Ibadah puasa ramadhan (baca puasa ramadhan dan fadhilahnya serta puasa ramadhan dan pelaksanaanya) adalah ibadah inti dibulan ramadhan yang penuh dengan keistimewaan (baca keistimewaan ramadhan). Puasa itu sendiri diartikan sebagai suatu aktifitas menahan diri dari perkara – perkara yang dapat membatalkannya termasuk makan, minum, bersetubuh dengan istri, serta hal-hal lainnya. Puasa juga merupakan ajang atau sarana kita untuk mendekatkan diri pada Allah serta meningkatkan akhlak kita saat ini dan di masa yang akan datang. Kewajiban berpuasa itu sendiri disebutkan dalam Alqur’an surat Albaqarah ayat 183 yang berbunyi
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Adapun puasa ramadhan itu wajib hukumnya dan berbeda dengan puasa sunnah lainnya (baca macam-macam puasa sunnah). Meskipun demikian ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya atau tidak melaksanakan puasa ramadhan namun ia tetap berkewajiban untuk menggantinya atau mengqadhanya di lain hari (baca niat puasa ganti ramadhan). Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Albaqarah ayat 184 yang berbunyi
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)
Saat berpuasa kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dan menjauhi hal-hal yang sifatnya makruh atau sebisa mungkin dihindari. Berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa kita tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut. Benarkan pendapat tersebut? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Hukum Keramas saat Puasa
Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkemas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa. Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah. Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
- Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .
3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, nerendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya. Hal tersebut juga berdarakan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Ketentuan Keramas Saat Puasa
Saat berpuasa biasanya kita akan merasa tidak nyaman terutama saat cuaca terik dan panas. Oleh sebab itu kita dibolehkan untuk mandi dan berkeramas saat puasa. Hukum Keramas saat puasa dibolehkan bahkan dianjurkan jika ingin membersihkan diri terutama sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat wajib atau lainnya agar ibadah yang dilaksanakan lebih tenang dan nyaman. Adapun ketentuan berkeramas saat puasa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya
- Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam. Jika perlu mandi dan berkeramaslah diantara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih (baca keutamaan shalat tarawih dan manfaat shalat tarawih).
- Saat berkeramas terutama disiang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Demikian hukum dan ketentuan keramas saat puasa yang dapat diketahui. Jika kita merasa tidak nyaman saat berpuasa dikarenakan kulit kepala kita yang gatal atau terasa panas maka jangan ragu untuk mandi dan membersihkan diri. Setelah mandi keramas dan tubuh terasa segar sebaiknya kita juga melaksanakan ibadah lainnya yang dianjurkan dilaksanakan pada saat berpuasa seperti membaca Alqur’an (baca manfaat membaca Alqur’an), shalat sunnah , maupun berzikir (baca keutamaan berdzikir) dan berdoa kepada Allah SWT (baca doa puasa ramadhan). Semoga bermanfaat.