Shalat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/shalat Mon, 02 Jan 2023 04:33:33 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Shalat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/shalat 32 32 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Islam yang penting untuk Diketahui https://dalamislam.com/shalat/keutamaan-shalat-dhuha-dalam-islam Tue, 24 Jan 2023 04:32:04 +0000 https://dalamislam.com/?p=12163 Shalat Dhuha sendiri merupakan shalat sunnah yang dapat dilaksanakan sejak posisi matahari kurang lebih tujuh hasta sejak terbitnya hingga datangnya waktu Dzhur. Biasanya sekitar pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun, ini bisa disesuaikan dengan waktu wilayah setempat. Minimal rakaat dalam mengerjakan shalat Dhuha adalah 12 rakaat, sedangkan maksimalnya adalah berjumlah 12 rakaat. Ketika selesai […]

The post Keutamaan Shalat Dhuha dalam Islam yang penting untuk Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat Dhuha sendiri merupakan shalat sunnah yang dapat dilaksanakan sejak posisi matahari kurang lebih tujuh hasta sejak terbitnya hingga datangnya waktu Dzhur. Biasanya sekitar pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun, ini bisa disesuaikan dengan waktu wilayah setempat.

Minimal rakaat dalam mengerjakan shalat Dhuha adalah 12 rakaat, sedangkan maksimalnya adalah berjumlah 12 rakaat. Ketika selesai shalat dhuha, kita bisa meneruskan dengan membaca doa shalat dhuha.

Bagaimana bacaan doanya dan apa saja 12 Keutamaan Empat Rakaat Shalat Dhuha yang akan kita peroleh dengan membaca doa shalat dhuha? Yuk, simak artikel berikut ini.

Bacaan Shalat Dhuha

اَللّٰهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ

اَللّٰهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Doa Shalat Dhuha Secara Latin:

“Allahumma innad-duhaa’a duhaa’uka wal bahaa’a bahaa’auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-‘ismata ‘ismatuka.”

“Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa’i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu’assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba’iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa’ika wa bahaa’ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita ‘ibaadakash-shalihiin.”

Artinya:

Ya Allah, Sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu Dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu.

Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang sholeh.”

Sebenarnya kita bisa menggunakan bacaan doa shalat doa selain bacaan doa yang di atas. Kita bebas berdoa apapun. Sama seperti doa setelah selesai shalat. Asalkan doa yang kita panjatkan adalah doa yang baik dan berisikan pujian-pujian kita kepada Allah.

Sebab sejatinya doa adalah sebuah permintaan, sehingga mintalah apapun itu yang bermanfaat agar Allah mengabulkan doa kita tersebut. Jangan lupa juga ya untuk memohon ampunan kepada Allah.

Adab dalam Berdoa Shalat Dhuha

Doa shalat dhuha dilakukan setelah melaksanakan shalat dhuha. Sebelum kita membahas keutamaan shalat dhuha seperti di atas, ada baiknya kita mengetahui bagaimana adab-adab dalam berdoa secara umum.

Pertama adalah mencari yang mustajab. Di antara waktu yang mustajab, yaitu hari Arafah, Ramadhan, waktu sahur, sore pada hari Jum’at, dan sepertiga malam terakhir. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammada Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له

Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta, akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampunan pasti Aku ampuni’.” (HR. Muslim)

Untuk shalat Dhuha sendiri, waktu shalat dhuha yang baik menurut Islam yang dianjurkan dan yang terbaik adalah pada akhir dari waktu Dhuha.

Ketika matahari telah mulai hampir mendekati waktu Dzuhur. Lebih tepatnya pukul berapa dikembalikan lagi ke waktu setempat wilayah masing-masing. Nah, setelah shalat Dhuha jangan lupa untuk melafadzkan doanya, ya.

Kedua adalah menghadap ke arah kiblat dan mengangkat tangan. Hal ini sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah. Beliau selalu menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya saat berdoa. Jangan malu ketika berdoa. Tuhan kita Maha Pemberi. Maka angkatlah tangan kita ketika berdoa.

Ketiga, berdoalah dengan suara yang lirih dan tidak dikeraskan. Hal ini dilakukan agar kita bisa berdoa secara khusyuk. Dan kita juga tidak akan mengganggu orang lain yang juga sedang beribadah. Jangan sampai karena kita terlalu keras dalam melafadzkan doa, kita justru menganggu kekhusyukan jamaah lainnya.

Tuhan kita Maha Pendengar kok sobat. Maka berdoalah doa setelah shalat dhuha dengan suara yang sewajarnya atau cukup kita saja yang mendengar lantunan doa kita tersebut.

Keempat, mulailah doa dengan memuji Allah dan bersalawat atas Nabi. Allah adalah Zat Yang Maha Agung. Sudah seharusnya kita memuji-muji Allah. Pujilah Allah dengan nama-namaNya (Asmaul Husna). Selain itu, ikutkan pula salawat kepada Nabi setelahnya.

Kelima, perbanyaklah taubah dan memohon ampunan kepada Allah. Sebagai manusia, kita seringkali melakukan kesalahan. Beruntungnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. Oleh karena itu, janganlah ragu dalam memohon ampunan kepadaNya. Perbanyaklah istighfar sebelum maupun sesudah melafadzkan doa shalat dhuha tadi.

Keenam, janganlah tergesa-gesa dalam berdoa. Berlama-lamalah kita berdoa kepada Allah. Sebenarnya doa ini juga merupakan momen kita berinteraksi kepada Allah selain shalat. Berdoa tergesa-gesa ditakutkan akan menyebabkan diri kita menjadi malas dalam berdoa karena tidak kunjung dikabulkan.

Berdoa itu harus penuh dengan keikhlasan dan menjauhkan diri dari prasangka apakah doanya akan dikabulkan atau tidak. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad berikut ini.

Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalam berdoa?” Beliau bersabda, “Orang yang berdoa ini berkata, ‘Saya telah berdoa, Saya telah berdoa, dan belum pernah dikabulkan’. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Terakhir, berdoalah yang baik-baik. Mintalah apapun itu yang baik-baik saja dan juga bermanfaat. Jangan mendoakan untuk keburukan saudara, teman, atau musuh kita sendiri. Nabi Muhammad telah bersabda.

Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, jangan mendoakan keburukan untuk anak kalian, jangan mendoakan keburukan untuk pembantu kalian, jangan mendoakan keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi ketika seorang hamba berdoa kepada Allah bertepatan dengan waktu mustajab, pasti Allah kabulkan.” (HR. Abu Daud)

Keutamaan Doa Shalat Dhuha

Keutamaan dari doa shalat Dhuha seperti yang di atas tadi adalah untuk diberikan kemudahan rezeki. Tidak hanya kemudahan saja, namun juga keberkahannya. Namun, keutamaan shalat dhuha yang luar biasa dari doa itu sendiri juga bergantung pada doa apa yang kita panjatkan. Oleh karena itu, berdoalah yang baik-baik saja dan juga bermanfaat.

The post Keutamaan Shalat Dhuha dalam Islam yang penting untuk Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tata Cara Shalat Ghaib Jenazah Laki-Laki dan Perempuan https://dalamislam.com/shalat/tata-cara-shalat-ghaib-jenazah-laki-laki-dan-perempuan Fri, 11 Nov 2022 02:53:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11870 Tata cara shalat ghaib tentu dibedakan antara laki-laki dan perempuan yang benar sesuai sunnah. Shalat ghaib merupakan shalat jenazah yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa kehadiran mayit, karena berada di tempat yang jauh atau mayit sudah dimakamkan. Shalat ghaib ini hukumnya adalah fardhu kifayah jadi bukan termasuk shalat sunnah. Sebab itu seorang muslim […]

The post Tata Cara Shalat Ghaib Jenazah Laki-Laki dan Perempuan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tata cara shalat ghaib tentu dibedakan antara laki-laki dan perempuan yang benar sesuai sunnah. Shalat ghaib merupakan shalat jenazah yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa kehadiran mayit, karena berada di tempat yang jauh atau mayit sudah dimakamkan.

Shalat ghaib ini hukumnya adalah fardhu kifayah jadi bukan termasuk shalat sunnah. Sebab itu seorang muslim harus mengetahui bagaimana tata cara shalat jenazah.

Dalil Sholat Ghaib

Dalil shalat ghaib berdasarkan hadits berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan saf kemudian bertakbir sebanyak empat kali.” (HR al-Bukhari)

Dalam riwayat lain dijelaskan:

Rasululah SAW mengajak kami menshalati jenazah An-Najasyi Raja Habasyah pada hari wafatnya dan beliau berkata,”Mintakan ampunan untuk saudaramu”. (HR. Muslim)

Kedua hadits di atas adalah fatwa yang tidak terbantahkan, karena Rasulullah SAW benar-benar melakukan shalat ghaib atas jenazah An-Najasyi Raja Habasyah yaitu seorang Raja yang menyatakan bahwa dirinya memeluk agama Islam. Tatkala Raja juga menitihkan air mata kala sahabat Rasulullah melantunkan ayat-ayat Al-quran.

Tata Cara Shalat Ghaib bagi Jenazah Laki-Laki dan Perempuan

Berikut tata cara shalat ghaib bagi jenazah laki-laki dan perempuan. Tentunya kita harus perhatikan perbedaannya, yaitu dari niat dan doanya.

  • Berwudhu

Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats dengan cara berwudhu.

  • Berdiri bagi yang Mampu

Sama seperti melaksanakan shalat fardhu, shalat ghaib dianjurkan bagi mereka yang mampu berdiri.

  • Membaca Niat

Berikut adalah bacaan niat shalat ghaib jenazah laki-laki:

اُصَلِى عَلىَ المَيِّتِ اْلغَائِبِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلِكفَايَةِ للهِ تعالى

Usholli ‘alal mayyiti (sebutkan nama mayit) ghooibi arba’a takbirootin fardhu kifaayati lillahi ta’aala.”

Artinya: “Saya niat shalat ghaib atas mayit (sebutkan nama jenazah) dengan empat kali takbir karena Allah ta’ala.”  

Berikut adalah bacaan niat shalat ghaib jenazah perempuan:

اُصَلِى عَلىَ المَيِّتَةِ الْغَائِبَةِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلِكفَايَةِ للهِ تعالى

“Usholli ‘alal mayyitati (sebutkan nama mayit) ghooibati arba’a takbirootin fardhu kifaayati lillahi ta’aala.”

Artinya: “Saya niat shalat ghaib atas mayit (sebutkan nama jenazah) dengan empat kali takbir karena Allah ta’ala.”  

  • Takbir Empat Kali

Kemudian membaca takbir sebanyak empat kali, di sunnahkan mengangkat kedua telapak tangan sampai dengan sebatas bahu, kemudian letakkan di antara dada pusar dan pada saat takbir, ucapkan Allahu Akbar.

  • Membaca Surat Al-Fatihah Setelah Takbir Pertama.

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lilla hi rabbil ‘alamiin. Ar rahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghduubi ‘alaihim waladh-dhaalliin.

  • Membaca Shalawat Nabi Setelah Takbir Kedua

اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ 

Sholawat dengan versi panjang: 

.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 

“Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.”

  • Mendoakan Mayit Setelah Takbir Ketiga

Doa bagi mayit laki-laki:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمهُ وعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَ الثَّلْجِ وَ الْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. اَللَّهُمَّ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَ جَارًا خَيْرًا مِنْ جَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ عَذَابِ النَّارِ

Doa bagi mayit perempuan:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وارْحَمهاَ وعَافِهاَ وَاعْفُ عَنْهاَ وأَكْرِمْ نُزُلَهاَ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهاَ وَاغْسِلْهاَ بِالْمَاءِ وَ الثَّلْجِ وَ الْبَرَدِ ونَقِّهاَ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّي الثَوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. اَللَّهُمَّ أَبْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهاَ وَ جَارًا خَيْرًا مِنْ جَارِهَا وَزَوْجًا خَيْراً مِنْ زَوْجِهاَ وأَهْلًا خَيْراً مِنْ أهلِهاَ وَ أَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَ أَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ عَذَابِ النَّارِ

  • Mendoakan Mayit Setelah Takbir Keempat

Bagi jenazah laki-laki mendoakan sebagai berikut:

اللَّهُمَّ لاَتَحرِمْنَا أَجْرَهُ ولاَتَفْتِنّاَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَ لَهُ

Allahumma laa tahrimna ajrahu wa laa taftinna ba’dahuu waghfir lanaa wa lahuu.

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Bagi jenazah perempuan mendoakan sebagai berikut :

اللَّهُمَّ لاَتَحرِمْنَا أَجْرَهاَ ولاَتَفْتِنّاَ بَعْدَهاَ وَاغْفِرْ لَناَ وَ لَهاَ

Allahumma laa tahrimna ajrahaa wa laa taftinna ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa. 

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

  • Salam Pertama

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

  • Salam Kedua Sunnah untuk Menyempurnakan dengan Membaca

اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Demikianlah informasi tentang tata cara shalat ghaib bagi jenazah laki-laki dan perempuan. Semoga bermanfaat.

The post Tata Cara Shalat Ghaib Jenazah Laki-Laki dan Perempuan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ketahui Tata Cara Shalat Ghaib dan Syarat-syaratnya https://dalamislam.com/shalat/tata-cara-shalat-ghaib Mon, 07 Nov 2022 08:10:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11869 Shalat ghaib merupakan shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat atau ketika jenazah berada di tempat lain. Shalat ghaib ini hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk tata cara pelaksanaannya sama dengan tata cara shalat jenazah. Sementara untuk bacaan niatnya dibedakan antara laki-laki dan perempuan, jumlah jenazah, dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau […]

The post Ketahui Tata Cara Shalat Ghaib dan Syarat-syaratnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat ghaib merupakan shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat atau ketika jenazah berada di tempat lain. Shalat ghaib ini hukumnya adalah fardhu kifayah.

Untuk tata cara pelaksanaannya sama dengan tata cara shalat jenazah. Sementara untuk bacaan niatnya dibedakan antara laki-laki dan perempuan, jumlah jenazah, dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.

Hukum Shalat Ghaib

Ada perbedaan pendapat mengenai hukum shalat ghaib ini. Ada pendapat yang mengatakan macam-macam shalat sunnah tidak membolehkan dan ada pula yang membolehkan menjalankannya dengan syarat. Untuk memahami lebih jelas tentang hukum shalat ghaib ini. Simak dalilnya berikut ini.

Dalil Shalat Ghaib

Pada awal Islam, sebagian dari sahabat Rasulullah SAW melakukan hijrah ke Habasyah. Saat itu pemimpin dari Habasyah adalah Nasrani yang bernama Raja Najasyi. Mereka tetap menerima dengan baik kedatangan sahabat.

Bahkan sang raja menangis ketika sahabat membacakan lantunan ayat Al-Quran dihadapan sang raja. Setelah bergaul dengan para sahabat, sang raja masuk Islam namun Raja Najasyi merahasiakan statusnya sebagai muslim. Karena banyaknya para pastur yang bercokol di sekitarnya.

Lalu kemudian ketika Raja Najasyi ini meninggal, Nabi SAW mengumpulkan para sahabat untuk melakukan sholat ghaib di Madinah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu mengatakan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan saf kemudian bertakbir sebanyak empat kali.” (HR al-Bukhari)

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW telah melakukan shalat ghaib untuk sahabatnya. Untuk itu, disarankan sebagai umat Islam juga mendirikan shalat ghaib untuk saudara-saudaranya. Selain itu, pahami juga tata cara sholat jenazah.

Niat Shalat Ghaib

Sebelum kita memulai shalat ghaib, orang yang akan menunaikannya harus didahulukan dengan niat shalat ghaib terlebih dahulu.

Niat shalat ghaib, sebagaimana niat shalat lainnya, diucapkan dalam hati atau di lafadzkan. Maka niat shalat ghaib berikut ini.

Saya niat shalat ghaib atas mayit (sebutkan nama jenazah yang akan di shalatkan) empat kali takbir fardhu kifâyah karena Allah Ta’ala.

Apabila posisi kita bertindak sebagai imam, maka kita harus menambahkan lafadz إِمَامًا sebelum للهِ تَعَالىٰ, apabila kita posisi sebagai makmum, maka lafadz إِمَامًا diganti menjadi مَأْمُوْمًا.

Apabila kita sebagai makmum ingin melaksanakan shalat ghaib namun tidak mengetahui identitas jenazah, maka niat lafadz nya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلىٰ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالىٰ

Saya niat shalat ghaib atas mayit yang di shalati oleh imam empat kali takbir fardhu kifâyah menjadi makmum karena Allah Ta’ala.

Syarat Shalat Ghaib

Setidaknya ada beberapa syarat dalam melaksanakan shalat ghaib. Berikut adalah syarat shalat ghaib.

1. Jenazah Berada di Luar Jangkauan

Syarat yang pertama adalah jenazah berada di tempat yang sulit terjangkau. Apabila masih di dalam daerah, walaupun jauh dan tidak bisa dijangkau maka pelaksanaan shalat ghaib menjadi tidak sah.

Demikian pula ketika jenazah berada di batas daerah, lebih dekat dan kita masih bisa menjangkau daerah tersebut, maka tidak sah dalam melaksanakan shalat ghaib.

2. Telah Mengetahui dengan Kuat Bahwa Jenazah Sudah Dimandikan

Salah satu syarat selanjutnya melaksanakan shalat ghaib adalah mengetahui dengan kuat bahwa jenazah telah dimandikan. Jika tidak, maka shalat ghaib tidak sah. Namun, apabila ia menggantungkan shalat ghaib dan meyakini bahwa jenazah telah dimandikan maka shalat ghaib dianggap sah.

Tata Cara Shalat Ghaib

  • Berwudhu
  • Berdiri Bagi yang Mampu
  • Membacakan Niat Shalat Ghaib
  • Takbir sebanyak empat kali. Saat takbir disunnahkan untuk mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya di antara dada pusar pada setiap takbir.
  • Membacakan surat Al-Fatihah setelah takbir pertama
  • Membacakan shalawat Nabi setelah pada takbir kedua. Adapun bacaan shalawat Nabi SAW adalah sebagai berikut:

اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ 

Sholawat dengan versi panjang: 

.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 

“Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.”

Demikianlah informasi mengenai tata cara shalat ghaib. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

The post Ketahui Tata Cara Shalat Ghaib dan Syarat-syaratnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ketahui Tata Cara Shalat Tasbih dan Manfaatnya https://dalamislam.com/shalat/tata-cara-shalat-tasbih Wed, 02 Nov 2022 07:54:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11868 Salah satu shalat sunnah yang amalannya berlimpah adalah Shalat Tasbih. Shalat Tasbih ini merupakan shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama, karena demikian di dalam shalat ini banyak bacaan tasbih. Shalat tasbih dikerjakan sebanyak 4 rakaat, di mana sepanjang shalat diwajibkan untuk mengucapkan tasbih sebanyak 300 kali. Ketahui sejarah tasbih dalam Islam. Shalat tasbih biasa dikerjakan […]

The post Ketahui Tata Cara Shalat Tasbih dan Manfaatnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu shalat sunnah yang amalannya berlimpah adalah Shalat Tasbih. Shalat Tasbih ini merupakan shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama, karena demikian di dalam shalat ini banyak bacaan tasbih.

Shalat tasbih dikerjakan sebanyak 4 rakaat, di mana sepanjang shalat diwajibkan untuk mengucapkan tasbih sebanyak 300 kali. Ketahui sejarah tasbih dalam Islam.

Shalat tasbih biasa dikerjakan oleh umat muslim sebagai sarana untuk mendapatkan malam lailatul qadar pada bulan Ramadhan. Umat muslim berlomba-lomba mendapatkan malam lailatul qadar yakni malam yang sangat mulia dengan melakukan shalat malam berjamaah di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan salah satu ibadah yang dilakukan adalah shalat tasbih.

Lalu bagaimana tata cara melakukan shalat tasbih? Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Al-Minhâjul Qawîm menuliskan:

   و صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة  

Artinya: “Dan (termasuk shalat sunnah) adalah shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat di mana dalam setiap rakaatnya setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar—di dalam kitab Ihyâ ditambahi wa lâ haulâ wa lâ quwwata illâ billâh—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu semua berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203)

Tata Cara Sholat Tasbih

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah tata cara shalat tasbih:

1. Jumlah Rakaat dan Tasbih

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa shalat tasbih dikerjakan sebanyak 4 rakaat dengan 300 bacaan tasbih. Shalat tasbih bisa dilakukan pada siang dan malam hari, dan beberapa ulama menyarankan kita untuk membedakan rakaat pengerjaannya sesuai dengan waktu pelaksanaan shalat.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyatakan bahwa shalat tasbih bisa dilakukan dengan dua metode yakni metode pertama berjumlah 4 rakaat sekali di siang hari. Dan shalat tasbih pada malam hari terbagi atas 2 rakaat demi 2 rakaat. Kenali juga keutamaan mengerjakan sholat sunnah.

Tata cara shalat tasbih selanjutnya adalah memperhatikan jumlah tasbih. Di mana jumlah tasbih yang diucapkan adalah 300 dan dibagi menjadi 4 rakaat, sehingga 1 rakaatnya berjumlah 75 tasbih. 

Kemudian jumlah 75 itu pun dipecah untuk setiap gerakan shalat. Dalam satu gerakan shalat diucapkan tasbih sebanyak sepuluh sampai dengan lima belas kali.

2. Niat Shalat Tasbih

Tata cara shalat tasbih selanjutnya yang harus diperhatikan adalah lafalan niatnya. Berikut adalah niat shalat tasbih 4 rakaat dengan satu kali salam. 

Niat shalat tasbih 4 rakaat dengan 1 kali salam:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushaolli sunnat tasbihi arba‘a rak‘atin lillahi ta‘ala

“Aku berniat shalat sunnah tasbih, empat rakaat karena Allah ta’ala

Niat shalat tasbih 4 rakaat dengan dua kali salam, berikut :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Usholli sunnat tasbihi rak‘ataini lillahi ta’ala

“Aku berniat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah ta’ala

3. Langkah dan Rukun Shalat Tasbih

Setelah mengetahui bacaan niat shalat tasbih, kini kita pahami langkah dan rukun shalat tasbih.

Bacaan shalat tasbih pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan shalat fardu. Hal yang membedakannya adalah bacaan tasbih yang diucapkan setelah selesai melakukan shalat tasbih.

Bacaan tasbih yang berbunyi:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallohu Allohu akbar.

Adapun, urutan dalam mengerjakan shalat tasbih adalah sebagai berikut:

  • 15 kali membaca bacaan tasbih setelah mengucapkan surat pendek
  • Membaca tasbih sebanyak 10 kali setelah bacaan rukuk selesai
  • 10 kali membaca tasbih setelah selesai membaca iktidal
  • Membaca tasbih sebanyak 10 kali setelah bacaan sujud selesai
  • 10 kali membaca tasbih setelah selesai dengan bacaan iftirasy
  • Membaca tasbih sebanyak 10 kali setelah bacaan sujud selesai
  • 10 kali dengan membaca tasbih setelah bacaan atahiyat/sebelum salam

Ketentuan di atas wajib dilakukan dengan setiap rakaat dengan total 4 rakaat untuk menginjak 300 tasbih. Pahami juga tata cara sholat Abu Bakar Ash Shiddiq sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Manfaat Shalat Tasbih

Ada banyak manfaat dari mengerjakan shalat tasbih yang bisa kita dapatkan. Pahami juga keutamaan empat rakaat shalat dhuha. Berikut adalah contohnya:

  • Menghapus dosa-dosa kecil dan besar yang pernah dilakukan seseorang
  • Mengikuti jejak ajaran Nabi Muhammad SAW
  • Terhindar dari berbagai penyakit
  • Sebagai senjata dalam menghadapi permasalahan besar
  • Memberikan kita tabungan di akhirat.

Demikianlah informasi tata cara shalat tasbih. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat.

The post Ketahui Tata Cara Shalat Tasbih dan Manfaatnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apakah Menangis dalam Shalat Dapat Membatalkan Shalat? https://dalamislam.com/shalat/apakah-menangis-dalam-shalat-dapat-membatalkan Wed, 10 Aug 2022 02:12:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=11748 Shalat merupakan tiang agama bagi setiap umat muslim. Ada kewajiban menjalankan shalat fardhu lima kali dalam sehari. Selain itu, terdapat pula shalat sunnah yang bisa dilakukan untuk menambah pahala bagi setiap umat muslim. Melalui ibadah shalat ini, tercipta semacam komunikasi dengan Allah SWT, kita bisa mengadu dan meminta kepada Allah SWT. Terkadang, kita sedih dan […]

The post Apakah Menangis dalam Shalat Dapat Membatalkan Shalat? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat merupakan tiang agama bagi setiap umat muslim. Ada kewajiban menjalankan shalat fardhu lima kali dalam sehari. Selain itu, terdapat pula shalat sunnah yang bisa dilakukan untuk menambah pahala bagi setiap umat muslim.

Melalui ibadah shalat ini, tercipta semacam komunikasi dengan Allah SWT, kita bisa mengadu dan meminta kepada Allah SWT. Terkadang, kita sedih dan menangis ketika shalat karena teringat dengan dosa-dosa yang dilakukan.

Lalu, menangis ketika shalat apakah membuat shalat kita menjadi batal? Atau sebenarnya tidak boleh menangis ketika shalat? Menangis dalam shalat kerap disangkutkan sebagai tanda khusyuk bagi seseorang ketika beribadah.

Seseorang memohon doa dan ampunan kepada Allah SWT, dan hal itu reflek bisa membuat seseorang itu menangis. Lantas, bagaimana hukum menangis saat shalat? Apakah menangis dalam shalat dapat membatalkan shalat? Simak informasi lengkap beserta dalilnya berikut ini. Selain sholat, ketahui juga hukum menangis saat puasa.

Seorang umat islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangisan tersebut tidak merusak sah nya shalat. Menangis dalam shalat itu diperbolehkan selama tidak melanggar syarat sah dan rukun salat. Baca juga arti mimpi menangis menurut Islam.

Dalam literatur kitab fikih, ulama sepakat mengenai umat yang menangis jika hanya sebatas tetesan air mata saja, atau hanya memunculkan suara yang samar samar saja, maka tidak sampai membatalkan shalat.

Akan tetapi, apabila seseorang menangis dengan mengeluarkan suara, maka hal ini terdapat perbedaan diantara para ulama dengan beragam pendapat di dalamnya. Namun, yang paling kuat pendapatnya adalah bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya adalah hukum batal shalatnya, walau tangisannya disebabkan karena takut akan akhirat sekalipun.

