Shalat adalah salah satu penanda keislaman seorang Muslim. Shalat yang merupakan rukun Islam wajib dikerjakan dalam kondisi apapun, bahkan meski ketika sakit sekalipun.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).
Berikut adalah cara shalat ketika sakit yang telah diringankan oleh Allah SWT:
1. Shalat di rumah
Bagi pria, shalat diwajibkan dilakukan di mesjid secara berjamaah. Namun ketika mendapat sakit atau udara terasa sangat dingin, maka dibolehkan untuk shalat di rumah saja.
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:
كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:
خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه “
“Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).
Baca juga:
- Keutamaan Shalat Fajar
- Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid
- Tata Cara Shalat Jamak
- Shalat dalam Kendaraan
- Tata Cara Sholat Sunnah Rawatib
2. Menjamak shalat
Ketika seorang yang sedang sakit mengalami kesulitan untuk mengerjakan shalat tepat waktu, maka ia dibolehkan menjamak.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).
Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallammenjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر
“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).
Baca juga:
- Manfaat Shalat Tarawih
- Fadhilah Tarawih Setiap Malam
- Shalat Tarawih bagi Wanita
- Shalat Lailatul Qadar
- Hukum shalat berjamaah dengan pacar
3. Bersuci saat sakit
Meskipun sedang sakit, seseorang wajib bersuci sebelum shalat. Jika ia masih mampu, maka ia wajib bersuci dengan air. Namun jika ia tidak mampu, maka boleh dibantu oleh orang lain untuk bersuci.
Jika tidak bisa juga, ia boleh bersuci dengan tayamum. Caranya adalah dengan mengepulkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci atau dinding yang berdebu, lalu mengusapkannya pada wajah dan telapak tangan.
4. Shalat sambil duduk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika shalat. Beliau menasehatkan,
صَلِّ قائماً، فإِن لم تستطع فقاعداً، فإِن لم تستطع فعلى جَنب
“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari 1117).
Jika tidak sanggup untuk berdiri, maka diperbolehkan untuk shalat dengan cara duduk. Adapun duduk yang disarankan adalah dengan bersila. Jika tidak bisa juga, maka dibolehkan untuk duduk dengan meluruskan kaki ke depan.
4. Shalat sambil berbaring
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من صلى قائماً فهو أفضل، ومن صلّى قاعداً فله نصف أجر القائم، ومن صلى نائماً فله نصف أجر القاعد
“Orang yang shalat sambil berdiri adalah yang paling baik. Orang yang shalat sambil duduk mendapat pahala separo dari yang berdiri. Orang yang shalat sambil berbaring mendapat pahala separo dari yang duduk.” (HR. Bukhari 1116 dan Muslim 735).
Jika tidak bisa shalat dengan cara duduk, maka diperbolehkan untuk duduk dengan cara berbaring. Arahkan kedua kaki ke arah kiblat lalu baringkan tubuh ke arah kanan menghadap kiblat. Beri bantal di kepala agar menjadi agak tinggi.
Baca juga:
- Shalat Dhuha
- Shalat Istikharah
- Macam – Macam Shalat Sunnah
- Keutamaan Shalat Tarawih
- Keutamaan Shalat Tarawih Berjamaah
5. Shalat dengan isyarat
Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:
عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال : صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78).
Jika tubuh sama sekali tidak bisa bergerak dan hanya bisa mengedipkan mata, maka dibolehkan untuk shalat dengan isyarat atau kedipan mata.
6. Cara rukuk saat shalat dengan duduk
Adapun cara rukuk ketika shalat dengan duduk adalah dengan sedikit membungkukkan badan sambil kedua tangan menyentuh lutut.
7. Cara rukuk saat shalat dengan berbaring
Sedangkan cara rukuk ketika shalat dengan berbaring adalah dengan sedikit menundukkan kepala.
8. Cara rukuk saat shalat dengan isyarat
Rukuk dengan isyarat cukup dilakukan dengan mengedipkan mata sebagai tanda sedang melakukan rukuk.
9. Cara sujud saat shalat dengan duduk
Sujud dilakukan seperti biasanya jika ia masih sanggup untuk melakukan sujud. Namun jika hanya bisa duduk maka dibolehkan untuk sujud dengan menundukkan kepala lebih dalam.
Baca juga:
- Pergaulan Dalam Islam
- Cinta Sejati Dalam Islam
- Kisah Cinta Fatimah Az Zahra
- Ta’aruf Menurut Islam
- Cinta Menurut Islam
10. Cara sujud saat shalat dengan berbaring
Cara sujud saat shalat dengan berbaring hampir sama dengan cara mengerjakan rukuk, hanya saja tundukkan kepala lebih dalam dibandingkan rukuk.
11. Cara sujud saat shalat dengan isyarat
Sama seperti rukuk, mengerjakan sujud ketika shalat dengan isyarat dilakukan dengan mengedipkan mata saja.
12. Salam saat shalat dengan duduk, berbaring, dan isyarat
Ketika mengerjakan shalat dengan duduk dan berbaring, maka salam dilakukan seperti biasa. Namun ketika shalat dengan isyarat, maka salam dilakukan dengan kedipan mata. Setiap gerakan dalam shalat dengan isyarat dibedakan dengan kedipan mata.
Demikianlah artikel tentang cara shalat orang yang sakit. Sakit tidak akan menghalangi kewajiban shalat seorang Muslim selama ia masih memiliki akal. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.