Shalat fardhu atau shalat wajib dan puasa Ramadhan merupakan dua diantara lima rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; puasa Ramadhan , dan pergi haji ke Baitul Haram.” (Hadits Muttafaq alaih)
Kewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan didasarkan atas firman Allah dalam Al Qur’an yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
Sementara itu, kewajiban untuk mendirikan shalat tidak hanya tercantum dalam Al Qur’an melainkan juga dalam beberapa sumber syariat Islam lainnya seperti As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Salah satu dalil diwajibkanya mendirikan shalat adalah firman Allah dalam Al Qur’an yang artinya,
Baca juga :
- Hukum Niat Puasa Saat Adzan Subuh
- Hukum Tidak baca Niat Puasa
- Niat Puasa Ganti Ramadhan
- Niat Buka Puasa
- Hukum Puasa Saat Perjalanan Jauh
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al Baqarah : 43)
Dari dalil-dalil di atas dapat dikatakan bahwa menjalankan shalat wajib atau shalat fardhu dan puasa Ramadhan adalah adalah wajib hukumnya bagi umat muslim di bulan Ramadhan. Khusus untuk shalat fardhu lima waktu, kewajibannya tidak hanya ditunaikan di bulan Ramadhan saja melainkan juga di luar bulan Ramadhan. Namun bagaimana dengan hukum hanya shalat dan puasa di bulan Ramadhan?
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat fardhu lima waktu adalah dosa besar yang lebih besar dari dosa zina dalam Islam dan dosa besar dalam Islam lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,
“Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
(Ash Sholah, hal. 7)
Hukum hanya shalat dan puasa di bulan Ramadhan
Menurut Komisi Fatwa di Arab Saudi, mereka yang hanya shalat dan puasa di bulan Ramadhan sejatinya telah melecehkan agama Allah. Mengapa demikian? Mereka pun menjawab,
“Shalat adalah salah satu rukun Islam. Shalat termasuk rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, dan termasuk fardhu ‘ain atau kewajiban setiap individu. Barangsiapa meninggalkannya karena membangkang atau meninggalkan karena menganggap remeh dan malas, maka dia telah kafir.
Baca juga :
- Adab Puasa Ramadhan
- Hal yang Harus Diperhatikan Saat Qadha Puasa
- Hukum Minum Obat Pencegah Haid Untuk Berpuasa Ramadan
- Hukum Istihadhah saat Puasa Bagi Wanita
- Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah
Sementara orang yang berpuasa di bulan Ramadhan dan shalat hanya di bulan Ramadhan, maka dia telah menipu Allah. Alangkah buruknya suatu kaum yang mengenal Allah hanya di bulan Ramadhan saja. Maka puasanya tidak sah dengan meninggalkan shalat di selain bulan Ramadhan. Bahkan mereka kafir besar (keluar dari Islam) meskipun tidak menentang akan kewajiban shalat menurut pendapat terkuat dari kalangan para ulama.”
Dari dalil di atas, dapat dikatakan bahwa mereka yang rajin beribadah hanya di bulan Ramadhan dan kemudian meninggalkannya setelah bulan Ramadhan usai, maka segala macam ibadah fardhu seperti shalat lima waktu dan puasa yang dilakukan selama bulan Ramadhan tidak akan diterima.
Atas keadaan ini, sebagian ulama salaf mengatakan bahwa sejelek-jeleknya kaum adalah yang mengenal Allah hanya pada bulan Ramadhan saja. Namun, jika setelah Ramadhan usai mereka hanya meninggalkan sebagian ibadah sunat, maka mereka tidak berdosa, dan diharapkan amalan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dapat diterima Allah’Azza wa Jalla. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum hanya shalat dan puasa di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.