Namun, menurut pembanding pendapat diatas, tidak sampai membatalkan shalat, karena tangisan tidak tergolong pembicaraan melainkan hanya serupa dengan suara. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499,

ـ (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام 

Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan shalat; jika tidak tampak, maka shalat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)

Perbedaan hukum di atas juga berlaku meskipun penyebab tangisan seseorang adalah hal akhirat, misalnya menangis karena terlalu khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan shalat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-‘Iqna’:

ـ (و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والانين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الاشارة إليه

“Perkara yang membatalkan kesepuluh adalah tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Adapun menangis, meskipun karena kekhawatiran pada hal akhirat, merintih, mengerang kesakitan,  meniup dari mulut atau hidung itu hukumnya sama dengan tertawa (dapat membatalkan) jika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf atau lebih, seperti halnya yang telah dijelaskan.” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, al-Iqna’ ala Alfadz al-Minhaj, juz 1, hal. 140)

ـ (حرفان) أو حرف مفهم كما هو ظاهر . نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه سم

“Maksud dari dua huruf juga mencakup satu huruf tapi yang dapat memahamkan, seperti yang sudah jelas. Memang benar ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap shalatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf. Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 454)

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara beberapa ulama diatas mengenai tangisan seseorang ketika shalat dengan mengeluarkan suara. 

Dalam arti, seseorang menangis saat shalat tanpa disadari dan tanpa ada upaya dari dirinya sendiri, maka tidak sampai membatalkan sholat ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan. Ketahui juga hukum menangisi yang bukan mahram.

Shalat menjadikan kita lebih dekat dengan Allah SWT dan berkomunikasi dengan Allah SWT lewat doa. Saat berdoa, kita bisa mengadah, meminta kepada Allah SWT dan memohon atas segala kesalahan atau dosa yang kita perbuat.

Untuk itu, menangis merupakan bentuk refleksi kita dalam mengingat dosa-dosa yang kita lakukan di dunia dan menceritakan segala masalah kepada Allah SWT lewat doa. Jadi, kesimpulan dari artikelnya bahwa menangis tidak membatalkan Sholat, asalkan tangisan itu tidak menimbulkan suara. Demikian, semoga bermanfaat.

The post Apakah Menangis dalam Shalat Dapat Membatalkan Shalat? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat https://dalamislam.com/shalat/hukum-berbicara-saat-khutbah-jumat Fri, 13 May 2022 02:46:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=10192 Shalat Jumat hukumnya wajib bagi seorang muslim pria. Sebelum memulai shalat jumat, biasanya seorang khatib melaksanakan khutbah dahulu. Ternyata bicara saat khutbah Jumat, ada hukumnya. Apakah? Simak penjelasan di bawah ini. Khutbah berasal dari Arab yaitu dari kata khataba yang berarti ceramah atau pidato yang berisi masalah keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan khutbah Jumat adalah […]

The post Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi seorang muslim pria. Sebelum memulai shalat jumat, biasanya seorang khatib melaksanakan khutbah dahulu. Ternyata bicara saat khutbah Jumat, ada hukumnya. Apakah? Simak penjelasan di bawah ini.

Khutbah berasal dari Arab yaitu dari kata khataba yang berarti ceramah atau pidato yang berisi masalah keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan khutbah Jumat adalah khutbah atau ceramah yang diucapkan atau yang dilakukan pada hari Jumat sebelum shalat Jumat dilakukan.

Khutbah Jumat memiliki kedudukan tersendiri dalam rangka ibadah shalat Jumat yaitu suatu ibadah wajib dan khutbah adalah ketentannya. Waktu khutbah biasanya relatif singkat dan dikerjakan dengan penuh khikmat, khusyuk dan penuh ketenangan.

Khutbah sendiri menyampaikan berupa ruku-rukun khutbah, hamdalah, shalawat Nabi, anjuran bertakwa, bacaan Al-Quran pada salah satu di antara dua khutbah sera doa untuk kaum muslim.

Sebagai seorang manusia, selayaknya kita tidak luput dari lupa dan mengabaikan pembicaraan khotib saat khutbah seperti berbicara entah disengaja ataupun tidak disengaja. Lantas apa hukumnya ya?

Ternyata berbicara saat khutbah Jumat dilarang dalam dan hal tersebut tercantum dalam riwayat hadis beberapa orang mukharrij di antaranya yaitu Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Anas bin Malik dan Ahmad bin Hanbal.

Saat khutbah berlangsung, para hadirin diperharuskan menyimak khatib. Hukum berbicara saat khutbah ada yang mengatakan makruh, hal ini tercantum dalam surah Al-Araf ayat 204.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” QS. Al-Araf : 204

Dala hadits riwayat muslim mengatakan bahwa meruginya pahala dan batalnya keutamaan Jumat dan Jumatnya menjadi Dzuhur.Maksudnya sah, namun tidak mendapatkan keutamaannya.

Larangan bicara saat khutbah bukan berarti bicara adalah haram, hanya saja menjadi makruh dan tidak sah. Ada beberapa hadits yang menunjukan bahwa bicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Rasul khutbah, Ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Rasul untuk mendoakannya.

Rasul tidak mengingkari perbuatan Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menyebutkan yang artinya, “Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karea zhahir ayat di ata dan haditsnya Imam Muslim, jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”

Lalu, bagaimana jika ada keharusan untuk berbicara misalnya seperti hajat untuk mengingatkan rekannya jika khatib tidak membaca rukun khutbah? Apakah dilarang juga?

Hal tersebut berbeda, jika dalam keadaan terdesak diharuskan berbicara sebagaimana kasus di ata maka hukumnya boleh (tidak makrh), bahkan menjadi pahala jika mengingatkan khatib tidak membacakan rukun khutbah. Mengingatkan ada inatang berbahaya dan apapun yang terdesak.

Namun, tetap saja harus dihindari dari keadaan seperti itu, jika bisa cukup berisyarat jika mampu. Karena sebagai manusia kita diharuskan mendengar pekataan orang yang ada dihadapan kita guna sebagai rasa menghargai dan menghormati.

Selain itu, bicara diperbolehkan saat menyambung kata khatib, misalkan meneruskan nama lengkap Rasulullah SAW, membaca shalawat, mendoakan orang yang bersin dan mendoakan radhiallahuanhu saat nama sahabat disebut dan mengamini doanya khatib.

Khutbah tidak lepas dari syarat demi tercapainya suatu ibadah shalat Jumat, di antaranya :

  • Khatib harus suci baik hadas kecil maupun besar.
  • Pakaian Khatib harus suci dari najis.
  • Khatib harus menutup auratnya.
  • Khatib harus berdiri bila mampu.
  • Khutbah harus dilaksanakan pada waktu zuhur, sesudah matahari terbit.
  • Khatib harus duduk sebentar dengan thua’ninah (tenang) di antara dua khutbah.
  • Khatib harus menguatkan suaranya waktu berkhutbah sekira dapat didengar oleh hadirin minimal 40 orang.
  • Khatib harus melaksanakan khutbah dengan berturt-turut antara khutbah pertama dan khutbah kedua, dan antara dua khutbah dengan shalat Jumat.
  • Khatib harus menyampaikan rukun-rukun khutbah dengan bahasa Arab. Adapun yang selain rukun, khotib diperbolehkan menggunakan bahasa daerah.

Rukun-rukun Khutbah

  • Khatib harus membaca hamdalah, memuji kepada Allah SAW di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
  • Khatib harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
  • Khatib harus berwasiat kepada hadirin agar bertakwa kepada Allah SWT di dalam dua khutbah.
  • Khatib harus membaca ayat Al-Quran pada salah satu dari dua khutbah.
  • Khatib harus membaca doa untuk seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua.

Faktor-Faktor Yang Dapat Membatalkan Khutbah

Adapun faktor yang dapat membatalkan khutbah, di antaranya :

  • Meninggalkan salah satu dari rukun khutbah.
  • Meninggalkan salah satu dari syarat khutbah.
  • Dalam membaca kalimat-kalimat (rukun-rukun) khutbah dan melakukan dua khutbah tidak sambung menyambung antara satu dengan yang lainnya. Jika di anatara kalimat-kalimat khutbah ada yang terputus, walaupun sebab uzur, maka batal khutbah tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum bicara saat khutbah dilengkapi dengan rukun khutbah dan faktor-faktor yang dapat membatalkan khutbah. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.

The post Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menutup Mata Ketika Shalat? Simak Penjelasan Berikut https://dalamislam.com/shalat/hukum-menutup-mata-ketika-shalat Fri, 13 May 2022 02:42:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=10215 Sebagian orang memilih untuk menutup mata ketika shalat dengan alasan untuk meningkatkan kekhusukan. Pernahkah kalian mengalami peristiwa serupa secara tidak sengaja memejamkan mata saat shaat? Ternyata ada hukumnya memilih menutup mata ketika shalat. Apakah hukumnya? Simak penjelasan di bawah ini. Dalam ibadah shalat 5 waktu, sebagai orang muslim kita dituntut untuk khusyuk dalam beribadah. Yang […]

The post Hukum Menutup Mata Ketika Shalat? Simak Penjelasan Berikut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagian orang memilih untuk menutup mata ketika shalat dengan alasan untuk meningkatkan kekhusukan. Pernahkah kalian mengalami peristiwa serupa secara tidak sengaja memejamkan mata saat shaat?

Ternyata ada hukumnya memilih menutup mata ketika shalat. Apakah hukumnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Dalam ibadah shalat 5 waktu, sebagai orang muslim kita dituntut untuk khusyuk dalam beribadah. Yang fardhu maupun yang sunnah lainnya. Kekhusyukan ini ditandai dengan keianan seseorang, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Quran Al-Imran.

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ. ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mukmin :1-2)

Beberapa orang memilih untuk menutup mata agar mendapat kekhusyukan dalam shalat. Ketika dilanda masalah atau pun ujian, beberapa orang memilih shalat dengan memejamkan mata. Banyak sekali di antara kita yang memilih menutup mata saat shalat. Mungkin salah satu dari pembaca ada yang pernah mengalaminya.

Menurut beberapa ustadz bahwa khusyuk adalah kaitan hati dengan sang pencipta, tidak ada kaitanya dengan menutup mata atau tidak. Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian melakukan shalat maka janganlah memejaman kedua mata kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mujam as-Shagir no. 24 dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin Ayun dari Laits bin Abi Salim.

Ada beberapa ulama yang menegaskan bahwa hukum memejamkan mata saat shalat hukunya makruh. Alasannya adalah bahwa memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi Muhammad SAW. Ibnu Qoyim (w. 751 H) mengatakan, “Bukan termasuk sunah Rasulullah SAW memejamkan mata ketika shalat.” (ZAdul Ma’ad, 1/283).

Memejamkan mata ketika shalat pun termasuk kebiasaan shalat orang Yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ kitab fikih madhzab hambali menjelaskan bahwa shalat sambil memejamkan mata hukumnya adalah makruh dan perbuatan orang Yahudi.

Keterangan dalam Manar As-Sabil (1/66) bahwa memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur dan hal tersebut hukumnya makruh.

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, apabila kalian mengerjakan shalat, maka janganlah memejamkan kedua mata kalian. (HR. At-Thabrani).

Sebagia ulama pun menjelaskan bahwa, boleh dan sah saja memejamkan mata ketika shalat asal ada kebutuhan. Misalnya dengan memejamkan mata jadi fokus beribadah karena pemandangan di depannya sangat berisik. Jika bisa khusyuk saat membuka mata hal tersebut dirasa lebih bagus.

Jika shalat dihadapannya ada sebuah ornamen atau lukisan dan patung yang bisa menganggu konsentrasinya, menutup mata dalam shalat tidak dinyatakan makruh. Karena pada dasarnya adalah mengenai tujuan dari menutup mata kita saat beribadah.

Selama dilakukan untuk menghindari hal yang bertolak belakang dengan ajaran agama Islam maka dianggap sah-sah saja, namun jika diniatkan guna hal negatif atau yang mengurangi kekyusukan shalat maka dianggap makruh.

Boleh saja menutup mata saat shalat, asal pada situasi ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat. Hal ini jarang terjadi, namun tidak menutup kemungkinan terjadi.

Pada situasi ini, jika pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, diperbolehkan saat shalat menutup mata. Syekh Abu Bakar mengatakan bahwa wajib memejamkan mata kalau ada yang tida berbusana dalam saf shalat.

Jadi kesimpulan dari hukum memejamkan mata dibagi menjadi :

Wajib ketika ada yang mengganggu atau keluar dari ajaran syariat agama Islam, maka diwajibkan menutup mata saat shalat. Jika hal tersebut dirasa bisa meningkatkan konsenttrasi shalat dan menghindari gangguan pikiran maka diwajibkan untuk memejamkan mata saat shalat. Supaya lebih bisa khusyuk dala menjalankan ibadah shalat.

Contohnya seperti dalam keadaan terpaksa kita diharuskan shalat disebuah gereja karena sedang berada di luar negeri dan tidak ada satu pun masjid di sana. Maka dengan niat dan keyakinan penuh bahwa Tuhan kita hanya satu yakni Allah SWT, diwajibkan untuk menutup mata saat shalat.

Sunah ketika saat sedang shalat dihadapkan oleh kondisi yang merusak konsentrasi sehingga diharuskan menutup mata, berisik, dan banyak gangguan disekitar saat shalat.

Contohnya seperti saat terpaksa kita shalat dihadapan anak yang berisik dan membuat kita tertawa, untuk menghilangkan rasa mengganggu sesekali memejamkan mata disunnahkan dengan itikad kita memang ingin melaksanakan shalat dengan khusyuk.

Makruh ketika diniatkan yang bisa merusak konsentrasi ibadah kita dengan Allah SWT. Contohnya seperti memejamkan mata karena mengantuk, hal itu dirasa hanya bisa menjadi penyebab pemicu tidur. Yang mana merusak konsentrasi saat shalat malah lebih buruk bisa membatalkan shalat.

Sebaik apapun itu niatnya, disarankan untuk mengikuti ajaran dan syariat Rasulullah SAW agar menghindari kesia-siaan dalam melakukan sesuatu. Semua kegiatan yang kita lakukan pada dasarnya kembali lagi pada niat dan itikad baik. Jika diniatkan dengan baik maka Allah SWT pun akan tahu, pun sebaliknya.

Percuma shalat jika tidak mendapat keberkahan. Semoga kita semua selalu dalam cinta dan kasing sayang Allah SWT dalam dunia dan akhirat.

The post Hukum Menutup Mata Ketika Shalat? Simak Penjelasan Berikut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Apa Hukum Meludah Saat Berwudhu? Simak Penjelasan Berikut https://dalamislam.com/shalat/hukum-meludah-saat-berwudhu Fri, 13 May 2022 02:31:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=10214 Untuk menunaikan ibadah shalat, hal pertama yang perlu dilakukan sebagai syarat shalat adalah berwudhu. Dalam berwudhu ada beberapa cara dan syarat yang dilakukan agar wudhu bisa dikatakan sah, karena wudhu dalam sebuah shalat adalah wajib. Jika dalam berwudhu ada yang keluar dari ketentuan, maka wudhunya dianggap batal. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulik mengenai […]

The post Apa Hukum Meludah Saat Berwudhu? Simak Penjelasan Berikut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Untuk menunaikan ibadah shalat, hal pertama yang perlu dilakukan sebagai syarat shalat adalah berwudhu. Dalam berwudhu ada beberapa cara dan syarat yang dilakukan agar wudhu bisa dikatakan sah, karena wudhu dalam sebuah shalat adalah wajib.

Jika dalam berwudhu ada yang keluar dari ketentuan, maka wudhunya dianggap batal. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulik mengenai ketetuan bberludah saat berwudhu hukunya bagaimana? Simak penjelasan di bawah ini.

Berwudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari kotoran atau najis yang dilakukan sebelum shalat. Yang mana membersihkan diri dari hadats kecil ini adalah salah satu dari syarat sah shalat.

Jika tidak melaksanakan wudhu maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Wudhu ini penting dalam syarat sah shalat sebagaimana yang kita ketahui. Wudhu memiliki tata cara tersendiri dilakukan secara berurut.

Biasanya berwudhu dilakukan dengan cara menggunakan air atau pun jika tidak ada maka digunakan media pasir atau yang biasa kita sebut dengan tayamum.

Dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 6, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat. Firman allah berbunyi,

إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) it. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Wudhu memiliki rukun dan kesunahan, beberapa ada yang dimakruhkan dalam berwudhu dan juga ada syarat yang membatalkan wudhu. Disini kita akan membahas mengenai apa hukumnya jika meludah saat berwudhu?

Hukum meludah saat berwudhu dianggap tidak apa-apa karena bukan termasuk ke dalam syarat yang membatalkan wudhu. Hal yang membatalkan wudhu di antaranya adalah keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul. Keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul itu adalah seperti kentut, kencing, buang air besar, mani dan wadi.

Mari sebelum membahas mengenai hukum meludah, simak tata cara berwudhu dahulu :

  • Niat wudhu. Membaca hamdalah usap telapak tangan
  • Berkumur
  • Membersihan lubang hidung
  • Membasuh muka
  • Membasuh kedua tangan
  • Mengusap kepala
  • Mengusap telinga
  • Mencuci kaki
  • Doa setelah wudhu.

Saat pertama kali berwudhu yang dilakukan setelah membasuh telapak tangan dan berniat adalah kumur-kumur. Ketika kumur-kumur kita mengeluarkan cairan dan sisa bekas yang ada di dalam mulut. Hal tersebut tidak membuat berwudhu lantas menjadi batal.

Meludah juga tidak memasukan sesuatu ke dalam mulut yang mana mengeluarkan dan membuang cairan dalam mulut. Berludah ada etikanya, yakni dilarang berludah dimasjid maksudnya adalah disekitar pelataran masjid dan jika hendak berudah saat berwudhu maka hendaklah berludah ke arah kirinya dan ke arah bawahnya.

Selain itu, diwajibkan bagi kita untuk membaca basmalah ketika berwudhu. Ada hadits yang mengatakan bahwa, “Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebutkan nama Allah Ta’ala.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil).

Jadi? Hukum meludah tidak membatalkan wudhu. Apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu? Di antaranya adalah :

1. Muntah

mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah adalah hal yang bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, mahzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa wudhu tiak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak mengambil wudhu.

Kedua madzhab Hanafi fan Hambali berpendapat bahwa muntah bisa membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

2. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan baik miliknya atau pun orang lain dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasullulah SAW bersabda, “Sapa yang membawa tanagannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”

3. keluarnya Sesuatu Dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan seperti kencing, buang air besar, keluar air mani, kentut adalah penyebab batalnya wudhu. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah satu seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”

4. Melahirkan Tanpa Keluarnya Darah

Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetepkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lemba yang berlaku pada farjinya.

5. Keluarnya Darah dan Nanah

Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.

Hal ini sesuai dala hadits Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi etiap darah yang mengalir.”

Jadi, kesimpulannya …

Dari pembahasan di atas adalah bahwa berludah tidak membatalkan wudhu dan boleh saja, karena bukan syarat yang membatalkan wudhu.

The post Apa Hukum Meludah Saat Berwudhu? Simak Penjelasan Berikut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membatalkan Shalat Karena Ragu https://dalamislam.com/shalat/hukum-membatalkan-shalat-karena-ragu Thu, 12 May 2022 08:23:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=10272 Ulama berpendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, dalam apapun latar belakang penyebabnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan : وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ الصَّلَاةِ وَإِبْطَالِهَا لِعُذْرٍ “Hadis di […]

The post Hukum Membatalkan Shalat Karena Ragu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ulama berpendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, dalam apapun latar belakang penyebabnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan :

وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ الصَّلَاةِ وَإِبْطَالِهَا لِعُذْرٍ

“Hadis di atas menunjukkan akan bolehnya memutus dan membatalkan salat (wajib) karena adanya udzur (alasan syar’i).” [Syarah Shahih Muslim : 4/182].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ

“Apabila sseorang telah masuk dalam salat fardhu di awal waktu, haram baginya untuk membatalkannya tanpa ada alasan walaupun waktunya luas. Ini merupakan pendapat madzhab (Syafi’i) dan telah dinyatakan secara jelas serta telah dipastikan oleh ashab (para ulama syafi’iyyah).” [Al-Majmu’ : 2/315].

Pendapat pertama:

Dalam al-Mughni dinyatakan:

وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا

Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545).

Pendapat kedua:

Shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya. Buka sebatas ragu.

Karena sebatas ragu tidak dapat membatalkan niat yang pasti. Berbeda dengan keinginan yang kuat.

Pendapat ketiga:

Shalat tidak batal ini merupakan pendapat Ibnu hamid al-warraq-ulama hambali-.

Ibnu Qudamah mengatakan:

فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ

Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545)

Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil diantaranya:

1. Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau,

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا

، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ

Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal.

2. Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika Nabi shallallahu Alaihi wa sallam sakit beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin beliau membuka gorden ke para sahabat ketika mereka sedang shalat.

Anas bercerita:

أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –

Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680).

Yang menjadi dalil dari hadis diatas adalah pernyataan anas. Bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat ketika melihat wajah nabi shallallahu alaihi wasallam.

Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis diatas menunjukkan bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalatnya.

Pembatalan atau penghentian ibadah shalat saat ada bencana datang itu terjadi pada jaman sahabat. Hal itu diabadikan dalam sebuah riwayat, yakni:

فبينا أنا على جرف نهر إذا رجل يصلي وإذا لجام دابته بيده فجعلت الدابة تنازعه وجعل يتبعها

Artinya: “Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah r.a) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya”, (HR. Bukhari).

Misalnya Imam An-Nawawi yang mengatakan bahwa dalam situasi udzur, seseorang boleh membatalkan salat yang sedang dikerjakannya. Menurutnya, bahwa hal tersebut sesuai dengan pandangan Imam As-Syafi’i, sebagaimana ungkapannya dalam kitab Al-Majmuk, yakni:

إذا دخل في الصلاة المكتوبة في أول وقتها أو غيره حرم قطعها بغير عذر وهذا هو نص الشافعي في الام وقطع به جماهير الاصحاب

Artinya: “Jika sudah masuk ke dalam shalat wajib baik di awal waktu maupun tidak di awal waktu, maka seseorang diharamkan untuk menghentikan shalatnya tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafi’i. Pendapat ini juga dipegang oleh kebanyakan ulama”.

The post Hukum Membatalkan Shalat Karena Ragu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
2 Balasan Bagi Orang yang Tidak Sholat yang Perlu dipahami https://dalamislam.com/shalat/balasan-bagi-orang-yang-tidak-sholat Wed, 11 May 2022 09:09:03 +0000 https://dalamislam.com/?p=10772 Shalat ialah identitas seorang muslim. Shalat sendiri merupakan salah satu rukun islam, yang juga sebuah konsep dalam berkomunikasi dengan Allah. Dalam shalat ada berbagai macam doa dan pujian kepada Allah yang dipadukan dengan gerak dan kekhusyukan. Hal itu menjadikannya sebuah kewajiban bagi tiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari. Karena shalat pada awalnya terdiri […]

The post 2 Balasan Bagi Orang yang Tidak Sholat yang Perlu dipahami appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat ialah identitas seorang muslim. Shalat sendiri merupakan salah satu rukun islam, yang juga sebuah konsep dalam berkomunikasi dengan Allah.

Dalam shalat ada berbagai macam doa dan pujian kepada Allah yang dipadukan dengan gerak dan kekhusyukan. Hal itu menjadikannya sebuah kewajiban bagi tiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari.

Karena shalat pada awalnya terdiri dari banyak rakaat, namun setelah peristiwa Isra’ Mi’raj yang dilakukan oleh baginda Rasulullah, jumlah rakaat pun berubah.

Meninggalkan shalat sangatlah berbahaya. Sehingga Rasul menyampaikan bahayanya dalam berbagai hadist.

  • Hadits Pertama

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

  • Hadits Kedua

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

  • Hadits Ketiga

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)

  • Hadits Keempat

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas darinya. ” (HR. Ahmad no.22128. Dikatakan hasan lighoirihi oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 569)

  • Hadits Kelima

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

  • Hadits Keenam

Dalam dua kitab shohih, berbagai kitab sunan dan musnad, dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.”  (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Cara pendalilan dari hadits ini adalah :

  • Dikatakan dalam hadits ini bahwa islam adalah seperti kemah yang dibangun atas lima tiang. Apabila tiang kemah yang terbesar tersebut masih ada, maka tegaklah kemah Islam.
  • Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa rukun-rukun Islam dijadikan sebagai tiang-tiang suatu kemah. Dua kalimat syahadat adalah tiang, shalat juga tiang, zakat juga tiang. Lalu bagaimana mungkin kemah Islam tetap berdiri jika salah satu dari tiang kemah sudah tidak ada, walaupun rukun yang lain masih ada?!

Jadi balasan bagi orang yang meninggalkan shalat adalah sebagai berikut.

1. Balasan di Dunia

Bagi yang dengan sengaja meninggalkan shalat atau tidak shalat akan hilang aura positif di wajahnya. Dan saat orang lain melihatnya akan terlihat tidak menyenangkan dan menjauh darinya.

Saat sakaratul maut akan merasakan kesulitan dan dipercaya nazaknya.

2. Balasan saat di Alam Kubur dan Akhirat

Saat di alam kubur akan merasa kesulitan saat menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir. Diselimuti kegelapan dan disempitkan kuburnya.

“Tuhanku menyuruhku agar memukulmu karena kau telah menyia-nyiakan sholat subuh dari subuh sampai dzuhur, dari dzuhur sampai asar, dari asar sampai magrib, dari magrib sampai isya, dan dari isya sampai subuh Kemudian ular itu si mayit, namun satu kali pukulannya, ia akan masuk kedalam tanah sedalam ukuran 70 hasta, lalu ular Syuja’al-Aqro’ memasukkan kukunya kebawah tanah untuk mengeluarkannya kembali, dan seterusnya tanpa henti sampai hari kiamat tiba, maka dari itu kita mohon perlindungan kepada Allah dari siksa kubur.” (Al Qurtubi (Qurratul ‘uyun).

Tidak hanya itu saja, saat penghisaban akan dipersulit dan disiksa api neraka.

Dalam Kitab Duratun Nasihin disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan balasan langsung baik di dunia maupun di akhirat kelak. Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang meninggalkan shalat berjama’ah yang mana ia dalam keadaan mampu untuk melaksanakannya.

The post 2 Balasan Bagi Orang yang Tidak Sholat yang Perlu dipahami appeared first on DalamIslam.com.

]]>