Hukum Suci Haid Di Siang Hari Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang telah baligh atau dewasa, berakal, dan mampu untuk menjalankan puasa. Khusus bagi wanita, menurut syarat sah puasa Ramadhan, tidak wajib berpuasa ketika haid dan nifas. Namun, mereka wajib mengganti puasanya di lain waktu.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

“Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)

Para ulama bersepakat bahwa ada beberapa larangan saat haid dan nifas bagi wanita di antaranya adalah meninggalkan puasa (puasa wajib dan macam-macam puasa sunnah) dan shalat (shalat wajib atau shalat fardhu dan shalat sunnah). Dikutip dari Shahih Bukhari,

Baca juga :

“Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far berkata, telah menceritakan kepada saya Zaid dari ‘Iyadh dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila (seorang wanita) sedang mengalami haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa. Yang demikian itu menunjukkan kurangnya agamanya.”
(HR. Bukhari)

Jika seorang wanita mendapati telah suci dari haid, maka ia diwajibkan berpuasa Ramadhan dan mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan di lain waktu. Lantas, bagaimana dengan hukum suci haid di siang hari bulan Ramadhan? Dinyatakan dalam Ensiklopedi Islam,

“Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ketika darah haid telah berhenti setelah terbit fajar, maka puasanya di hari itu batal dan ia wajib mengqadhanya. Kemudian ia wajib menghindari makan dan minum menurut mahdzab Hanafiyah dan Hamblai. Sementara itu menurut Malikiyah, dia boleh melakukan semua pembatal puasa, dan tidak ada anjuran untuk menghindari makan dan minum. Sedangkan menurut Syafi’iyah, tidak wajib baginya menghindari makan dan minum.”
(al-Mausu’ah al Fiqhiyah, 18/318)

Dari ulasan di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan menurut pendapat para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Mengacu pada pendapat Hanafiyah dan Hambali, seorang wanita suci haid di pagi hari maka ia wajib menghindari makan dan minum hingga maghrib layaknya orang yang berpuasa meskipun hari itu tidak dihitung sebagai ibadah puasa.
  • Menurut pendapat Syafi’iyah, seorang wanita suci haid di pagi hari maka ia dianjurkan untuk tidak makan dan minum seperti halnya orang yang berpuasa. Namun hal ini tidak wajib.
  • Menurut pendapat Malikiyah, seorang wanita suci haid di pagi hari maka ia dibolehkan makan dan minum sebagaimana halnya orang yang tidak berpuasa.

Baca juga :

Hukum Suci Haid di Siang Hari Bulan Ramadhan

Ada beberapa pendapat terkait dengan hal ini, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Seorang wanita suci haid di siang hari, ia dibolehkan makan dan minum di hari itu. Dan ia dibolehkan melayani suaminya dengan catatan suami tidak berpuasa karena ada udzur syar’i.
  • Menurut pendapat mayoritas ulama, jika seorang wanita suci haid sebelum masuk fajar Subuh dan ia berniat untuk berpuasa, puasanya sah walaupun mandinya setelah subuh. Dengan catatan ia segera mandi wajib dan menunaikan shalat Subuh.
  • Jika seorang wanita haid di siang hari puasa Ramadhan, puasanya batal dan ia tidak perlu meneruskan puasanya hingga Maghrib. Yang harus diperhatikan adalah ia tidak berbuka puasa di hadapan orang lain dan anak-anak.

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum suci haid di siang hari bulan Ramadhan bagi wanita adalah dibolehkan untuk tidak berpuasa, makan dan minum, serta melayani suaminya jika sang suami tidak berpuasa karena udzur syar’i.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum suci haid di siang hari bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn