Sejarah dan Sirah

Sejarah LGBT dalam Al Qur’an

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Membahas perihal LGBT tentunya akan menghantarkan kita perihal pro dan kontra dari segi hukum. Pasalnya meski belum berlaku di Indonesia, nyatanya banyak juga negara lain yang nyatanya menghalalkan perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender sebagai salah satu pasal yang tercantum dalam dasar hukum mereka.

Kita sebagai umat muslim tentunya harus mencari pembenaran atas hal tersebut, pasalnya kita dbuat bingung semisal kita dibenturkan kenyataan bahwa perilaku tersebut merupakan perilaku menyimpang.

Namun dalam sudut pandang orang-orang yang mendukung adanya LGBT, mereka akan berpendapat bahwa mencintai siapa saja adalah hak asasi manusia. Itulah kenapa sebagai muslim yang taat, kita ayatnya harus mencari pembenaran dari segala masalah dalam Al-Qur’an.

Apakah dalam kitabullah dijelaskan perihal perkara ini? Berikut kita akan membahasnya.

Sejarah LGBT berdasarkan kejadian yang dijelaskan dalam Al-Qur’an

Menyangkut perkara ini, tentunya sudah ada penjelasannya dalam Al Qur’an. Tentang Hukum dan contoh kejadian yang terjadi di masa lalu perihal praktek LGBT. Hal ini tercantum pada penggalan dari QS. Al A’raf ayat 80 :

{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”

Ayat ini menjelaskan tentang praktek perbuatan sodomi yang dilakukan antar sesama lelaki pada kaum Nabi Luth. Tafsir dari ayat diatas menjelaskan bahwa kegiatan yang bersangkutan dengan Gay dan sejenisnya merupakan perbuatan yang sangat hina (fahisyah).

Adapun juga diterangkan bahwa hubungan nafsu sesama lelaki diantara kaum Nabi Luth tersebut merupakan praktek Gay yang paling pertama, dibuktikan dari penggalan : yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian.

Itulah kenapa bahkan dari satu ayat diatas sudah menjelaskan betapa hina nya seorang yang melakukan hubungan antar sesama jenis. Karena hal tersebut merupakan perilaku yang tidak sesuai syariat dan menyelisihi fitrah.

Kemudian ayat diatas dilanjutkan ke QS. Al A’raf ayat 81 yang berbunyi :

{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}

Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.

Tentunya batas-batas yang dimaksud diatas adalah batas syariah, bahkan sosial. Pasalnya seorang manusia diciptakan berpasang-pasangan antara lelaki dan perempuan karena untuk memberlangsungkan keturunan dan mendapatkan Ridho Allah.

Apabila batas logis dilalaikan hanya untuk memuaskan nafsu, tentunya sangat merugi bagi orang tersebut dalam menjalani hidupnya.

Itulah kenapa Allah menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth. Seperti yang dijelaskan pada lanjutan dari penggalan QS. Al A’raf ayat 80 :

{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu

Pandangan terhadap LGBT menurut Rasulullah

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam sangat membenci LGBT, pasalnya hal-hal tersebut merupakan penolakan frontal atas segala macam kodrat yang sudah diberikan Allah kepada Hambanya.

Hal tersebut, Rasulullah nasehatkan dalam beberapa hadist. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا 

Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam  bahkan sampai mengulang 3 kali larangan tersebut tanda harus benar-benar diperhatikan agar untuk tidak dilanggar. Bahkan, di Hadist lain Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”

Menandakan bahwa benar-benar hina nya seorang yang melakukan praktek tersebut.

Memandang Hubungan sesama Jenis secara Logis

Tentunya dari dalil diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perilaku-perilaku menyimpang tentu sangat aneh apabila dihalalkan. Pasalnya hal tersebut akan secara gamblang menyalahi beberapa ayat yang berhubungan perihal pernikahan. Contohnya adalah QS. An Nuur ayat 32 :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS. an-Nur: 32).

Pernikahan sejatinya harus dilakukan antara lelaki dan perempuan sebagaimana Allah menciptakan setiap orang berpasang-pasangan.

“Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”

(QS.Al-Qiyamah:39)

Hal tersebut merupakan kodrat yang pasti dan tidak boleh dilalaikan. Pasalnya kita harus memandang secara masuk akal perihal permasalahan hubungan sesama jenis ini. Kita ambil contoh seperti ini :

Jika hubungan sesama jenis dihalalkan, Maka garis keturunan akan terputus. Akibatnya, tidak akan pernah lahir berkah yang bisa didapat dari hubungan suami istri. Tidak akan pula lahir keutamaan yang bisa didapat dari hadirnya anak-anak sholeh.

Hubungan sesama jenis pada hakikatnya bukanlah cinta, melainkan pemuas nafsu dunia yang sangat sebentar. Pada akhirnya, di neraka kita akan di setrika, di laundry, dan segala macam siksaan karena perbuatan hina yang telah dilakukan.

Kesimpulannya adalah, perbuatan yangberhubungan dengan LGBT merupakan perilaku yang menyimpang, pasalnya setiap perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan kodrat yang sudah diberikan oleh Allah.

Jangan coba menghalalkan sesuatu yang sudah nyata haram karena ingin membenarkan diri sendiri. Sesungguhnya setiap perbuatan dosa akan diberikan hukuman yang setimpal di yaumul akhir kelak.

Semoga penjelasan diatas bermanfaat,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago