Bulan ramadhan kan segera tiba dan kita sebagai umat muslim selayaknya berbahagia menyambut bulan ramadhan karena bulan ramadhan memiliki beberapa keistimewaan (baca keistimewaan ramadhan) dan keutamaan dibanding bulan-bulan lainnya. Pada bulan ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa atau yang kita kenal dengan puasa ramadhan dan malam harinya kita melaksanakan ibadah shalat tarawih. Lalu bagaimanakah hukumnya jika berpuasa namun tidak melaksanakan shalat tarawih pada malam harinya? Sebelum membahas hal tersebut ada baiknya kita menyimak pembahasan mengenai puasa ramadhan dan shalat tarawih berikut ini.
Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dikerjakan pada bulan ramadhan dan hukumnya wajib bagi umat islam terkecuali mereka yang berhalangan atau memiliki uzur. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183-185 yang bunyinya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
اHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al baqarah : 183)
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al baqarah : 184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al baqarah : 183)
Dari dalil diatas maka dapat kita simpulkan bahwa puasa ramadhan wajib hukumnya untuk dilaksanakan kecuali orang yang berhalangan seperi orang sakit, musafir, lansia dan bahkan ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk meningglakan puasa namun wajib mengqadha atau menggantinya dikemudian hari (baca tips berpuasa bagi ibu hamil dan tips berpuasa bagi ibu menyusui).
Syarat sah puasa ramadhan dan fadhilahnya juga wajib diketahui agar kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik. Diantara syarat sah puasa adalah islam, baligh, berakal sehat, suci dari haid dan nifas, berniat puasa, dan mampu menahan diri dari godaan.
Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam bulan ramadhan dan diakhiri dengan shalat witir. Shalat tarawih berbeda dengan shalat tahajud karena untuk melaksanakan shalat tarawih seseorang tidak perlu tidur dan bangun di sepertiga malam untuk melaksanakannya. Hukum shalat tarawih di bulan ramadhan adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai dengan Alqur’an dan hadits serta beberapa pendapat ulama. Shalat tarawih bisa dilaksanakan secara berjamaan maupun sendirian dirumah karena hukum shalat tarawih sendirian di rumah diperbolehkan.
Hukum shalat tarawih berjamaah dan sendirian disebutkan dalam hadits berikut ini :
- Dalil shalat tarawih berjamaah
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh.
Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]
2. Dalil shalat tarawih sendirian
“Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR Bukhari Muslim)
Shalat tarawih memiliki keutamaan-keutamaan yang sangat baik apabila dikerjakan ( baca keutamaan shalat tarawih) dan shalat tarawih sah apabila memenuhi syarat sah shalat.
Bagaimana Hukum Puasa Tanpa Shalat Tarawih?
Mungkin pertanyaan ini sering terbersit dipikiran kita yang belum banyak mengetahui hukum dalam agama islam. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hukum puasa ramadhan adalah wajib sementara hukum shalat tarawih adalah sunnah muakad dimana jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Karena shalat tarawih hukumnya sunnah dan bukan merupakan salah satu syarat sah atau rukun puasa maka puasa orang yang tidak menunaikan shalat tarawih adalah sah. Hal ini diperkuat dalam hadits berikut ini mengenai hukum puasa tanpa shalat tarawih :
- Rasulullah hanya mengimami shalat tarawih selama tiga malam selama bulan ramadhan
Dari Abu Dzar, pada zaman rasulullah, diketaui bahwa rasul hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْهُ، حَتَّى بَقِيَ سَبْعُ لَيَالٍ، فَقَامَ بِنَا لَيْلَةَ السَّابِعَةِ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ، ثُمَّ كَانَتِ اللَّيْلَةُ السَّادِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الْخَامِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، ثُمَّ قَامَ بِنَا حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: «إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ» ثُمَّ كَانَتِ الرَّابِعَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الثَّالِثَةُ الَّتِي تَلِيهَا، قَالَ: فَجَمَعَ نِسَاءَهُ وَأَهْلَهُ وَاجْتَمَعَ النَّاسُ، قَالَ: فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ بَقِيَّةِ الشَّهْرِ
Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ramadhan. Beliau tidak pernah mengimami shalat malam sama sekali, hingga ramadhan tinggal 7 hari. Pada H-7 beliau mengimami kami shalat malam, hingga berlalu sepertiga malam. Kemudian pada H-6, beliau tidak mengimami kami. Hingga pada malam H-5, beliau mengimami kami shalat malam hingga berlalu setengah malam. Kamipun meminta beliau, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita tambah shalat tarawih hingga akhir malam?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.’ Kemudian H-4, beliau tidak mengimami jamaah tarawih, hingga H-3, beliau kumpulkan semua istrinya dan para sahabat. Kemudian beliau mengimami kami hingga akhir malam, sampai kami khawatir tidak mendapatkan sahur. Selanjutnya, beliau tidak lagi mengimami kami hingga ramadhan berakhir. (HR. Nasai Ibn Majah, Al-Albani)
2. Rasullullah bersabda bahwa shalat tarawih tidaklah wajib
Rasullullah juga bersabda bahwa :
إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian (kalimat ini mengacu pada shalat tarawih)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa puasa seseorang tetaplah sah meski tidak menunaikan shalat tarawih dan jika meninggalkan shalat tarawih ia tidak dianjurkan untuk mengqadhanya atau menggantinya. Meskipun demikian mendirikan shalat tarawih sangat dianjurkan karena pahala yang akan kita dapat sangatlah besar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini :
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( HR Bukhari Muslim.)
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa tanpa shalat tarawih. Simak juga tips-tips yang bisa memperlancar puasa kita dan semoga bermanfaat. (baca juga tips agar kuat berpuasa, tips persiapan menjelang ramadhan, tips agar puasa lancar, tips persiapan puasa ramadhan menurut islam dan tips puasa sambil bekerja).