Dalam keadaan puasa, baik itu puasa wajib seperti puasa ramadhan dan fadhilahnya ataupun puasa sunnah, tentunya kita memang harus memperhatikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk memaksimalkan ibadah puasa dan mencegah batalnya puasa karena hal hal yang tidak diketahui, tentunya ada banyak hal yang ternyata diperbolehkan untuk dilakukan selama puasa yang mungkin banyak orang atau diantara kita ada yang belum mengetahuinya, yuk sobat simak lengkapnya dalam ulasan berikut, 15 Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa.
1. Mandi untuk Mendinginkan Badan
Diriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman, dari sebagian Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di al-‘Arj (nama sebuah desa yang berjarak beberapa hari perjalanan dari Madinah) sedang menyirami kepalanya dengan air, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat.” Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2072)], Sunan Abi Dawud (VI/492, no. 2348).
Di hari yang sangat panas, terkadang merasa takut untuk membasahi kepala atau badan dengan air karena menganggap hal tersebut termasuk hal hal yang membatalkan puasa, nah sobat, hal itu boleh dilakukan sebab tidak langsung masuk ke tubuh dan hanya berniat untuk menguatkan ibadah puasa yang dilakukan agar tetap kuat dan tubuh tidak lemas.
2. Berkumur Dan Memasukkan Air ke Hidung dengan Tidak Berlebih Lebihan
Dari Laqith bin Shabrah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. “Dan lakukanlah istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.” Telah berlalu takhrijnya pada kitab Thaharah. Nah sobat, memasukkan air ke hidung seperti ketika melakukan cara berwudhu yang benar boleh asal berniat untuk membersihkan dan menyempurnakan wudhu saja, tentunya harus hati hati agar air tidak terserap masuk ke dalam hidung ya sobat.
3. Hijamah (Berbekam) dan Donor Darah
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Bahwa Nabi pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa.” Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2079)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/174, no. 1939), Sunan Abi Dawud (VI/498, no. 2355), Sunan at-Tirmidzi (II/137, no. 772), dengan tambahan: “… Dan ia dalam keadaan ihram.” Akan tetapi berbekam dimakruhkan jika ia khawatir menyebabkan badan menjadi lemah.
Diriwayatkan dari Tsabit al-Banani, dia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya, “Apakah kalian membenci berbekam bagi orang yang berpuasa?” Dia menjawab, “Tidak, kecuali jika menyebabkan badan menjadi lemah.” Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 947)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/174, no. 1940). Dan termasuk dalam hukum hijamah ini, donor darah, jika orang yang mendonorkan darahnya khawatir akan dirinya, maka dia tidak boleh melakukannya di siang hari kecuali jika terpaksa.
Nah sobat, sesuai hukum donor darah saat puasa jika sobat ingin donor darah di waktu puasa sah sah saja dan tidak membatalkan puasa asal kondisi benar benar sehat misalnya telah makan sahur dengan cukup dan badan tidak lemas, namun jika sobat khawatir donor darah akan membuat lemas dan mengganggu puasa maka sobat boleh menundanya hingga setelah berbuka atau di waktu lain.
4. Bermesaraan Suami Istri Bagi Mereka yang Mampu Menahan Dirinya
Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu yang saat itu beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang paling kuat menahan hawa nafsunya di antara kalian.” Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/149, no. 1927), Shahiih Muslim (II/777, no. 1106 (25)), Sunan Abi Dawud (VII/9, no. 2365), Sunan at-Tirmidzi (II/116, no. 725).
5. Bangun Setelah Waktu Shubuh Tiba dalam Keadaan Junub
Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit sedang beliau dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/143, no. 1926), Shahiih Muslim (IV/779, no. 1109), Sunan Abu Dawud (VII/14, no. 2371), Sunan at-Tirmidzi (II/139, no. 776).
Bagi suami istri yang berhubungan badan di malam hari dan paginya terbangun setelah subuh sedangkan belum sahur dan belum mandi besar, tetap boleh berpuasa ya sobat, tentunya segera melakukan mandi besar dan shalat subuh serta tidak makan dan minum hingga waktu berbuka.
6. Melanjutkan Puasa Hingga Waktu Sahur
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تُوَاصِلُوا, فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرَ, قَالُوْا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَارَسُوْلَ اللهِ, قَالَ: لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ, إِنِّى أُبِيْتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يُسْقِيْنِيْ. “Janganlah kalian menyambung puasa dan barangsiapa di antara kalian ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambung puasanya hingga waktu sahur.”
Para Sahabat bertanya, “Bukankah engkau juga menyambung puasa wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Keadaanku tidak seperti kalian, sesungguhnya Allah telah menyiapkan aku penjaga yang akan memberiku makan dan minum.” Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud no. 269], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/208, no. 1967), Sunan Abu Dawud (VI/487, no. 2344).
7. Bersiwak, Memakai Wangi-Wangian, Minyak Rambut
Dasar dibolehkannya semua ini adalah hukum asalnya yang terlepas dari larangan hukum berkumur pada saat puasa (al-Bara’ah al-Ashliyah), jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa niscaya Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا “Dan tidaklah Rabb-mu lupa” [Maryam: 64]
8. Memakai Obat Tetes Mata dan Celak
Orang yang sedang berpuasa yang sakit mata, boleh memakai obat tetes mata dan itu tidak membatalkan puasanya. Puasanya tetap sah karena mata bukanlah lubang yang terhubung langsung ke rongga perut.
9. Mencebur, Renang dan Berendam di Air
Mencebur dan berendam ke dalam air atau hukum berenang saat puasa , termasuk di dalamnya renang. Sobat masih boleh berenang saat berpuasa kalau ada air yang tertelan dan masuk ke dalam perut orang yang sedang berpuasa yang sedang berpuasa, maka tidak membatalkan puasa karena air itu tertelan secara tidak sengaja. Puasanya tetap sah. Lain lagi kalau sambil menyelam, minum air. Ya jelas itu tidak boleh dilakukan karena ada unsur kesengajaan, maka puasanya batal alias tidak sah.
10. Infus
Infus tidak membatalkan puasa sesuai hukum suntik saat puasa. Orang yang sedang berpuasa boleh diinfus untuk memasukkan obat atau asupan makanan dan puasanya tetap sah, karena ia masuk tidak lewat jalan biasanya yakni mulut dan kerongkongan. Tetapi orang yang sedang berpuasa yang sakit boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain.
11. Perbuatan yang Tidak Bisa Dihindari
Hal-hal yang tidak bisa dihindari tidak membatalkan puasa, seperti menelan ludah, mencium aroma masakan, menghirup debu jalanan, mencium aroma minyak wangi, dan sebagainya yang memang sulit untuk dihindari.
12. Makan, Minum dan Bersetubuh di Malam Hari Saat Bulan Ramadhan
Bagi yang sudah bersuami atau beristri, masih tetap bisa menyalurkan hasratnya selama bulan Ramadhan dan tetap mendapatkan pahala bersetubuh di bulan Ramadhan. Hubungan suami isteri tetap boleh dilakukan selama puasa Ramadhan mulai terbenamnya matahari (maghrib) sampai terbitnya fajar (shubuh). Kalau dilakukan oleh bukan suami isteri yang sah, maka itu termasuk zina dan tidak boleh dilakukan baik saat siang maupun malam hari di dalam bulan puasa atau di bulan lainnya.
13. Mandi Junub Setelah Shubuh
Orang yang sedang berpuasa kemudian ia dalam kondisi junub, tidak harus mandi junub saat malam hari, ia boleh menunda mandi sampai setelah adzan shubuh. Namun, perlu diperhatikan, jangan mandi terlalu siang sampai matahari terbit, sehingga waktu shalat shubuh telah habis.
14. Menunda Mandi Besar untuk Wanita yang Haid atau Nifas
Bagi wanita yang dalam kondisi haid atau nifas, kemudian darah haid atau nifasnya berhenti pada malam hari, maka ia boleh menunda mandi besar sampai datangnya shubuh. Setelah shubuh ia boleh mandi kemudian melaksanakan shalat shubuh dan ia wajib untuk berpuasa pada hari itu.
15. Memasukan Obat Melalui Melalui Dubur
Memasukan obat melalui melalui dubur juga termasuk sesuatu yang tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila suntikan semata mata untuk mengganti asupan makanan guna menghilangkan rasa lapar, maka hal itu membatalkan puasa.
Nah sobat, sudah jelas ya hal hal yang ternyata boleh dilakukan selama berpuasa, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk sobat. Oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih.