Puasa

Hukum Tidak Melakukan Mandi Wajib Saat Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam beribadah, tentu kita paham bahwasanya kita harus bersuci dahulu. Apabila kita salat ataupun tawaf, maka kita harus bebas dari najis dan hadas saat melakukannya, dan semisal kita tidak sengaja terkena hadas saat ditengah jalan, maka kita harus kembali bersuci. Namun apakah faktor ini juga berpengaruh saat kita menjalankan ibadah puasa? Dan apa hukum tidak melakukan mandi wajib saat ramadhan?

Di indonesia sendiri, banyak sekali pemahaman yang kita dengar perihal ‘mandi besar’ sebelum puasa ramadhan. Dimana kita akan bersuci sebagai upaya untuk menyambut bulan ramadhan. Dalam kebudaaan jawa, isitlah tersebut lebih dikenal dengan nama padusan, dan hal tersebut merupakan kegiatan rutin bagi umat-umat muslim (yang terbiasa melakukannya) untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Jika kita berani mengorek dan berpikir lebih dalam, maka akan selalu muncul pertanyaan dalam benak kita. Apakah sebenarnya hal ini (padusan dan suatu kegiatan yang serupa)  ada dalam syariat? Dan manakah dalil yang mendasari hal tersebut?  Dan sebenarnya, seperti apakah Islam memandang kebiasaan masyarakat tersebut? Disini kita akan mengkajinya.

Tentu saja untuk memahaminya dan mengetahui hukum tidak melakukan mandi wajib saat ramadhan, kita perlu mundur untuk melihat contoh nyata yang dilakukan Rasulullah. Apakah ada suatu kegiatan yang memang mendasari hal ini dilakukan di zaman dahulu.

Pada sejarahnya, sebenarnya tidak ada hadis atau contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mewajibkan umat muslim untuk mandi besar (atau mandi wajib) dalam rangka untuk mejelang bulan Ramadhan. Jadi memang Rasulullah sendiri tidak pernah mencontohkan untuk mandi atau padusan sebelum Ramadahan.

Baca juga:

Namun, pada perkara lain, Rasulullah pernah melaksanakan mandi wajib di kala beliau puasa. Tetapi hal tersebut dilakukan beliau di bukan atas dasar padusan, namun karena malamnya, beliau berhubungan badan dengan Istrinya. Dan perkara yang mendasari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melakukannya pun memang karena dalam keadaan harus mandi wajib (Junub).  Perkara ini, dijelaskan dalam Hadist. yangmana menyebutkan bahwa :

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

Dari hadist diatas, dijelaskan bahwasanya Rasulullah melakukan mandi wajib setelah berada dalam kondisi junub (berhubungan badan) karena Istrinya. Perlu dipahami bahwa Rasulullah melakukannya karena didasari dari junub, bukan karena khususon untuk menyambut puasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perkara padusan (atau hal yang serupa) diatas memang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. Lantas apakah karena dasar tersebut maka mandi besar sebelum ramadhan adalah merupakan perkara yang dibuat-buat dan menjurus ke bid’ah?

Sebenarnya tidak. Namun kita harus memahami bahwasanya hal ini tergantung niatan. Kalau memang hanya untuk bersuci maka apabila dilakukan maka tidak apa-apa atau boleh (apabila itu dilakukan sebagai upaya untuk memantapkan puasa dan berjaga-jaga apabila kita terkena hadas atau najis secara tidak sengaja). Namun apabila niatannya adalah dari kepercayaan dan asumsi bahwa itu adalah ketetapan Islam yang harus dilaksanakan, maka tidak tepat. Pasalnya memang hal tersebut tidak berdasar sama sekali.

Baca juga:

Apakah tidak apa-apa jika tidak melaksanakan mandi wajib saat ramadhan?

Sebenarnya tidak apa-apa apabila tidak melaksanakan mandi wajib saat ramadhan (atau menjelang ramadhan). Puasa orang tersebut masih dianggap sah, apabila dalam prosesnya tidak melakukan sesuatu hal yang memang pada kodratnya merupakan faktor-faktor yang membatalkan puasa.

Itulah kenapa, mandi wajib harus dilaksanakan oleh orang yang terbentur dengan beberapa perkara :

  • Keluar sperma
  • Berhubungan badan
  • Selesainya keluar darah haid
  • Terhentinya keluar darah nifas

Karena memang pada dasarnya hanya faktor-faktor berikutlah yang mendasari seseorang diharuskan untuk mandi wajib. Dan apabila memasuki masa ibadah (tidak hanya berpuasa, namun berlaku juga untuk salat wajib) dan seseorang terbentur perkara tersebut, maka memang diharuskan bersuci, sebagai kelengkapan dan syarat sah membersihkan diri untuk beribadah.

Waktu mandi wajib yang diperbolehkan setelah junub di bulan ramadan

Apabila pada suatu kasus pada malam hari kita mengeluarkan sperma (baik secara sengaja maupun tidak sengaja) Apakah kita harus mandi wajib sebelum masuk waktunya imsak?

Kalau kita mengkaji Hadist yang sudah dilampirkan diatas, maka sebenarnya meskipun sudah memasuki waktu Subuh dan kita belum mandi wajib pun pada dasarnya puasanya sah untuk dilanjutkan. Pasalnya Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Oleh karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan dengan suami atau Istri, kemudian sampai tiba atau masuk waktunya salat subuh dan dia dalam posisi belum melakukan mandi wajib sama sekali, maka puasanya tetap terhitung sah secara Fiqih dan boleh berlanjut atau dilakukan.

Dalam Hadist Lain, Rasulullah juga mencantumkan sebuah contoh bagi orang yang sedang Junub.

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة


Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, no. 305)

Hadist diatas memiliki konteks bahwasanya apabila ingin melakukan kegiatan makan atau tidur, dalam kondisi junub maka jika belum sempat melakukan mandi wajib maka hanya berwudhu pun tidak apa apa. Kecuali kalau dalam konteks beribadah, maka mandi junub harus dilakukan sebelumnya.

Baca juga:

Dari kajian diatas disimpulkan bahwa pada dasarnya ‘budaya’ mandi besar sebelum bulan puasa atau lebih dikenal dengan padusan sebenarnya tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Namun mnskipun begitu, mandi wajib diperbolehkan sebagai upaya dalam bersuci. Asal, niatnya benar dan tidak menjurus ke sesuatu yang bersifat bid’ah.

Dan apabila kita dalam posisi junub namun ingin berpuasa, maka dianjurkan untuk mandi wajib terlebih dahulu. Terlepas dari kalimat yang menyebutkan Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa, namun mandi wajib tetap harus dilaksanakan sebelum beribadah. Dan apabila memang sangat-tidak-sengaja terlewat, maka puasa tetap boleh dilanjutkan. Namun Konteks ini paling aman apabila kita anggap sebagai toleransi. Wallahu A’am

Demikian kajian tentang Hukum tidak melakukan mandi wajib saat ramadhan, semoga kita selalu diberi petunjuk menuju jalan yang benar. Amin

Hamsa,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago