Yang dimaksud dengan sholat berjamaah adalah sholat bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang yaitu seorang imam dan makmum, dimana seorang makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului setiap gerakannya.
Allah SWT berfirman :
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (QS. An- Nisa’ ayat 102)
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
Artinya
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama’ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjama’ah adalah sholat wajib (seperti sholat 5 waktu, dan sholat jum’at) maupun sholat sunnah ( seperti Sholat Hari raya, Shalat Tarawih, Sholat witir, Sholat Istisqa’, sholat gerhana, dan sholat jenazah)
Hukum melaksanakan sholat berjama’ah
Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang bagaimanakah hukum melaksanakan sholat secara berjama’ah, berikut ini beberapa pendapat dari para ulama tersebut :
- Sebagian ulama dari madzab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa hukum dari sholat berjama’ah itu adalah fardhu kifayah, sedangkan sebagian ulama yang lainnya menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah sunnah Muakkad.
- Para ulama dari Madzab Hanafi menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah itu adalah wajib.
- Sedangkan menurut para ulama dari madzab Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan akan mengakibatkan dosa apabila mereka meninggalkannya.
Akan tetapi pada dasarnya berjama’ah bukanlah termasuk dalam syarat syahnya sholat, sehingga apabila shlat dikerjakan sendirian sholat tersebuta akan tetap sah. Berikut ini adalah Keutamaan dari Sholat berjama’ah:
1. Allah SWT akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang melaksanakan sholat secara berjama’ah
Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
Artinya
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Hadist yang lain, Rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam bersabda :
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Artinya “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
Artinya
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim)
من صلَّى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومَن صلّى الصبح في جماعة فكأنما قام الليل كله
Artinya
“Barangsiapa shalat isya’ secara berjamaah maka seakan-akan dia melakukan shalat separuh malam. Barangsiapa shalat subuh berjamaah maka seakan-akan dia shalat seluruh malam.” (HR. Muslim)
2. Mereka yang melakukan sholat secara berjama’ah akan terhindar dari gangguan syaitan
Hal ini sesuai dengan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Artinya
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
3. Allah SWT akan menaunginya di hari kiamat kelak
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda
“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Rabb-nya, seseorang yang hatinya bergantung di masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah berkumpul dan berpisah karena-Nya, seseorang yang dinginkan (berzina) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, maka ia mengatakan,’ Sesungguhnya aku takut kepada Allah’,seseorang yang bersadaqah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang di nafkahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan sepi (sendiri) lalu kedua matanya berlinang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Allah SWT akan menghapuskan kesalahan-kesalahan bagi mereka yang sholat berjama’ah serta akan meninggikan derajat mereka.
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasalam bersabda
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang perkara yang akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan juga mengangkat beberapa derajat?” Para sahabat menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda,”Menyempurnakan wudhu’ pada saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah melaksanakan shalat. Maka, itulah ar-tibath (berjuang di jalan Allah).” (HR. Muslim)
5. Allah SWT menjanjikan surga bagi mereka yang sholat secara berjama’ah
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasalam bersabda
“Ada tiga golongan yang semuanya dijamin oleh Allah Ta’ala, yaitu orang yang keluar untuk berperang di jalan Allah, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala dan ghanimah, kemudian orang yang pergi ke masjid, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalau memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala, dan orang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka ia dijamin oleh Allah.” (HR. Abu Dawud)
6. Bagi mereka yang melaksanakan sholat berjamaah di masjid merupakan tamu Allah SWT, dan Allah SWT akan selalu memuliakan tamu-tamu-Nya
Barangsiapa yang berwudhu’ di rumahnya dengan sempurna kemudian mendatangi masjid, maka ia adalah tamu Allah, dan siapa yang di kunjunginya wajib memuliakan tamunya.” (HR. ath Thabrani)
Di dalam Kiitab az Zuhd, Imam Ibnul Mubarak rahimahullah meriwayatkan dari ‘Amr bin Maimun, bahwasannya ia mengatakan, “Para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengatakan,’Rumah Allah di bumi adalah masjid, dan Allah wajib memuliakan siapa yang mengunjungi-Nya di dalamnya”
7. Sholat berjama’ah dapat menghindarkan seseorang dari sifat nifak
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إلاّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
Artinya
“Barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah kelak (dalam keadaan) sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia memelihara shalat setiap kali ia mendengar panggilan shalat. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sunnanal huda (jalan-jalan petunjuk) dan sesungguhnya shalat berjama`ah merupakan bagian dari sunnanil huda. Apabila kamu shalat sendirian di rumahmu seperti kebiasaan shalat yang dilakukan oleh seorang mukhallif (yang meninggalkan shalat berjama`ah) ini, berarti kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, apabila kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, berarti kamu telah tersesat. Tiada seorang pun yang bersuci (berwudhu`) dengan sebaik-baiknya, kemudian dia pergi menuju salah satu masjid melainkan Allah mencatat baginya untuk setiap langkah yang diayunkannya satu kebajikan dan diangkat derajatnya satu tingkat dan dihapuskan baginya satu dosa. Sesungguhnya kami berpendapat, tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah melainkan seorang munafik yang jelas-jelas nifak. Dan sesungguhnya pada masa dahulu ada seorang pria yang datang untuk shalat berjama`ah dengan dipapah oleh dua orang laki-laki sampai ia didirikan di dalam barisan shaff shalat berjama`ah.” (H.R. Muslim)
Artikel Terkait
- Shalat Tahajjud
- Cara Melaksanakan Shalat Tahajud
- Tata Cara Shalat Tahajud
- Manfaat Shalat Tahajjud
- Bacaan Utama Doa Shalat Tahajud
- Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan
- Shalat Malam Sebelum Tidur
- Shalat Wajib
- Macam – Macam Shalat Sunnah
- Tata Cara Shalat Idul Fitri
- Shalat Subuh
- Keutamaan Shalat Witir
- Keutamaan Shalat Tahajud
- Shalat Tasbih
- Pahala Shalat Tarawih Malam Pertama
- Shalat Hajat
- Keutamaan Shalat Hajat
- Shalat Dhuha
- Shalat Istikharah
- Macam – Macam Shalat Sunnah
- Keutamaan Shalat Tarawih
- Keutamaan Shalat Tarawih Berjamaah
- Manfaat Shalat Tarawih
- Fadhilah Tarawih Setiap Malam
- Shalat Taubat
- Shalat Tarawih bagi Wanita
- Shalat Lailatul Qadar
- Hukum Shalat Tarawih Sendirian
- Shalat Idul Fitri
- Shalat Fardhu
- Shalat Witir
- Shalat Jum’at
Artikel Lainnya
- Mandi Wajib
- Pandangan Islam Terhadap Terorisme
- Aliran Ahmadiyah : Sesat atau Tidak ?
- Jual Beli Menurut Islam
- Aliran Syiah dalam Ilmu Kalam
- Cara Menghitung Zakat Maal
- Posisi Tidur Menurut Islam
- Dasar Ekonomi Islam
- Emansipasi Wanita dalam Islam
- Cara Menjaga Pandangan Mata
- Hukum Ziarah Kubur
- Zakat Maal
- Doa Mustajab untuk Menghadapi Ujian
- Apa itu Syiah dan Sunni
- Puasa Ramadhan
- Shalat Subuh
- Pacaran Dalam Islam
- Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam
- Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
- Pengertian Ukhuwah Islamiyah, Insaniyah dan Wathaniyah
- Hukum Bacaan Tajwid
- Pindah Rumah Menurut Islam
- Tujuan Pendidikan
- Pembagian Harta Warisan
- Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- Fungsi Agama
- Macam – Macam Mukjizat Nabi
- Rumah Tangga Menurut Islam
- Alif Lam Syamsyah
- Merayakan Valentine Dalam Islam
- Sunnah Rasul Malam Jumat
- Taubatan Nasuha
- Keluarga Bahagia Menurut Islam
- Fungsi Hadist terhadap Al-Quran
- Keutamaan Surat Al Kahfi
- Cara Membersihkan Najis
- Asal Usul Bulan Muharram
- Bersumpah dalam Islam
- Anak Durhaka Dalam Islam
- Tanda – Tanda Kiamat
- Tasawuf Syiah
- Cara Menghapus Dosa Zina
- Tujuan Pendidikan Islam
- Proses Penciptaan Manusia
- Hati Nurani Menurut Islam
- Hubungan Akhlak dan Tasawuf
- Puasa Ramadhan dan Cara Pelaksanaannya
- Wanita yang Baik Dinikahi Menurut Islam
- Tata Cara Shalat Idul Fitri
- Hubungan Akhlak dengan Iman
- Manfaat Beriman Kepada Allah SWT
- Tingkatan Iman dalam Islam
- Fungsi Iman Kepada Allah SWT
- Mencari Jodoh Dalam Islam
- Cara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Agama
- Cara Mendapatkan Jodoh menurut Syariat Islam
- Doa untuk mendapatkan Jodoh dalam Islam
- Nikah Gantung Menurut Islam
- Persiapan Pernikahan Dalam Islam
- Ayat Pernikahan Dalam Islam
- Fiqih Pernikahan
- Puasa Sebelum Menikah
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Shalat Hajat
- Manfaat takbir
- Istri – Istri Nabi Muhammad SAW
- Manfaat Menggunakan Cadar
- Hukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja
- Manfaat Tawakal
- Etika Pemasaran Dalam Islam
- Keluarga Dalam Islam
- Doa Agar Dipermudah Segala Urusan
- Keutamaan I’tikaf di Bulan Ramadhan
- Hakikat Penciptaan Manusia
- Manfaat Diciptakannya Semut Dalam Islam
- Malam Lailatul Qadar
- Istiqomah Dalam Islam
- LDII Menurut MUI
- Cara Menjadi Wanita Baik
- Manfaat Toleransi Antar Umat Beragama
- Ciri-Ciri Aliran Sesat Menurut Islam
- Macam-macam Riba
- Tidur Dalam Islam
- Kewajiban dalam Rumah Tangga
- Tanda-tanda Kiamat Besar
- Adab Ziarah Kubur
- Aliran Islam di Indonesia
- Gafatar : Sesat atau Tidak ?
- Perkembangan Islam
- Cara Mandi Wajib bagi Wanita
- Manfaat Membaca Al- Qur’an
- Penerima Zakat
- Keistimewaan Ramadhan
- Kedudukan Wanita Dalam Islam
- Fungsi Al-Quran dalam Kehidupan
- Syarat Pernikahan dalam Islam
- Konsep Manusia dalam Islam
- Syarat Penerima Zakat
- Bahagia Menurut Al-Quran
- Nama – Nama Nabi Dan Rasul
- Sombong dalam Islam
- Pria yang Baik dalam Islam
- Cara Membuat Hati Ikhlas
- Kehidupan Setelah Menikah
- Sumber Pokok Ajaran Islam
- Kewajiban Menikah
- Aborsi dalam Pandangan Islam
- Khiyar dalam Jual Beli
- Keistimewaan Amalan Istighfar
- Hikmah Beriman Kepada Malaikat
- Rukun Iman
- Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan
- Hukum Pernikahan
- Pernikahan Sedarah
- Hukum Talak Dalam Pernikahan
- Hukum Menikahi Sepupu
- Nikah Tanpa Wali
- Mahar Pernikahan dalam Islam
- Tunangan Dalam Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil
- Pernikahan Beda Agama
- Nikah Siri dalam Islam
- Rukun Nikah Dalam Islam
- Wali Nikah Janda
- Kehidupan Setelah Menikah
- Syarat Wali Nikah
- Rukun Nikah Dalam Islam
- Makanan Haram Menurut Islam
- Binatang Haram dalam Islam
- Menikah Tanpa Cinta
- Akibat Makan Makanan Haram
- Makanan Haram Dalam Islam
- Cara Menenangkan Hati Dalam Islam
- Doa Mustajab untuk Menghadapi Ujian
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
- Kewajiban Wanita dalam Islam
- Fenomena LGBT Menurut Islam
- Sukses Menurut Islam
- Jenis-Jenis Najis dalam Islam
- Ilmu Tauhid Islam
- Bahaya ISIS Bagi Kehidupan Bernegara
- Bid’ah dalam Islam
- Hukum Ekonomi Syariah
- Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
- Keutamaan Puasa di Bulan Syawal
- Jual Beli Terlarang dalam Islam
- Hubungan Ilmu Kalam dengan Filsafat
- Pengertian Tasawuf
- Organisasi-Organisasi Pendidikan Islam di Indonesia
- Jenis-Jenis Najis
- Keutamaan Surat Al-Kafirun
- Hukum Saham dalam Islam
- Hubungan Tasawuf dengan Ilmu Kalam
- Hikmah Jual Beli
- Falsafah Ekonomi Islam
- cara mengatasi depresi menurut islam
- Hukum Tidak Membayar Hutang
- Kiamat Menurut Islam
- Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan
- Perekonomian dalam Islam
- Qurban dan Aqiqah
- Contoh Jual Beli Terlarang
- Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir
- Zakat Penghasilan Menurut Islam
- Bahaya Syiah
- Perbedaan Ghibah dan Fitnah
- Transaksi Ekonomi dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha
- Asas Sistem Ekonomi Islam
- Membangun Rumah Menurut Islam
- Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
- Tips Menjadi Wanita Shalehah
- Kewajiban Anak Perempuan Terhadap Orang Tua setelah Menikah
- Hak dan Kewajiban dalam Islam
- Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
- Tips Hidup Bahagia Menurut Islam
- Cara Meningkatkan Iman dan Taqwa
- Iman dalam Islam
- Fungsi Iman Kepada Kitab Allah
- Cara Membahagiakan Istri Tercinta
- Keutamaan Doa Seorang Ibu
- Ijtihad dalam Hukum Islam
- Hukum Menikahi Wanita Hamil
- Kewajiban Menikah
- Puasa Mutih Sebelum Menikah
- Nikah Siri Dalam Islam
- Kewajiban Wanita Setelah Menikah
- Menikah di KUA Dengan WNA
- Hukum Menikah Muda Menurut Islam
- Wanita yang Haram Dinikahi
- Cincin Pernikahan Dalam Islam
- Hewan Halal Menurut Islam
- Makanan Haram
- Minuman Haram
- Kehidupan Rumah Tangga Dalam Islam
- Shalat Jenazah
- Minuman Keras dalam Islam
- Makanan Halal
- Hujan menurut Islam
- Selingkuh Menurut Islam
- Ciri – Ciri Orang Yang Tidak Ikhlas Dalam Beribadah Kepada Allah
- Ibu Rumah Tangga dalam Islam
- Bunuh Diri dalam Islam
- Hukum Percaya Ramalan Menurut Islam
- Bukti Islam Agama Damai
- Hukum Wanita Tidak Berjilbab dalam Islam
- Fadhilah Menyantuni Anak Yatim di Bulan Suci
- Hidup Bahagia Menurut Islam
- Hukum Pinjam Uang di Bank
- Tata Cara Qurban Idul Adha
- Tujuan Hidup Menurut Islam
- Hakikat Pendidikan Islam
- Dosa Besar dalam Islam
- Hukum Pergaulan Bebas dalam Islam
- Tujuan Penciptaan Manusia
- Keutamaan Mengucap Inalillahi Wainailaihi Rojiun
- Cara Menghilangkan Rasa Cinta
- Pengertian Takabur
- Mencari Ketenangan dalam Islam
- Manfaat Asmaul Husna
- Pengertian Rindu dalam Islam
- Amalan Nisfu Sya’ban Menurut Islam
- Keajaiban Asmaul Husna
- Tujuan Ekonomi Islam
- Zikir Sebelum Tidur
- Kelebihan Pesantren
- Kelebihan Pesantren Sebagai Sebuah Pendidikan
- Mualaf
- Ilmu Kalam dalam Islam
- Aliran dalam Islam
- Bahagia dalam Islam
- Cara Menjaga Kesehatan Hati
- Cara Agar Tetap Istiqomah
- Kisah Cinta Nabi Yusuf
- Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam
- Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah
- Amalan di Bulan Ramadhan Bagi Wanita Haid
- Peran Wanita Dalam Islam
- Kisah Nabi Muhammad Membelah Bulan
- Ekonomi Dalam Islam
- Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
- Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
- Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam
- Hukum Hamil Diluar Nikah
- Kriteria Calon Suami yang Baik Menurut Islam
- Kriteria Calon Istri yang Baik Menurut Islam
- Penyebab Hati Gelisah Menurut Islam
- Penyebab Amal Ibadah Ditolak dalam Islam
- Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWT
- Mendidik Anak Perempuan
- Cara Mendidik Anak Menurut Islam Yang Baik
- Cara Mengajari Anak Sholat
- Mendidik Anak Dalam Islam
- Pendidikan Anak Dalam Islam
- Syarat – Syarat Dalam Akad Nikah
- Tips Mengajar Anak Berpuasa
- Anak Perempuan dalam Islam