Hal-hal yang Menyebabkan Puasa Kafarat Beserta Penjelasannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebelum mengetahui tentang hal-hal yang menyebabkan puasa kafarat, patutnya kita mengetahui tentang arti dari kata Kafarat atau Kifarat. Secara bahasa makna dari kata tersebut adalah tertutup atau terselubung. Sedangkan menurut istilah berarti suatu tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang ketika melakukan sebuah kesalahan yang sudah dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Pelaksanaan kifarat diperuntukkan sebagai penghapus dosa atau khilaf perbuatan tersebut, selain bertobat dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan untuk jumlahnya berbeda-beda tergantung seberapa besar perbuatan khilaf atau dosa yang dilakukan.

Ada yang harus melakukan puasa, memerdekan seorang budak, atau memberi makan orang miskin. Dan dari tiap-tiap denda tersebut ada dalil dan tata pelaksanaannya.

Hukum dari puasa kafarat adalah wajib, atau fardhu a’in. Dan jika manusia yang melakukan dosa dan diharuskan melakukan kafarat, dan hingga meninggal dunia tidak melaksanakan denda atau kafarat tersebut maka dosa yang dilakukan tidak akan diampuni.

Karena tujuan dalam melakukan kafarat adalah untuk penebusan dosa besar yang dilakukan, dan jika dilanggar akan menjadi salah satu penyebab masuk ke dalam api neraka.

Dan berikut ini adalah penyebab puasa kafarat.

1. Membunuh seorang muslim tanpa sengaja

Selain harus di-qishosh atau membayar diyat, orang yang melakukan pembunuhan juga harus membayar kifarat yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya. Bila ia tidak mampu, ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Ulama Syafi’iyah menambahkan, jika orang yang melakukan pembunuhan itu sudah tua atau sangat lemah sehingga ia tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud.

Dalilnya ada dalam Alquran Surat An Nisa: 92

“…dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2. Bersumpah, lalu dengan sengaja melanggar sumpahnya

Termasuk di dalamnya, melakukan sumpah palsu. Misalnya seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah Fulan.” Kemudian ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Atau seseorang mengatakan, “Demi Allah, aku tidak mengambil barangmu,” padahal dia mengambilnya. Pelaku sumpah palsu ini harus membayar kifarat.

Bentuk kifaratnya, berdasar firman Allah dalam Alquran Surat Al-Ma’idah ayat 89, adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Kifarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan.

3. Tidak Mampu Memenuhi Nazar

Pada dasarnya ketika mengucapkan nadzar hukumnya adalah makruh, bahkan bagi sebagian ulama nadzar dipandang sebagai hal yang haram. Akan tetapi jika nadzar sudah terucap harus dilaksanakan. Allah menyebutkan diantara penghuni syurga adalah orang yang melaksanakan nadzarnya.

Nadzar sendiri merupakan sebuah jani atau hutang yang wajib dipenuhi. Dan bahkan, jika orang tersebut meninggal tanpa bisa melakukan nadzarnya, maka nadzarnya wajib disempurnakan oleh walinya atau pewarisnya. Hal ini berdasar hadist Ibnu Abbas RA yang berbunyi :

“Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nazar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menjawab, ‘Apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai utang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?’ Perempuan tadi menjawab, ‘Ya’. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Berpuasalah untuk ibumu’. ( HR. Muslim )

Memang ada saat dimana nadzar tidak dapat terlaksana dikarenakan udzur atau halangan. Misalnya jika seseorang tersebut berjanji jika sembuh dari sakit, ia akan melaksanakan umrah. Dan jika ia telah sembuh dari sakitnya, maka diwajibkan baginya untuk melakukan umrah. Namun jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut dikarenakan kendala dana, maka ia wajib membayar kifarat.

Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah.” (HR. Muslim)

4. Men-zhihar istrinya

Men-zhihar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh suami dengan menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya sendiri. Kafaratnya adalah dengan memerdekan budak, jika tidak menemukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih tidak mampu, ia harus memberi makan 60 fakir miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.”

Yang harus diperhatikan, sebelum kifaratnya ditunaikan, maka haram bagi suami yang melakukan zhihar berhubungan badan dengan istrinya sampak zhiharnya ditutupi.

5. Berjima’ di siang hari di Bulan Ramadan

Jima’ atau melakukan hubungan suami istri di waktu siang pada bulan Ramadhan dengan sengaja harus membatalkan puasa dan wajib membayar kafarat. Selain diwajibkan membayar kafarat ia juga diwajibkan meng-qada puasa yang batal di hari tersebut. Bentuk kafaratnya adalah kifarah ‘udhma (kifarat besar), yaitu ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain.

Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

Sanksi kifarat ini hanya dikhususkan kepada si suami yang merusak puasanya dengan jima’, sedangkan bagi istrinya, ia hanya wajib meng-qada puasa yang dibatalkan.

Dan itulah tadi penyebab puasa kafarat dan pengertian dari kafarat itu sendiri. Wallahu a’lam bis sawab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn