Perekonomian yang serba modern ayalnya memudahkan kita dalam segala macam transaksi. Seiring perkembangnya zaman, segala macam aspek keuangan pun semakin meningkat kemudahannya. Meskipun begitu, bahkan dengan teknologi modern yang ada, yang namanya riba belum bisa sepenuhnya dihapuskan. Maka dari itu, ada baiknya kita mengenal sejarah riba dalam islam.
Secara sederhana, ribamerupakan tambahan yang dibebankan oleh pihak A dari pihak B yang berkaitandengan transaksi barang ribawi. Riba haram hukumnya dan islam tidak membenarkanatas praktek riba. Bahkan, di dalam Al-Qur’an, penjelasan soal dosa ribadijelaskan dalam lebih dari satu ayat.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 :
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Baca juga:
- Hukum Mengumpulkan Dana Riba
- Hukum Riba Menurut Islam
- Cara Membersihkan Harta Riba
- Cara Agar Tidak Terjerumus dalam Riba
- Cara Melunasi Hutang Riba Dalam Islam
Rasulullah salallahu‘alaihi wa sallam juga meriwayatkan atasnya dalam sebuah hadist. ImamMuslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan :
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”
SejarahDimulainya Riba
Menurut sejarah riba dalam islam, raktek riba sudah dimulai bahkan jauh sebelum turunnya Islam. Catatan yang ada, menjelaskan bahwa riba sudah mulai dikenal sejak zaman peradaban mesir kuno (Firaun). Adapula prakteknya juga dilakukan di zaman peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya (Irak). Dan dari semua itu, yang memperkenalkan riba kepada bangsa Arab adalah kaum-kaum Yahudi.
Hal ini dijelaskan dalam QS. An Nisaa ayat 160-161,Yang mana Bani Israil (Umat Nabi Musa), melakukan berbagai macam praktek ribasehingga Allah menurunkan surat tersebut. Allah Berfirman :
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا .فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Hal itulah yang mendasari berkembangnya praktek riba jahiliyah dikalangan bangsa Arab. Bangsa Yahudi memulai memperkenalkan riba kepada pendudukThaif dan Yastrib (yang kemudian menjadi Madinah). Yang mana pada masa itubanyak sekali kekacauan karena bangsa Arab bahkan sampai menggadaikan anak,istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan riba. Apabila mereka tidak mempumembayar, maka mereka akan dijadikan budak kaum Yahudi.
Disisi lain, hanya dari dua kota tersebut, orang-orang Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga atas praktek riba. Hal tersebut terus berlanjut hingga prakteknya masuk ke Kota Makkah. Riba pada masa itu dikenal dengan Riba Jahiliyah.
Baca juga:
- Bahaya Riba dalam Islam
- Macam-macam Riba
- Pinjaman Tanpa Riba
- Pengertian Riba Menurut Islam
- Hukum Riba Dalam Islam
Bentuk-bentuk Riba Jahiliyah
Riba pada zaman dahulu memiliki resiko yang sangat tinggi atas bungayang dibebankan. Bahkan sampai hari ini, kadang banyak juga praktek-praktekyang serupa. Berikut adalah Riba yang muncul pada zaman Jahiliyah :
- Apabila seorang meminjam 10 keping emas,maka pada waktu yang telah ditentukan, dia harus mengembalikannya sebanyak 11keping emas (bunga 1 keping emas)
- Misalkan dalam waktu yang sudahditentukan Hutang 11 keping emas tersebut tidak mampu dikembalikan, maka akandiberi toleransi waktu, dengan ketentuan membayar bunga yang lebih tinggi.
- Seorang yang membeli barang secara tidaktunai (kredit), bila tidak melunasi hutang hingga masa jatuh tempo, maka dia harusmelunasi barang yang ia beli sekaligus membayar denda keterlambatan (dendaketerlambatan semakin meningkat seiring mundurnya waktu pembayaran)
Atas praktek tersebutnyatanya sangat memberatkan, pasalnya pada zaman dahulu Tidak ada upaya untukmelindungi hak-hak pihak penghutang atas pihak pemberi hutang. Sehinggaprakteknya tidak jarang terjadi penindasan dan yang paling parah akan berakhirdengan perbudakan.
Namun juga kita lantastidak boleh membenarkan transaksi riba yang terjadi pada masa kini hanya karenaada perlindungan hak yang terjadi. Pasalnya, Allah SWT sudah melarang adanyariba dan hukumnya tetap tidak boleh.
Jenis-jenis Riba
Setelah kita tau latar belakangnya. Kita tentunya harus mempelajari lebih dalam atas jenis-jenis riba. Riba secara umum dibagi menjadi dua yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli.
1. Riba Utang Piutang
- RibaQardh, adalah memberikan tambahan tertentu atas penghutangdari hutang yang dipinjamkan. Contoh: Anda meminjam uang sebesar Rp. 100 Ribu,kemudian saat masa jatuh tempo anda harus mengembalikannya sebesar Rp. 120 Ribu.
- RibaJahiliyah, adalah memberikan tambahan tertentu atas penghutangdari hutang yang dipinjamkan. Apabila tidak mampu membayar saat waktu yangditentukan, maka akan dikenakan denda (denda akan terus bertambah seiringberjalannya waktu). Contoh : Anda meminjam uang sebesar Rp. 100 Ribudengan ketentuan harus dibayarkan pada bulan Januari, apabila anda terlambatmembayar, bulan berikutnya anda wajib membayar denda sebesar 50 ribu. Dendaakan didapat Terus menerus hingga berlaku kelipatan per bulan. Sampai andabenar-benar bisa melunasi hutang tersebut.
Baca juga:
- Konsep Wakaf Tunai Dalam Prespektif Ekonomi Islam
- Manfaat Logika Dalam Ekonomi Islam
- Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam
- Fungsi Uang Dalam Islam
- Uang dalam Ekonomi Islam
2. Riba jual-beli
- RibaFadhl, adalah pertukaran barang sejenis dengan kadar yangberbeda. Sedangkan barang yang menjadi obyek transaksi masih merupakan barangribawi. Contoh : A menukarkan beras miliknya sebesar 2KGdengan beras sebesar 4KG milik B yang memiliki kualitas buruk. Karenaperhitungannya tidak setara dan tidak jelas, maka transaksi ini riba.
- RibaNasi’ah, adalah pertukaran antar barang ribawi yang terjadipenundaan atas akad dan tidak memiliki kesetaraan pada saat transaksi. Contoh : Anda ingin menukarkan emas 24dengan emas 21 karat berdasarkan pada timbangan yang sama. Namun emas 24 karatyang dimaksud baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Hal ini tidak diperbolehkankarena saat akad barang tidak ada.
….
Tentunya atas penjelasan perihal sejarah riba dalam islam diatas, kita dapat memahami beberapa hal yang berkaitan dengan transaksi yang tidak diperbolehkan. Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan riba karena suatu alasan dan alasan tersebut adalah untuk kebaikan manusia sendiri. Apapun itu, semoga tulisan diatas bermanfaat dan kita selalu diberikan kemudahan untuk terus belajar di jalan yang benar. Amin, InsyaAllah
Hamsa,