Apakah Pingsan Membatalkan Puasa?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di antara kita, pasti ada yang pernah pingsan saat tengah berpuasa Ramadhan. Pingsan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai kondisi tidak sadar atau tidak ingat. Secara medis, sebagaimana dikutip dari laman health[dot]detik[dot]com, pingsan diartikan sebagai kondisi tubuh yang tiba-tiba kehilangan kesadaran karena kurangnya aliran darah ke otak. Penyebab pingsan bisa bermacam-macam, antara lain dehidrasi, kondisi psikologis, shock, obat, gangguan detak jantung, dan alkohol.

Dari dua pengertian pingsan tersebut, dapat dikatakan bahwa pingsan adalah hilangnya kesadaran seseorang akibat kurangnya aliran darah ke otak yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Pingsan dapat menjadi salah satu di antara hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan kondisi tertentu.

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa orang yang pingsan ketika Ramadhan tidak terlepas dari dua keadaan yaitu pingsan sehari penuh dan sempat sadar di siang hari meskipun sebentar. Dan apakah pingsan membatalkan puasa kita? Yuk Simak lebih lanjut.

1. Pingsan sehari penuh

Orang yang pingsan sehari penuh maksudnya ia pingsan sejak sebelum fajar hingga matahari terbenam atau selama waktu diwajibkannya puasa. Ada dua pendapat terkait hal ini yaitu sebagai berikut.

  • Pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Orang yang pingsan selama sehari penuh atau selama waktu diwajibkannya puasa atau pingsan hingga waktu buka puasa tiba maka puasanya tidak sah dan wajib menggantinya di hari yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah SWT berfirman

“Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat lain menyebutkan,

“Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.”
(HR. Muslim)

  • Pendapat ulama Hanifiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah.

Menurut pendapat ulama Hanifiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah, puasa orang yang pingsan sehari penuh adalah sah. Alasannya adalah orang yang pingsan sehari penuh layaknya orang yang tidur sehingga tidak berdampak apapun terlebih ia sudah berniat untuk puasa.

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang lebih tepat terkait dengan puasa orang yang pingsan sehari penuh adalah pendapat mayoritas ulama yakni pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa puasa orang yang pingsan sehari penuh di bulan Ramadhan adalah tidak sah dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Baca :

2. Pingsan tidak sehari penuh

Orang yang pingsan tidak sehari penuh maksudnya adalah ia pingsan tidak pada seluruh siang atau tidak selama waktu diwajibkannya puasa sehingga ketika tersadar masih terdapat waktu menjalani puasa pada hari tersebut. Terkait dengan hal ini, ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh para ulama yaitu sebagai berikut.

  • Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, orang yang pingsan dan tersadar sebelum waktu zawal atau ketika matahari tergelincir ke barat maka orang tersebut harus memperbaharui niatnya berpuasa.
  • Menurut pendapat Imam Malik, puasa orang yang pingsan tidak sehari penuh adalah tidak sah sebagaimana puasanya orang yang pingsan sehari penuh.
  • Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, ketika orang yang pingsan sadar dan mendapati masih adanya waktu diwajibkannya puasa, maka puasanya adalah sah.

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang tepat adalah pendapat ketiga yakni pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa puasa orang yang pingsan tidak sehari penuh dan masih mendapati waktu diwajibkannya puasa maka puasanya tetap sah. An-Nawawi menyatakan,

“Pendapat yang paling kuat, disyaratkan harus pernah sadar pada siang hari.”

Baca juga :

Maksud dari pernyataan tersebut adalah syarat sah puasa orang yang pingsan, dia harus sadar di siang hari meskipun hanya sebentar. Alasannya adalah ketika ia tersadar di siang hari sejatinya ia telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa secara umum. (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul Murbi’)

Demikianlah ulasan singkat tentang apakah pingsan membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn