Pada bulan puasa yang penuh rahmah ini banyak sekali dari kita yang menunaikan ibadah puasa, kendati demikian banyak dari kaum perempuan ada suatu hal yang istimewa, yaitu saat haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Sekilas jika kita lihat memang seperti keringanan atau rukshah bagi kaum wanita, namun jika dipahami arti kata rukshah sebenarnya berarti berada diantara 2 pilihan yang dari kedua pilihan tersebut boleh dilakukan.
Padahal tidak berpuasanya wanita haid bukanlah sebuah pilihan, karena justru mereka wajib tidak berpuasa.
Disini dapat digaris bawahi bahwa baik wanita haid ataupun wanita nifas yang tidak berpuasa bukan karena harus memilih, sebagaimana seorang musafir yang boleh berpuasa atau tidak kala bepergian jauh, namun karena Islam memang melarang mereka untuk berpuasa.
Sebagaimana kutipan dari para ulama mazhab terkait wanita haid dan nifas :
Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi (w.450H);
لا اختلاف بين الفقهاء أن الحائض لا صوم عليها في زمان حيضها بل لا يجوز لها، ومتى طرأ الحيض على الصوم أبطله، إلا طائفة من الحرورية تزعم أن الفطر لها رخصة فإن صامت أجزأها
“Tidak ada perbedaan pendapat ulama fikih tentang larangan berpuasa bagi wanita selama mereka haid. Bahkan ketika haid muncul saat berpuasa otomatis puasa tersebut batal, kecuali menurut pendapat satu kelompok Harûriyyah (khawarij) yang menganggap berbuka bagi wanita haid hanyalah sebuah rukhshah, dan tetap sah apabila mereka tetap memilih berpuasa”
(Al-Mawardi, al-Hâwî al-Kabîr Syarh Mukhtashar al-Muzanî, vol.3, hal.962)
Al-Imam Abu al-Ma‘ali Abdul Malik Ibn Abdillah Ibn Yusuf al-Juwaini (w.478H);
الأمة أجمعت على أن الواجب هو الصيام الصحيح، ثم اتفقوا على أنه لا يصح من الحائض الصيام، كيف وقد أجمعوا على أنها لو أمسكت عن المفطرات ناوية صومها عصت الله
“Umat (ulama) telah berijma‘ bahwa yang wajib dilakukan itu adalah puasa yang sah dilakukan. Kemudian mereka sepakat tidak sah puasa wanita haid. Karena bagaimana bisa sah, sedangkan telah ada ijma‘ wanita haid dianggap bermaksiat kepada Allah apabila mereka menahan diri dari yang membatalkan sembari tetap berniat berpuasa”
(Al-Juwaini, al-Talkhîsh Fî Ushûl al-Fiqh, vol.1, hal.422-433)
Al-Imam Abu Bakr Ala’uddin Ibn Mas‘ud Ibn Ahmad al-Kasani (w.587H);
ومنها الطهارة عن الحيض والنفاس فإنها شرط صحة الأداء بإجماع الصحابة رضي الله عنهم
“Dan di antara sebab wanita sudah dapat berpuasa adalah suci dari haid dan nifas karena merupakan syarat sah menunaikan puasa berdasarkan ijma‘ para sahabat radhiyallâhu ‘anhum”
(Al-Kasani, Badâi’ al-Shanâi’ Fî Tartîb al-Syarâi‘, vol.2, hal.83)
Al-Imam Abu Muhammad Baha’uddin Abdurrahman Ibn Ibrahim Ibn Ahmad al-Maqdisi (w.624H);
الحائض والنفساء تفطران وتقضيان إجماعا، وإن صامتا لم يجزئهما إجماعا
“Wanita haid dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma‘, dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma‘”
(Baha’uddin al-Maqdisi, al-‘Uddah Syarh al-‘Umdah, vol.1, hal.41)
Al-Imam Abu Muhammad Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah al-Maqdisi (w.630H);
أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم وإنهما يفطران رمضان ويقضيان وإنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم
“Ulama berijma‘ tidak halal berpuasa bagi wanita haid dan nifas karena mereka harus tidak berpuasa Ramadhan dan harus mengqadha puasa tersebut. Apabila mereka tetap berpuasa maka puasanya belum sah”
(Ibn Qudamah, al-Mughnî Syarh Mukhtashar al-Kharqî, vol.3, hal.83)
Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab Ibn ‘Ali Ibn Abdil Kafi al-Subuki (w.771H);
وامتناع الصوم شرعا على الحائض بالإجماع فيحرم عليها ولا يصح
“Larangan berpuasa menurut agama bagi wanita haid adalah berdasarkan ijma‘, sehingga mereka haram berpuasa dan memang tidak sah”
(Al-Subuki, al-Ibhâj Fî Syarh Minhâj al-Wushûl Ilâ ‘Ilm al-Ushûl, vol.1, hal.79)
Wallâhu A‘lam.
Selain karena agama yang memang melarang, dalam ilmu medis ternyata juga turut memberikan sejumlah fakta kesehatan di balik ketentuan ini.
Memaksakan diri untuk berpuasa dikala haid atau nifas justru memunculkan sejumlah gejala dan membuat tubuh semakin tidak nyaman.
Dan berikut ini adalah sejumlah alasan wanita haid tidak boleh berpuasa dalam kacamata medis.
- Banyak Darah Keluar
Darah haid biasanya cukup banyak, berasal dari peluruhan dinding rahim yang sebelumnya menebal. Pendarahan yang cenderung deras saat hari pertama haid dan berangsur menurun pada hari berikutnya hingga selesai. Banyak keluarnya darah ini membuat wanita yang sedang haid rentan mengalami lemas dan lesu.
- Nyeri Perut
Gejala khas saat haid adalah nyeri atau kram perut. Rasa sakit ini berasal dari peluruhan dinding rahim. Sebagian wanita hanya mengalami nyeri perut beberapa jam awal saat haid, tapi sebagian lain mungkin merasakannya sepanjang hari. Pada kasus yang parah, nyeri haid tidak tertahankan menurunkan kesadaran (pingsan). Rasa nyeri yang tak tertahankan dan berulang sebaiknya dibicarakan dengan dokter.
- Migrain
Selain merasakan gejala nyeri pada perutnya, wanita haid atau nifas juga rentan terkena migrain. Ketika migrain menyerang, tentu saja wanita yang mengalami haid ataupun nifas akan tidak nyaman dalam menunaikan ibadah puasa.
- Sensitif Terhadap Rasa Nyeri
Saat haid atau nifas wanita mengalami penurunan hormon estrogen. Kondisi ini membuatnya lebih sensitif terhadap rasa sakit, sehingga ia mudah lelah, nyeri punggung, dan gangguan kesehatan lain. Acap kali, bagi wanita yang tidak kuat merasakan gejala nyeri ini, mereka mengonsumsi obat pereda nyeri.