Hukum Tidak Menutup Aurat Sewaktu Bulan Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berpuasa merupakanbentuk ibadah yang sangat banyak berkahnya. Bahkan di bulan mulia dan suciramadan, banyak sekali manfaat yang dapat berimbas kepada orang lain. Bahkansekalipun kepada non muslim yang tidak ikut menjalankannya.

Dalam berpuasa, tentu saja perlu banyak hal yang harus dilakukan guna mendapat pahala yang murni dan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itulah, muncul pertanyaan : Apakah hukum tidak menutup aurat sewaktu bulan puasa? Dan apakah seorang perempuan yang tidak berjilbab di bulan puasa maka puasanya akan batal atau tidak sah? Disini kita akan mengkajinya.

Sebelumnya,  kita harus memahami satu hal terlebih dahulu bahwasanyasegala macam hukum dan larangan yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist Shahihmerupakan tuntunan yang sebenar-benarnya tuntunan dan pentunjuk bagi umatmuslim di seluruh dunia.

Hukum Tidak Menutup Aurat

Perkara ini diutamakan kepada kaum perempuan, bahwasanya Allah SWT berfirman  dalam QS. An Nuur ayat 31 :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Baca juga :

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,

atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS, An Nuur ayat 31)

Berdasarkan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy tafsir yang terkadung dalam ayat diatasadalah bahwasanya yang boleh ditampakkan (dari perempuan) adalah wajah dankedua telapak tangannya saja. Dan selain hal tersebut maka tidak boleh diumbar kepadaorang-orang yang bukan mahramnya.

Sedangkan Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadist yang mengecam perbuatan para perempuan yang tidak menutup aurat yang juga terkait dengan hukum tidak menutup aurat sewaktu bulan puasa. Hadist tersebut berbunyi :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Lantas apabila konteks diatas dihubungkan kepada berkah di bulan Ramadan, apakah puasa seseorang akan batal apabila dia tidak mengenakan jilbab?

Baca juga :

Dalam hal ini, maka kita harus paham betul dasardari puasa. Yang mana salah satu tujuan berpuasa adalah meninggalkan maksiat. Jadi apabila sedari awal Allah SWT sudahtidak memperbolehkan seorang perempuan mengumbar auratnya (bahkan padahari-hari biasa), maka tentu saja sangat tidak layak dilakukan apalagi di bulanpuasa. Oleh sebab itu maka sejatinya puasa nya pun tidak bisa dianggap ibadah(karena maksiat masih diamalkan).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta (dan) malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.(HR. Bukhari no. 1903).

Jelas bahwa jika hanya berpuasa makan dan minum namun tidak meninggalkan Maksiat, maka sebanyak dan selama apapun seseorang berpuasa, maka tidak akan ada pahalanya. Dan itu merupakan sebuah kerugian yang sangat hebat karena melakukan hal yang sia-sia.

Alasan Seorang Muslim yang Tidak Mau Berjilbab

Tentu saja banyak dari kaum perempuan yang belumberjilbab karena mereka memiliki beberapa alasan yang klise. Yang sering kitadengar adalah :

Belum siap berjilbab karena ingin memperbaiki hatinya dulu.

Pada dasarnya, beibadah tentu tidak hanya dihati.Melainkan harus seimbang lahir-batin-perkataan-perbuatan. Apabila seorangberalasan belum mau berjilbab karena hatinya kotor maka sesungguhnya semakinditunda semakin menumpuk pula dosa yang didapat. Allah menentukan hidup danmati seseorang, tidak ada yang tau kapan seorang manusia meninggal. Dan apabilaseorang manusia meninggal dalam keadaan kufur, maka selamanya dia tidak akanpernah mengenal taubat. Naudzubilah

Beralasan tidak berhijab karena belum siap berjilbab dan banyak melihat orang yang berjilbab malah suka menggunjing? 

Baca juga:

Ya, berjilbab saja tetapi jangan menggunjing. Tak adil rasanya, apabila menyalahkan perkara hati kepada selembar kain yang melindungi perempuan dari siksa api Neraka.

Itulah kenapa, memang seharusnya bertaubat harus dilakukan sesegera mungkin sebelum terlambat. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata bahwa :

إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ 

Jika engkau berada di waktu sore, maka janganlah menunggu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu dan manfaatkanlah hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416).

Tentu sajaperkataan yang sangat bijak itu harusnya menyadarkan kita untuk lebih memahamibahwa hidup manusia tidak bertahan selamanya. Bisa jadi suatu ketika kitaberada di rumah sedang membaca artikel di internet, setelahnya dipanggil olehAllah. Wallahu a’lam.

Demikianlah kajian perihal hukum tidak menutup aurat sewaktu bulan puasa. Kesimpulan yang bisa didapat adalah. Menutup aurat hukumnya wajib, dan pada kala masa ramadan maupun tidak, tidak menutup aurat (mengumbarnya kepada yang bukan mahram) hukumnya haram dan tidak boleh. Terlebih apabila dilakukan di bulan bulan suci ramadhan, maka sesungguhnya akan benar-benar merusak keberkahan yang didapat di bulan tersebut.

Semoga dapatmenjadi pengingat kepada kita dan semoga Allah selalu memberi kita petunjuk kejalan yang benar. Amin. InsyaAllah

Hamsa,  

fbWhatsappTwitterLinkedIn