Hukum Puasa Sunnah Di Hari Tasyrik

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut bahasa, puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang telah digariskan/ditentukan Allah dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang-Nya.

Sedangkan, menurut syara’ yang dimaksud dengan puasa adalah menahan atau meninggalkan makan, minum, dan seks disertai niat, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari (El Sulthani, 2000 : 27).

Puasa terdiri dari berbagai macam, yaitu puasa wajib (puasa Ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar), puasa sunnah (puasa Senin-Kamis dll), puasa makruh, dan puasa yang dilarang meliputi hari yang dilarang puasa (Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik).

Jika mengacu pada uraian di atas, maka puasa di hari tasyrik adalah haram hukumnya. Bagaimanakah penjelasannya? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Yang dimaksud dengan hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah. Disebut demikian karena pada tanggal-tanggal itulah manusia membagikan sembelihan dan hadiah. Dalam Islam, hari tasyrik memiliki keutamaan sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 203 yang artinya :

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang” (QS. Al Baqarah : 203).

Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” pada ayat di atas mengacu pada hari-hari mina atau hari-hari tasyrik.

Rasulullah SAW bersabda :

“Hari tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berdzikir.” (HR. Muslim)

Pada hari tasyrik, umat Islam di seluruh dunia masih berada dalam suasana merayakan hari raya Idul Adha sehingga masih diharamkan berpuasa. Hal ini didasarkan atas hadits Al Bukhari, yang artinya :

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma keduanya berkata : “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban (Al Hadyu) ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari).

Mengacu pada hadits di atas, maka puasa pada hari-hari tasyrik hukumnya haram bagi mereka yang mampu hadyu (menyembelih hewan qurban). Bagi yang mampu hadyu, hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum sehingga tidak boleh berpuasa dan tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Masih mengacu pada hadits di atas, bagi yang mereka yang tidak mampu hadyu maka dibolehkan untuk berpuasa tiga hari secara khusus dan tujuh hari setelah pulang haji.

Dengan demikan, puasa di hari tasyrik menjadi makruh hukumnya. Hal didasarkan atas dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya berpuasa pada hari tasyrik namun khusus bagi mereka yang berhaji Tamattu’ dan Qiran, yaitu bagi yang tidak mampu hadyu atau menyembelih hewan qurban.

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma berkata : “Diperbolehkan berpuasa bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’ (bersenang-senang setelah mengerjakan ‘umrah sebelum melaksanakan manasik haji) hingga hari ‘Arafah bila tidak membawa hewan qurban (Al Hadyu) dan tidak boleh berpuasa pada hari-hari Mina (Tasyriq).” (HR. Bukhari). Dan dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dari ‘Aisyah seperti hadits ini juga dan dikuatkan oleh Ibrahim bin Sa’ad dari Ibnu Syihab.

Merujuk pada beberapa keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum puasa sunnah di hari tasyrik adalah dilarang atau haram jika orang yang bersangkutan mampu melaksanakan salah satu amalan di bulan Dzulhijjah  yakni hadyu atau menyembelih hewan qurban.

Dan, hukum puasa sunnah di hari tasyrik menjadi makruh jika orang yang bersangkutan berhaji Tamattu’ dan Qiran yakni mereka yang tidak mampu hadyu atau menyembelih hewan qurban.

Demikian ulasan singkat tentang hukum puasa sunnah di hari tasyrik. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn