Puasa

Hukum Membicarakan Makanan Saat Puasa dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan atau puasa Ramadhan dan sangat dianjurkan pada macam-macam puasa sunnah. Namun dalam berpuasa adakalanya kita malah berbicara soal makanan. Nah, bagaimana hukum membicarakan makanan saat puasa ini?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Baca juga:

Puasa identik dengan menahan rasa lapar dan haus yang muncul di siang hari hingga terbenamnya matahari. Namun puasa bukan hanya sekedar menahan lapar, tapi masih banyak aturan lain yang harus dipatuhi agar puasa tetap sah. Berikut ada dalil yang membahas tentang hukum membicarakan makanan saat puasa.

Dalil Bolehnya Membicarakan Makanan Saat Puasa

Salah satu hal yang banyak dilarang saat berpuasa adalah membicarakan makanan. Beberapa masyarakat menganggap membicarakan makanan saat puasa harusnya tidak dilakukan dan dapat membatalkan puasa. Namun sebenarnya dalam Islam tidak ada larangan untuk membicarakan makanan saat sedang berpuasa.

Ibnu Taimiyah berkata, “Puasa adalah ajaran Islam yang diketahui oleh semua kaum Muslim. Seandainya semua perkara ini termasuk yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya. Seandainya Rasulullah SAW pernah meriwayatkannya, tentu para sahabat mengetahuinya dan menyampaikannya kepada kaum Muslimin, sebagaimana mereka telah menyampaikan ajaran Islam lainnya. Karena tidak ada seorang ulama yang memberitakan hal tersebut dari Nabi SAW, baik berupa Hadits sahih, Hadits lemah, Hadits musnad, maupun Hadits mursal, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua perkara itu tidak membatalkan puasa.”

Baca juga:

Membicarakan makanan saat puasa boleh-boleh saja asal tidak diikuti dengan keinginan membatalkan puasa. Sama halnya dengan hukum mencicipi makanan saat puasa yang diperbolehkan dalam Islam.

Membicarakan Makanan Tidak Menyebabkan Batalnya Puasa

Rasul bersabda, “Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dari dalil di atas jelas bahwa mencicipi makanan saja boleh apalagi hanya sekedar membicarakannya. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa bukanlah dengan membicarakan makanan.

Baca juga:

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja.

Allah Azza Sya’nuhu berfirman.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]

Muntah dengan Sengaja juga Dapat Membatalkan Puasa.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya” (Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqtus Shyam halaman 14.)

Hubungan badan atau jima’ juga Menyebabkan Batalnya Puasa

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (dia berkata) :

Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb, ‘Tidak’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasulullah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, berilah makan keluargamu” 

(Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud 2390, Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu Khuzaimah 3/216, Ibnul Jarud 139, Syafi’i 199, Malik 1/297, Abdur Razak 4/196, sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan :”Qadhalah satu hari sebagai gantinya”. Dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 11/516, memang demikian)

Baca juga:

Wanita Haid dan Nifas Puasanya Batal

Sedangkan bagi wanita yang mengalami haid dan nifas ketika sedang berpuasa juga dapat batal puasanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

تَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Beberapa malam dia diam tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan inilah kekurangan agamanya” [Muslim (79) dan (80) dan Ibnu Umar dan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum membicarakan makanan saat puasa. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan kita mengenai puasa dan tidak sembarangan membuat hukum sendiri dalam agama.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago