّا نَأْكُلُ مَعَهٌ الْجَرَادَ [متفق عليه]

“Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abu Ya’fur dari Abdullah ibn Abu Aufah, Rasulullah saw bersabda: kami berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh atau enam kali peperangan, dan kami memakan belalang bersama beliau” [Muttafaq ‘Alaih].

3. Hewan Tanpa Darah

Setiap hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya hukumnya suci dan halal untuk di makan. Jenis Makanan Halal Menurut Islam hewan ini adalah lalat, dan serangga serangga kecil lainnya. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda;

“Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW juga menyuruh untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman di mana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis. Terdapat Cara Membersihkan Najis Darah Dalam Islam yang dapat menjadi informasi bagi kamu bagaimana cara membersihkan darah menurut isla.

The post 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya! https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-haram/hewan-yang-dilarang-dimakan-dalam-islam Thu, 12 May 2022 07:27:47 +0000 https://dalamislam.com/?p=10288 Dalam Islam sebuah makanan kebanyakan berasal dari tumbuhan dan hewan, sejatinya tidak semua hewan layak untuk menjadi konsumsi sebab alasan tertentu misalnya karena hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang diharamkan untuk dibunuh. Oleh karena itu sebagai manusia berakhlaq maka kita diwajibkan mengetahui tentang hewan yang dilarang untuk dimakan. Sebelum membahas mengenai hewan apa saja, […]

The post 4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam sebuah makanan kebanyakan berasal dari tumbuhan dan hewan, sejatinya tidak semua hewan layak untuk menjadi konsumsi sebab alasan tertentu misalnya karena hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang diharamkan untuk dibunuh.

Oleh karena itu sebagai manusia berakhlaq maka kita diwajibkan mengetahui tentang hewan yang dilarang untuk dimakan. Sebelum membahas mengenai hewan apa saja, kita akan membahasa secara keseluruhan hewan haram.

Hewan dikatakan haram menurut Al-Quran adalah daging dari hewan yang mati sendiri, darah, daging babi dan hewan yang didedikasika selain untuk Tuhan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah al-Maidah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah 5 : 3).

Dalam Islam perlu dikettahu juga sebagai muslim yang taat kita perlu makanan yang 100% halal dan dilarang untuk memakan makanan haram karena hal tersebut adalah dosa. Setelah menyimak makanan haram, kita akan membahasan mengenai hewan yang haram untuk dimakan.

1. Babi

Babi menjadi hewan pertama yang dagingnya dilarang dikonsumsi karena dalam daging babi terdapat cacing yang berbahaya jika masuk ke dalam organ pencernaan manusia, yakni cacing taenia solium, trichinella spiralis, fasciolopsis buski, dan clonorhis sinensis.

Cacing taeniasis atau yang lebih dikenal dengan cacing pita jika masuk ke dalam perut akan berubah menjadi larva dan selanjutnya jika dibiarkan masuk ke dalam usus akan masuk ke peredaran darah. Cacing ini akan menyebar dan dapat menyebabkan beberapa infeksi.

Infeksi yang didapat jika mengonsumsi daging babi adalah diare, sakit perut, sembelit, dan mual muntah. Hal lain yang mengapa babi dilarang dimakan tercantum dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqoroh,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tida (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah 2 : 173).

2. Anjing

Anjing adalah hewan selanjutnya yang dilarang untuk dimakan. Hal ini tercantum dalam riwayat hadits, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya, “Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram : tikus, kalajengking, burug buas, gagak dan anjing.” (HR. Bukhari).

Anjing dalam hadits di atas disebutkan sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram untuk dimakan. Binatang yang dibolehkan dibunuh adalah hewan yang dilarang untuk dimakan dan dikonsumsi.

Para ulama juga mengharamkan memakan anjing dikarenakan hewan tersebut buas dan bertaring, dari Ibnu Abbas Ra beliau berkata, “Rasulullah SAW melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap buas yang memiliki cakar.” (HR. Muslim).

Jika ada yang melakukan jual-beli anjing juga dilarang dan diharamkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hasil penjualan anjing itu kotor.” (HR. Muslim).

3. Ular

Ular termasuk hewan melata dan hewan buas. Hewan ini juga dilarang untuk dimakan dan dikonsumsi karena termasuk hewan berbahaya. Malah ular menjadi salah satu hewan yang mesti dibunuh jika semisanya kita bertemu dengan salah satu hewan ini.

Karena termasuk hewan yang diharuskan dibunuh, ular menjadi hewan yang diharamkan untuk dimakan. Ada beberapa jenis ular dan juga berbisa. Hal inilah alasan lainnya mengapa hewan dilarang dimakan.

Al Iraqi dalam kitabnya Thurhut Tarsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.”

4. Kalajengking

Kalajengking termasuk ke dalam hewan melata dan berbahaya juga. Pasalnya, kalajengking juga memiliki racun yang bisa membahayakan tubuh manusia sama seperti ular, oleh karena itu dilarang untuk dimakan.

Riwayat Ahmad, Abu Daud dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Ibnu Hibban, “Para ulama umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat.”

Wallahualam biso’ab, semoga kita semua dijauhkan dari segala yang Allah SWT larang dan selama ada yang halal, maka diwajibkan untuk memakan makanan halal. Karena yang Allah SWT perintahkan adalah kebaikan bagi hambanya juga.

Semoga penjelasan mengenai 4 hewan yang dilarang dimakan di atas menjadi pengetahuan baru bagi kita dan semoga bermanfaat.

The post 4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi, Bolehkah? https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-memakai-sepatu-kulit-babi Fri, 24 Sep 2021 03:11:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=10044 Tidak bisa di pungkiri bahwa memakai sepatu dan tas sangat menujang penampilan baik pria maupun wanita. Hingga perkenbangan fesyen sepatu tas terus berkembang sangat pesat. Banyak sepatu memanfaatkan kulit hewan seperti kulit babi, buaya bahkan kulit ular. Sebenarnya bagaimana padangan fiqih islam menganai hukum menggunakan sepatu dari kulit babi? Imam nawawi dalam kitab al majmu […]

The post Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tidak bisa di pungkiri bahwa memakai sepatu dan tas sangat menujang penampilan baik pria maupun wanita. Hingga perkenbangan fesyen sepatu tas terus berkembang sangat pesat.

Banyak sepatu memanfaatkan kulit hewan seperti kulit babi, buaya bahkan kulit ular. Sebenarnya bagaimana padangan fiqih islam menganai hukum menggunakan sepatu dari kulit babi?

Imam nawawi dalam kitab al majmu syarah al muhadzabw jilid I mengatakan hukum memakai sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi. Dan turunannya adalah haram di islam.

Produk tersebut termasuk haram seperti halnya memakan daging babi. Imam nawawi berkata dalam al majmu syarah al muhadzabw jilid I :

كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا

Artinya: “Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami.”Imam Abu Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Muhadzab sepakat dengan pendapat di atas. Imam Asyairozi mengatakan bahwa kulit yang berasal dari anjing dan babi tak bisa disucikan dengan disamak.

Hukum Kulit Babi dan AnjingKulit keduanya dihukumi najis, Imam Syairozi berkata

;وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ

Artinya: “Anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya, kulitnya juga itu tidak bisa suci dengan disamak. Pasalnya, hukum samak bagi keduanya itu seperti kehidupan (hayah)—ada pun anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis—, dengan demikian hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dan begitu pula dengan disamak, itu tak bisa menjadi suci.”

Ternyata ada pula ulama dari kalangan mazhab daus zhahiri dan beberapa ulama dari kalangan mazhab maliki yang memperbolehkan menggunakan kulit babi. Mazhab zhahiri memperbolehkan menggunakan bagian luar dalam dari babi.

Mazhab zahiri bependapat jika kulit babi itu dapat suci dengan disamak imam nawawi menjelaskan:

وَالسَّادِسُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ والكلب والخنزير ظاهرا وباطنا قاله دَاوُد وَأَهْلُ الظَّاهِرِ وَحَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ عَنْ أَبِي يُوسُفَ

Artinya: “Semua kulit bangkai dapat disucikan dengan penyamakan termasuk anjing dan babi bagian luar maupun bagian dalam. Daud dan Ahlu Zhahir berkata, “Pendapat ini disampaikan oleh Al Mawardi dari Abu Yusuf.”

Adanya keresahan banyak pihak terkait fenomena ini menunjukkan bagaimana semangat kaum muslimin untuk berusaha membersihkan lingkungannya dari benda najis. Semoga upaya ini dapat di imbangi dengan semangat untuk menjaga kesucian hatie dari segaal bentuk kotoran maksiat lainnya.

Terkait sepatu kulit babi ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan antara lain:

1. Macam-macam kulit yang disamak

Sebagaimana lazimnya pemanfaatanw kulit. Semua kulit binatange yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain.

Dipastikan melewati proses samak. Tidak beda halnya dengan kulit babi.

Sebelum kulit babi digunakan untuk bahan separy tentu saja kulit babi ini sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadist yang menyatakan:

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).

Dalam hal ini ulama berpendapat mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi,tidak bisa menjadi suci dengan di samak. Sementara itu hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan.

Misalnya sapi yang mati tanpa disembelih maka kulit itu harus disamak terlebih dahulu. Agar kulit tersebut menjadi suci.

Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan:

مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّ

ا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا

Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. (Syarh Shahih Muslim, 4/54).

2. Hukum menggunakan sepatu kulit binatang haram dimakan

Dari keterangan di atas kita mendapat kesimpulan bahwa kulit babi termasuk benda najis meskipun sudah disamak. Terdapat suatu hadis dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ، وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya. (HR. An-Nasai 4255, Abu Daud 4131 dan dishahihkan Al-Albani).

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad. Ketika beliau ditanya tentang hukum menggunakan sepatu dari kulit binatang buas, beliau menjawab:

,الحديث الذي ورد في عدم استعمال جلود السباع يدل على أنها لا تستعمل، وإنما تستعمل إذا كانت مصنوعة من جلد الحيوان مأكول اللحم، وما كان يطهره الدباغ، وهو الذي مات بدون تذكية، وأما الحيوان الذي لا يؤكل فالتذكية وجودها مثل عدمها، وذبيحته ميتة، والله تعالى أعلم

“Hadis tentang tidak bolehnya menggunakan kulit binatang buas, menunjukkan bahwa sepatu semacam itu tidak boleh digunakan. Yang boleh digunakan hanya sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan dan bisa menjadi suci setelah disamak. Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih (bangkai). Sedangkan binatang yang tidak halal dimakan, maka meskipun disembelih, dianggap tidak ada. Dan status (hewan yang haram dimakan) setelah disembelih adalah bangkai. Allahu a’lam.”

3. Menyentuh benda najis menyebabkan najis

Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan,

وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه

Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan).

Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan,

لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها

Tidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. (Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194).

4. Bagaimana caranya menyucikan badan jika terkena kulit babi

Diantara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan,

وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب

“Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. sementara tidak ada riwayat yang menyatamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali. (As-Syarhul Mumthi’, 1/356).”

The post Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Bir Halal yang Cocok untuk dicoba https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/minuman-halal/bir-halal Thu, 18 Jun 2020 06:16:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=8682 Siapa yang tidak mengenal bir? Pada dasarnya Bir merupakan segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati tanpa melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Dalam Islam, bir diharamkan karena mengandung alkohol yang membuat peminumnya mabuk. Namun, beberapa bir ini termasuk halal karena tidak memabukkan, diantaranya: 1. Barbican Bir asal Arab Saudi ini termasuk halal. […]

The post 5 Bir Halal yang Cocok untuk dicoba appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Siapa yang tidak mengenal bir? Pada dasarnya Bir merupakan segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati tanpa melalui proses penyulingan setelah fermentasi.

Dalam Islam, bir diharamkan karena mengandung alkohol yang membuat peminumnya mabuk. Namun, beberapa bir ini termasuk halal karena tidak memabukkan, diantaranya:

1. Barbican

Barbican

Bir asal Arab Saudi ini termasuk halal. Barbican dikonsumsi oleh kalangan muda daerah Arab.

Barbican merupakan minuman malt yang berarti terbuat dari kecambah biji-bijian serealia yang telah dikeringkan.

Tersedia dalam kemasan kaleng dan botol kaca, Barbican juga punya beberapa rasa menarik, seperti misalnya lemon dan raspberry.

2. Coffee Beer

coffe beer

Bir ini berasal dari daerah Jombang, Indonesia lho. Bir ini sedang marak dipasaran dan cukup diminati oleh berbagai kalangan.

Coffee Beer merupakan minuman segar perpaduan kopi, karamel, dan soda. Minuman dari ekstrak biji kopi asli dengan soda atau berkarbonasi, yang biasa disebut dengan Italian Coffee Soda.

3. Taybeeh Beer

taybeeh beer

Ada tiga jenis bir halal yang ditawarkan, di mana ditentukan oleh perbedaan warna dan rasanya.

Ketiga jenis bir halal tersebut adalah Dark untuk rasa malt yang intens, golden yang aromatik, dan light yang cenderung manis.

4. Bir Jawa

bir jawa

Dari rasanya, Bir Jawa cenderung lebih manis terkait dengan kultur penggunaan gula yang teramat lekat di tradisi masyarakat Jawa.

Saran terbaik menikmatinya adalah memesan dengan gula terpisah, dan mintalah jenis gula batu untuk rasa manis yang lebih berkualitas.

5. Bir Pletok

bir pletok

Minuman khas Betawi ini seratus persen bebas alkohol, serta dibuat dari campuran berbagai rempah hangat dan aromatik.

Disebut bir pletok karena proses pembuatannya dengan cara dikocok hingga menimbulkan buih, yang terlihat seperti buih bir.

The post 5 Bir Halal yang Cocok untuk dicoba appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Macam-macam Habbatussauda dan Ciri-cirinya https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/macam-macam-habbatussauda Tue, 21 Apr 2020 11:07:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=8462 Apa itu habbatussauda? Habbatussauda adalah biji jintan hitam yang berasal dari tanaman berbunga tahunan bernama Nigella sativa dari keluarga Ranunculaceae, tanaman asli Asia Selatan dan Asia Barat. Berikut ini macam-macam habbatussauda: 1. Balady Balady berasal dari Arab Saudi dan ada yang mengatakan sebagiannya dari Mesir. Memiliki biji yang berisi, lebih terlihat gemuk. Tentu saja kandungan […]

The post Macam-macam Habbatussauda dan Ciri-cirinya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apa itu habbatussauda? Habbatussauda adalah biji jintan hitam yang berasal dari tanaman berbunga tahunan bernama Nigella sativa dari keluarga Ranunculaceae, tanaman asli Asia Selatan dan Asia Barat.

Berikut ini macam-macam habbatussauda:

1. Balady

Balady berasal dari Arab Saudi dan ada yang mengatakan sebagiannya dari Mesir.

Memiliki biji yang berisi, lebih terlihat gemuk. Tentu saja kandungan minyaknya lebih banyak. Warnanya sangatlah hitam.

2. Habbasy

Habbasy berasal dari Eithopia, namun di Indonesia banyak yang menyebut habbasy ini berasal dari Mesir.

Hal ini mungkin dikaitkan dari negara mana biji Habbatussauda ini diimpor, bukan dari negara mana tumbuhnya.

Habbasy ini tidak semuanya berisi dan tampak gemuk. Tapi sebagiannya berbentuk gepeng.

3. Syuri

Syuri berasal dari Syuriah/Syiria, dan sebagian dari Saudi. Dari segi biji, kualitasnya hampir sama dengan Balady.

Perbedaannya hanya dari segi warna, dimana warna jenis Syuri ini lebih terang, bukan hitam pekat. Bahkan bubuknya berwarna kecoklatan.

4. Hindi

Hindi berasal dari negara India. Bijinya paling kecil di antara jenis yang lainnya dan juga warnanya lebih terang. Hanya saja dari segi rasa jenis Hindi ini paling pedas.

Dalam pengobatan atau terapi yang dibutuhkannya kandungan Thymoquinone yang tinggi, Habbatussauda jenis Hindi menjadi pilihan utama, mengingat jenis ini merupakan jenis Habbatussauda dengan kandungan thymoquinone yang paling tinggi di antara jenis lainnya.

The post Macam-macam Habbatussauda dan Ciri-cirinya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Makan Daging Mentah dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-makan-daging-mentah Thu, 20 Feb 2020 04:48:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=8268 Bagi yang hobi masakan Jepang, makan daging mentah merupakan hal yang biasa. Namun, bagaimanahakah sebenarnya hukum makan daging mentah menurut agama Islam? Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama terkait dengan hukum makan daging mentah. Ada yang menyatakan mubah, makruh, dan haram. Hal ini secara singkat dijelaskan dalam kitab Ghidza’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab […]

The post Hukum Makan Daging Mentah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bagi yang hobi masakan Jepang, makan daging mentah merupakan hal yang biasa. Namun, bagaimanahakah sebenarnya hukum makan daging mentah menurut agama Islam?

Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama terkait dengan hukum makan daging mentah. Ada yang menyatakan mubah, makruh, dan haram.

Hal ini secara singkat dijelaskan dalam kitab Ghidza’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab sebagai berikut.

“Apakah dimakruhkan mengonsumsi daging mentah atau tidak?

Syekh Abu Naja al-Hajawi dalam kitab al-Iqna’ menegaskan kemakruhan mengonsumsi daging mentah, berikut redaksinya : “Dimakruhkan terus menerus mengonsumsi daging, makruh pula mengonsumsi daging yang busuk dan daging mentah.”

Sedangkan Ibnu Najjar dalam kitab al-Muntaha menegaskan ketidakmakruhan mengonsumsi daging mentah dan daging busuk. Bahkan ulama yang mensyarahi kitab tersebut menyebutkan kata “nasshan” (secara jelas) tanpa menyebutkan perbedaan pandangan yang terdapat dalam kitab al-Iqna’.

Begitu juga dalam kitab al-Ghayah menegaskan ketidakmakruhan mengonsumsi daging mentah, tanpa mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat.” (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini)

Dari penjelasan singkat di atas, hukum makan daging mentah adalah sebagai berikut.

1. Mubah

Hukum makan daging mentah dalam Islam adalah dibolehkan selama daging mentah yang dimakan berasal dari hewan halal menurut Islam dan tidak terdapat najis yang melekat padanya.

Syarat lainnya adalah tidak memberikan dampak negatif bagi orang yang memakannya.

Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Najjar dalam kitab al-Muntaha dan kitab al-Ghayah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ghidza’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab.

2. Makruh

Beberapa ulama menyatakan bahwa hukum makan daging mentah adalah makruh sebagaimana hukum membiasakan makan daging secara terus menerus dan hukum makan daging busuk.

Hal ini dinyatakan oleh Syeikh Abu Naja al-Hajawi dalam kitab al-Iqna’ sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ghidza’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab.

“Dimakruhkan terus menerus mengonsumsi daging, makruh pula mengonsumsi daging yang busuk dan daging mentah.”

3. Haram

Hukum makan daging mentah dinyatakan haram apabila memberikan dampak negatif bagi yang memakannya seperti membawa keburukan bagi tubuh dan akal.

Hadits dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum makan daging mentah adalah mubah atau dibolehkan apabila dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak termasuk dalam golongan daging hewan yang diharamkan.
  • Tidak terdapat najis yang merupakan syarat makanan halal.
  • Tidak memberikan dampak negatif bagi yang memakannya.

Namun, apabila seseorang merasa ragu akan hukum makan tanpa tahu halal dan haram daging mentah yang akan dimakan, maka menghindari atau meninggalkannya adalah lebih baik karena tergolong syubhat.

Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata,

“(Apabila) seseorang ragu mengenai sesuatu, ia tidak tahu apakah halal ataukah haram, dan mengandung dua kemungkinan tersebut, serta tidak ada petunjuk atas salah atu dari keduanya, maka yang terbaik adalah menjauhinya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai kurma yang tercecer ketika beliau menemukannya di rumahnya, lalu beliau bersabda : “Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma tersebut adalah dari sedekah, niscaya aku memakannya (HR. Bukhari Muslim)” (Ad-Durratus Salafiyah)

Sebaliknya, jika tidak ada dalil yang secara jelas yang melarang untuk makan makanan tertentu, maka sikap menghindari makanan tersebut merupakan sikap yang berlebihan dalam agama.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan,

“Apabila didapati kemungkinan ketidakjelasan (dalam suatu makanan) dan kemungkinannya kuat, maka kecondongan ditinggalkannya lebih kuat. Sebaliknya, jika (kecondongannya) lemah, (maka) lemah pula kecondongan (untuk) ditinggalkannya. Jika ketidakjelasan tersebut tidak didapati sama sekali, maka sikap meninggalkan dianggap membebani diri yang dilarang syari’at.”

The post Hukum Makan Daging Mentah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-makan-tanpa-tahu-halal-dan-haram Thu, 07 Feb 2019 02:11:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=5053 Makanan merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk dapat bertahan hidup. Memakan makanan yang halal dan baik menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, pada suatu kondisi terkadang seorang muslim/ah tidak mengetahui kehalalan atau tidaknya suatu makanan. Sedangkan pada saat itu ia dituntut untuk memakannya karena tidak ada pilihan lain. Hal tersebut seringkali menimpa mereka yang […]

The post Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk dapat bertahan hidup. Memakan makanan yang halal dan baik menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, pada suatu kondisi terkadang seorang muslim/ah tidak mengetahui kehalalan atau tidaknya suatu makanan. Sedangkan pada saat itu ia dituntut untuk memakannya karena tidak ada pilihan lain.

Hal tersebut seringkali menimpa mereka yang hidup di luar negeri dimana penduduknya didominasi oleh non muslim. Mungkin masalah makan bisa diatasi dengan memasak sendiri makanan yang diinginkan. Namun, tentunya hal ini tidak selalu bisa dilakukan. Apalagi jika tidak memiliki peralatan memasak yang memadai. Akan ada saat dimana Anda harus memakan atau membeli makanan di luar tanpa diketahui halal atau tidaknya. Oleh karena itu, sebagai muslim kita juga harus tahu hukum makan tanpa tahu halal dan haram makanan tersebut.

Bagaimana untuk menyikapi hal ini?

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا ، فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا راوية الحديث : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

“Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran.” (Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057)

Baca juga :

Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram

Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan bahwa “segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal”. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih.

Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa “sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu”. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.

Jika biasanya suatu makanan halal itu ditandai dengan adanya label halal pada kemasannya. Maka belum tentu hal ini ditemukan pada makanan yang dijual di pinggir jalan atau rumah makan. Label halal yang disematkan pada produk tersebut haruslah melalui serangkaian proses dan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Meskipun begitu, sebagian pedagang terutama yang berstatus muslim mengaku jika makanan yang dijualnya tersebut sudah tentu halal karena tidak mengandung unsur babi atau bahan-bahan lain yang diharamkan dalam Islam.

Saat kita merasa lapar dan ingin menyantap suatu makanan, maka sebaiknya carilah yang sudah pasti halal. Sekalipun untuk mendapatkannya dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Sangat penting untuk mencari keberkahan ketika makan. Dan carilah waktu yang baik untuk makan dalam Islam. Jangan asal makan di waktu yang tidak tepat, ya!

Itulah ulasan mengenai hukum makan tanpa tahu halal dan haram yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat untuk meningkatkan keimanan kita terhadap Allah swt.

The post Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain Dalam Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-makan-makanan-sisa-orang-lain-dalam-islam Fri, 07 Dec 2018 07:32:37 +0000 https://dalamislam.com/?p=4718 Pada kesempatan yang lalu, kita telah mengulas secara singkat tentang beberapa cara makan Rasulullah, salah satunya adalah disunnahkan menghabiskan sisa makanan yang ada pada piring atau nampan tempat makan. Menghabiskan sisa makanan sejatinya memiliki filosofi tersendiri yakni menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Islam melarang umatnya membuang-buang rezeki yang diperoleh. Dan karenanya, sebagai umat […]

The post Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pada kesempatan yang lalu, kita telah mengulas secara singkat tentang beberapa cara makan Rasulullah, salah satunya adalah disunnahkan menghabiskan sisa makanan yang ada pada piring atau nampan tempat makan.

Menghabiskan sisa makanan sejatinya memiliki filosofi tersendiri yakni menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Islam melarang umatnya membuang-buang rezeki yang diperoleh.

Dan karenanya, sebagai umat Islam kita harus menghargai setiap tetes air dan setiap biji makanan yang ada dengan cara tidak menyia-nyiakan makanan atau minuman tersebut serta menggunakannya untuk tujuan yang positif.

Penghargaan yang kita berikan kepada makanan atau minuman sejatinya merupakan bentuk rasa syukur kita terhadap nikmat Allah.

Karena itu dalam salah satu riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjilati sisa makanan yang menempel di jari-jari tangannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.” (HR. Muslim)

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,

“Menjilati jari (seusai makan) adalah sesuatu yang disyari’atkan (dianjurkan). Alasannya, sebagaimana yang disebutkan di akhir hadits, yaitu karena orang yang makan tidak mengetahui di manakah barokah yang ada pada makanannya. Makanan yang disajikan pada orang yang makan benar-benar ada barokahnya.

Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan atau pada makanan yang tersisa pada jari atau pada mangkoknya atau pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini agar ketika makan pun bisa meraih barokah.

Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya.”

Sementara itu, Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa dibolehkan mengusap tangan dengan serbet, namun yang sesuai sunnah (ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) yaitu dilakukan setelah menjilat jari.

Beberapa dalil di atas merujuk pada adab memakan makanan yang kita ambil. Bagimanakah jika kita memakan makanan sisa dari orang lain?

Mungkin kita semua pernah mendengar hadits yang menyatakan bahwa sisa makanan orang mukmin itu adalah obat.

Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa teks hadits tersebut sebenarnya menyatakan “Sisa makanan orang mukmin itu menyembuhkan.” Para ulama berpendapat bahwa kualitas hadits tersebut adalah palsu.

Adapun hadits lain yang serupa dengan hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dengan sanad : Said bin Misykan – Ahmad bin Rauf – Suaid bin Nasr – Nuh bin Abu Maryam – Ibnu Juraij – Ata – Ibnu Abbas – Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini menuturkan,

“Di antara sikap yang santun adalah seseorang minum sisa minuman saudaranya. Dan siapa yang minum sisa sudaranya dengan mengharapkan wajah Allah, maka akan ditinggikan baginya tujuh puluh tingkatan, tujuh puluh kesalahannya akan dihapuskan, dan akan dicatat baginya tujuh puluh kebajikan.” (Ibn al-Jauzi, Jalal al-Din al-Suyuti,  Ibn Araq al-Kannani, al-Syaukani).

Yang menjadi masalah adalah pada sanad tersebut terdapat rawi yang bernama Nuh bin Abu Maryam yang dikenal sebagai pendusta (Ibn al-Jauzi, Ibn Araq al-Kannani).

Karena itulah, hadits tersebut juga merupakan hadits palsu. Para ulama berpendapat bahwa hadits di atas memiliki substansi yang berbeda karena tidak berbicara tentang obat. Hadits tersebut hanya berbicara tentang sisa minuman dan kesantunan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan hadits pertama.

Dari penjelasan para ulama tersebut yang dikutip dari beberapa sumber dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengatur makan makanan sisa orang lain.

Adapun hadits yang kerap didengar di kalangan umat muslim sejatinya merupakan hadits palsu sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makan makanan sisa orang lain. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum membuang sisa makanan dalam Islam, hukum mencela makanan dalam Islamhukum meniup makanan dalam Islam, larangan meniup makanan dalam Islam, makanan halalminuman haram, minuman keras dalam islam, akibat makan makanan haram dan makanan haram menurut islam. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

The post Hukum Makan Makanan Sisa Orang Lain Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
17 Manfaat Air Putih Saat Berbuka Puasa https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/minuman-sehat/manfaat-air-putih-saat-buka-puasa Wed, 13 Jun 2018 11:18:33 +0000 https://dalamislam.com/?p=3642 Air putih adalah air murni yang didapat karena rezeki dari Allah serta menjadi sesuatu yang sangat berharga, manusia dan semua makhluk tak akan bisa hidup tanpa adanya air putih, manusia mungkin bisa menghabiskan waktu tanpa makan namun jika menghabiskan  waktu tanpa minum, manusia tidak akan mampu bertahan hidup terlebih organ tubuh makhluk hidup 90% lebihnya […]

The post 17 Manfaat Air Putih Saat Berbuka Puasa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Air putih adalah air murni yang didapat karena rezeki dari Allah serta menjadi sesuatu yang sangat berharga, manusia dan semua makhluk tak akan bisa hidup tanpa adanya air putih, manusia mungkin bisa menghabiskan waktu tanpa makan namun jika menghabiskan  waktu tanpa minum, manusia tidak akan mampu bertahan hidup terlebih organ tubuh makhluk hidup 90% lebihnya membutuhkan air.

Sebab itu air putih selalu dibahas menjadi sesuatu yang terbaik untuk pelepas dahaga dan mengembalikan energi ketika berbuka puasa di samping makan makanan yang manis seperti kurma, air putih memiliki kandungan yang luar biasa untuk apapun termasuk buka puasa, yaitu sebagai berikut, 17 manfaat air putih saat buka puasa.

1. Menghidupkan Energi Secara Total

Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?.” (QS. 21: 30). Tiap berbuka puasa, misalnya tidak ada makanan atau minuman lainnya, hanya dengan air putih akan mampu mengembalikan kembali eenrgi yang selama seharian berkurang, air putih menjadi pilihan yang terbaik dan menjadi zat yang paling bergizi serta paling bermanfaat untuk seluruh organ tubuh sebagaimana dijelaskan dalam ayat ayat Al Qur’an tentang air.

Air putih yang diminum ketika berbuka puasa dan diminum sebelum makan mampu masuk ke dalam organ tubuh dan mengisi sel sel di dalamnya sehingga seluruh organ terasa segar dan energy yang telah hilang kembali lagi, air putih jauh lebih baik daripada air lain yang memiliki kandungan tertentu seperti air yang dingin atau air yang mengandung soda dan bahan lain, sebaiknya selalu mendahulukan air putih sebagai bahan minuman yang utama ketika berbuka puasa.

2. Kesehatan Organ Tubuh

Rasulullah SAW bersabda, “Minumlah dengan 3 kali tegukan” (HR. Tirmidzi). Air putih akan menyehatkan organ tubuh manusia ketika diminum saat buka puasa dibandingkan dengan minuman lain yang mungkin ebrdampak lain terhadap tubuh seperti es atau soda, tentunya khasiat akan lebih baik lagi jika diminum sesuai dengan anjuran Rasulullah, yaitu dalam satu gelas tiga kali tegukan, tidak langsung diminum seketika sebab jika langsung diminum seketika akan mempengaruhi kerja ginjal dan lambung sebagaimana keutamaan minum sambil duduk.

3. Melancarkan Metabolisme

Metabolisme tubuh akan lancar ketika ebrbuka puasa diawali dengan air putih, terlebih ketika diminum dengan porsi cukup yaitu 8 gelas sehari dan diawali dengan memuji asma Allah sesuai tips sehat ala Rasulullah. “Sesungguhnya Allah ridha terhadap seorang hamba yang menikmati makanan, lalu memuji Allah sesudahnya atau meneguk minuman, lalu memuji Allah sesudahnya”. (HR Muslim)

4. Menghilangkan Lelah

Air putih mampu menghilangkan lelah dan dahaga dalam tubuh terlebih ketika seharian berpuasa karena air putih mampu dengan cepat masuk ke dalam organ tubuh manusia dan mengisi sel sel di dalamnya dengan energy dan sesuai dengan gaya hidup sehat Rasulullah SAW. “Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih, agar kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati” (QS Al-Furqon: 48-50).

5. Menjernihkan Pikiran

Air putih baik diminum dalam kondisi normal, yakni tidak dalam kondisi dingin yang karena almari pendingin dan tidak terlalu panas, aiar putih yang normal mampu menyegarkan dan menjernihkan pikiran karena bersifat sebagai penetral racun di seluruh tubuh sehingga membuat jiwa tenang dalam islam. Zaadul Ma’aad, , “Air yang terlalu panas atau terlalu dingin kedua-duanya adalah merusak.”

6. Mengcegah Sakit

Air putih baik untuk diminum di buka puasa dan mampu mencegah berbagai penyakit sebab ait putih memiliki kandungan yang murni, tidak memiliki campuran atau sesuatu yang berbahaya bagi tubuh. Rasulullah saw. bersabda, “Zamzam lima syuriba lahu”, yang artinya “Air zamzam akan melaksanakan pesan dan niat yang meminumnya”.

7. Mencegah Obesitas

Air putih yang dikonsumsi sebelum makan di buka puasa akan membantu mencegah obesitas karena mampu menahan nafsu makan dan wajib baik minum menggunakan tangan kanan. “Dan apabila ingin minum, hendaklah minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim).

8. Anjuran Rasulullah

Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135). Dianjurkan untuk minum air putih sambil duduk ketika buka puasa sebab sesuai dengan kondisi organ tubuh dan dapat mencegah tersedak dan berbagai penyakit lain.

9. Memiliki Kandungan Murni

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernafas atau meniup wadah air minum.” (HR. Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani). Sebaiknya selalu minum air putih yang murni dan bersih yakni air yang berasal dari sumur bersih atau sumber bersih lainnya dan dalam kondisi matang.

10. Baik Untuk Tenggorokan

Hal itu lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.” Anas mengatakan, “Oleh karena itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali.” (HR. Bukhari no. 45631 dan Muslim no. 2028). Air putih akan menyegarkan tenggorokan dan menyejukkan karena berbahan murni dan tidak terkandung pengawet atau campuran buatan lainnya.

11. Menghilangkan Pusing

Pusing kadang terjadi karena kekurangan cairan atau kurang air ketika sahur, air putih akan menetralkan dan menghilangkan pusing. [Q.S  An-Nur : 43] “Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian) nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit)”.

Selain itu pusing ketika bulan ramadhan dapat terjadi karena banyaknya bermalasan dan tidak melakukan aktifitas apapun sehingga organ tubuh dan peredaran darah justru tidak akan lancar ketika bangun dari tidur kepala akan pusing serta beresiko lainnya, yang terbaik adalah tetap beraktifitas sehat dan minum air putih.

12. Menguatkan Tubuh

Air putih akan menyehatkan dan menguatkan tubuh sebagaimana firman Allah sebab air putih adlaah murni dan Allah menciptakan sebagai bahan bahan terbaik untuk eksehatan tubuh manusia. [QS. Al-Anfal : 11]  “Ingatlah, Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kakimu“.

13. Menghilangkan Penyakit

Air putih dapat menghilangkan penyakit ketika dikonsumsi dengan porsi dan cara yang benar yakni sesuai dengan porsi dan minum dengan menggunakan adab adab sesuai syariat islam. [QS. An-Nahl : 65] “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Tuhan bagi orang-orang yang mendengarkan pelajaran”.

14. Kesehatan Jantung

Jantung termasuk organ tubuh yang dapat sehat karena air putih, air putih dapat menetralkan racun dalam darah dan memperingan kerja jantung. [QS  Al-Mukminun : 18] ”Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya”.

15. Tidur Nyenyak

[QS. Al-Mursalat : 27] ”dan Kami jadikan padanya gunung-gunung yang tinggi, dan Kami beri minum kamu dengan air tawar”. Dengan minum air putih di saat berbuka puasa, tubuh akan fit dan memiliki dampak memberi waktu tidur yang nyenyak sehingga keesokan paginya dapat melakukan aktifitas dengan lancar dan sahur dengan segar.

16. Menetralkan Racun

Air putih mampu bersifat sebagai penetral racun dan mampu menghilangkan racun dengan cara membawa racun keluar dari tubuh melalui keringat atau urin, terlebih jika meminumnya ketika buka puasa sebelum makan, tubuh akan terasa sehat dan memiliki peredaran darah yang lancar serta memiliki tubuh yang bersih di sleuruh organ.

[QS. Fathir : 12] “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur”.

17. Menyeimbangkan Nutrisi Tubuh

[QS. Al-Mulk : 4]  “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang”.

Air putih akan membuat tubuh seimbang sebab dengan air putih ketika berbuka puasa gizi yang masuk dapat terserap dengan baik dan gizi tersebut ditujukan di organ organ yang membutuhkan sehingga seluruh organ memiliki kualitas yang baik dan tercegah dari segala kerusakan atau segala penyakit yang berbahaya.

Baca juga mengenai manfaat olahraga saat puasa dan sunnah saat berbuka puasa. Demikian artikel kali ini, semoga mudah dipahami oleh anda dapat menjadi wacana islami yang bermanfaat untuk anda, jangan lupa selalu luangkan waktu untuk membaca artikel kami agar anda selalu mendapat wawasan yang bermanfaat. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

The post 17 Manfaat Air Putih Saat Berbuka Puasa appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Keutamaan Minum Air Zam Zam Bagi Tubuh https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/keutamaan-minum-air-zam-zam-bagi-tubuh Tue, 03 Apr 2018 09:32:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=3178 Air zam zam merupakan air yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat muslim di seluruh penjuru dunia termasuk kedalam minuman halal dalam islam . Air zam zam dikenal memiliki keutamaan, khasiat dan manfaat yang sangat banyak. Sebutan Zam Zam berasal dari bahasa arab yang berarti banyak atau melimpah.  Air Zam Zam yang dimaksud disini adalah air […]

The post 13 Keutamaan Minum Air Zam Zam Bagi Tubuh appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Air zam zam merupakan air yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat muslim di seluruh penjuru dunia termasuk kedalam minuman halal dalam islam . Air zam zam dikenal memiliki keutamaan, khasiat dan manfaat yang sangat banyak. Sebutan Zam Zam berasal dari bahasa arab yang berarti banyak atau melimpah.  Air Zam Zam yang dimaksud disini adalah air yang berasal dari sumur Zam Zam yang berjarak 38 Hasta dari kakbah.

وَعَنْ أَبِيْ الطُّفَيْلِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ كُنَّا نُسَمِّيْهَا شَبَّاعَةً يَعْنِيْ زَمْزَمَ وَكُنَّا نَجِدُهَا نِعْمَ الْعَوْنُ عَلَى الْعيَالِ  : رواه الطبراني في الكبير

“Dari Abi Thufail, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda,”Kami menyebut air Zam-Zam dengan syuba’ah (yang mengenyangkan). Dan kami juga mendapatkan, air Zam-Zam adalah sebaik-baik pertolongan (kebutuhan atas kemiskinanan)”. [HR Tabrani]

Air Zam Zam memiliki keistimewaan yakni jumlahnya yang banyak dan tidak pernah habis meskipun telah diambil oleh jutaan orang dari seluruh dunia setiap harinya. Untuk mendapatkan manfaatnya, jita dianjurkan untuk mengkonsumsinya atau meminumnya sebagai cara menjaga kesehatan hati . Sebagaimana Ibnu Taimiyyah berkata,

Seseorang disunnahkan untuk meminum air Zam-Zam sampai benar-benar kenyang, dan berdoa ketika meminumnya dengan doa-doa yang dikehendakinya. Tidak disunnahkan mandi dengannya (menggunakan air Zam-Zam).

Keutamaan Minum Air Zam Zam

اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِسِجِلٍّ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ) رواه أحمد)

“Dari Usamah, bahwasanya Rasulullah meminta untuk didatangkan segantang air Zam-Zam, kemudian beliau meminumnya dan berwudhu dengannya” [HR Ahmad]

Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, meminum air Zam Zam dipercaya dapat mendatangkan berbagai manfaat. Air Zam Zam sendiri memgandung 30 unsur dan air ini todak berbau, berwarna dan bebas dari kuman dan bakteri. Senyawa bermanfaat yang terkandung dalam air Zam Zam antara lain adalah Sodium, kalsium , potasium dan magnesium yang masing-masing memiliki manfaat bagi tubuh.

Untuk mengetahui seberapa besar manfaat ait Zam Zam yang terkenal ini tentukan berkebalikan dengan minuman keras dalam islam . Berikut 13 keutamaan minum air Zam Zam bagi tubuh. Simak selengkapnya.

1. Mengobati Berbagai Penyakit

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik-baik air yang terdapat di muka bumi adalah Zam-Zam. Di dalamnya terdapat makanan yang mengenyangkan dan penawar penyakit.”

Sebagaimana hadist diatas, telah dinyatakan secara jelas bahwa mengkonsumsi air Zam Zam dipercaya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Inilah yang kemudian menyebabkan mereka yang nelaksanakan ibadan haji atau umrah selalu membawa oleh-oleh air Zam Zam.

2. Mempermudah Mendapatkan Keturunan

Ada beberapa kepercayaan yang menyatakan bahwa meminum air Zam Zam dipercaya dapat mempermudah mendapatkan keturunan. Tentunya meskipun belum terdapat penelitian yang lebih lanjut. Namun, pada faktanya banyak mereka yang kemudian berhasil memiliki kerurunan usau mengkonsumsi air Zam Zam tentunya atas izin Allah.

3. Baik Bagi Metabolisme Tubuh

Air merupakan kebutuhan pokok bagi tubuh. Fungsi air dalam tubuh yang utama ialah membantu memperlancar metabolisme tubuh. Air Zam Zam yang tidak mengandung bahan kimia sehingga tentunya lebih baik ketimbang air biasa atau air mineral yang kita konsumsi setiap harinya.

4. Mampu Meregenerasi Sel Kulit Mati

Air Zam Zam juga dipercaya dapat membantu meregenari kulit dengan optimal. Konsumsi secara rutin akan bermanfaat baik kesehatan kulit. Tentunya akan membuat anda tampil lebih baik dengan kulit sehat dan segar.

5. Membuat Pintar

Dari Imam Syafi’i bahwa beliau minum air zamzam dengan niat untuk pandai memanah sehingga dalam sepuluh kali memanah beliau tepat sebanyak sembilan kali mengenai sasaran. Dalam riwayat lain, beliau berkata, “Saya minum air zamzam untuk tiga hal: (1) pintar memanah maka dalam sepuluh kali saya tepat semua mengenai sasaran, (2) pandai dalam agama maka sebagaimana kalian lihat sendiri sekarang, (3) untuk masuk surga maka saya berharap untuk mendapatkannya kelak”.

6. Memberi Energi Pada Ibu Hamil

Banyak ibu hamil yang mengalami kekurangan energi terutama pada masa awal kehamilan. Morning sickness yang cukup parah menyebabkan si ibu mengalami kehilangan energi yang cukup banyak. Untuk mengantikan energi yang hilang tersebut dapat dilakukan dengan mengkonsumsi air Zam Zam. Mengingat air ini tidak berbau maka si ibu tidak akan mengalami mual-mual.

7. Mampu Menutrisi Janin

Selain memberi energi pada ibu hamil air Zam Zam juga dapat memberikan nutrisi pada janin. Sebab semua makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh ibu tentu juga akan di konsumsi juga oleh sang janin. Oleh karenan itu selalu makan makanan dan minum minuman yang baik seperti Air Zam Zam agar janis dapat tumbuh lebih optimal.

8. Membantu Melancarkan Peredaran Darah

Air memiliki fungsi utama dapat membantu sistem peredaran darah. Konsumsi air Zam Zam dipercaya dapat membantu melancarkan sistem peredara  darah di dalam tubuh. Tentunya akan semakin membuat tubuh anda lebih sehat.

9. Memperoleh Kebaikan Dunia

Al-Allamah Zhafar Ahmad at-Tahanuwi, salah seorang ulama India (1394 H) bercerita bahwa beliau minum air zamzam pada saat haji untuk kebaik-kebaikan dunianya yang kebanyakannya telah terwujudkan, salah satunya adalah agar beliau bisa fasih dalam mengajar dan berkhotbah karena lidahnya agak pelat, lalu beberapa saat setelah itu Allah memberikan kefasihan kepada beliau dalam khotbah dan mengajar. Segala puji bagi Allah

10. Baik Untuk Tulang dan Gigi

Kandungan Potasium dan Kalsium yang cukup tinggi dalam air Zam Zam akan sangat baik terhadap tulang dan gigi. Terlebih lagi bagi anda yang memiliki masalah tulang dan gigi tentu sangat baik mengkonsumsi air Zam Zam secaa rutin.

11. Menguatkan Rahim Saat Hamil

Air Zam Zam juga dipercaya mampu menguatkan rahim saat proses kehamilan. Solusi yang tepat terutaman bagi anda yang memiliki masalah kandungan lemah. Konsumsi secara rutin dan minum  air Zam Zam agar kandungan anda tetap sehat dan kuat.

12. Mampu Membersihkan Hati

Air Zam Zam tidak hanyan mampu sebagai detiksifikasi dalam tubuh. Namun, juga mampu secara psikologis membersihkan hati dari berbagai macam penyakit hati. Yang tentunya dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan maksiat dan tercela. Sebagaimana penyakit hati menurut islam , akibat makan makanan haram , dan cara menjaga kesehatan hati  .

13. Sesuai Keinginan yang Meminum 

Al-Humaidi berkata, “Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah, lalu beliau menceritakan kepada kami hadits:

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Air zamzam tergantung keinginan seorang yang meminumnya’.

Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan, ‘Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zamzam adalah hadits yang shahih?’ Jawab beliau, ‘Benar.’ Lelaki itu lalu berkata, ‘Baru saja aku meminum seember air zamzam dengan harapan engkau akan menceritakan kepadaku seratus hadits.’ Akhirnya, Sufyan berkata kepadanya, ‘Duduklah.’ Lelaki itu pun duduk dan Sufyan menceritakan seratus hadits kepadanya.”

Itulah 13 keutamaan minum air Zam Zam bagi tubuh. Tentunya manfaat ini akan kita peroleh jika rutin mengkonsumsinya. Paling penting adalah apapun yang anda inginkan dan niatkan dengan meminum air Zam Zam maka pastikan niatan itu merupakan kebaikan dan cara meningkatkan akhlaq dalam islam sebagai obat hati dalam islam untuk anda dan orang lain sebagai bentuk tingkatan iman dalam islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post 13 Keutamaan Minum Air Zam Zam Bagi Tubuh appeared first on DalamIslam.com.

]]>