Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi seorang muslim pria. Sebelum memulai shalat jumat, biasanya seorang khatib melaksanakan khutbah dahulu. Ternyata bicara saat khutbah Jumat, ada hukumnya. Apakah? Simak penjelasan di bawah ini.

Khutbah berasal dari Arab yaitu dari kata khataba yang berarti ceramah atau pidato yang berisi masalah keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan khutbah Jumat adalah khutbah atau ceramah yang diucapkan atau yang dilakukan pada hari Jumat sebelum shalat Jumat dilakukan.

Khutbah Jumat memiliki kedudukan tersendiri dalam rangka ibadah shalat Jumat yaitu suatu ibadah wajib dan khutbah adalah ketentannya. Waktu khutbah biasanya relatif singkat dan dikerjakan dengan penuh khikmat, khusyuk dan penuh ketenangan.

Khutbah sendiri menyampaikan berupa ruku-rukun khutbah, hamdalah, shalawat Nabi, anjuran bertakwa, bacaan Al-Quran pada salah satu di antara dua khutbah sera doa untuk kaum muslim.

Sebagai seorang manusia, selayaknya kita tidak luput dari lupa dan mengabaikan pembicaraan khotib saat khutbah seperti berbicara entah disengaja ataupun tidak disengaja. Lantas apa hukumnya ya?

Ternyata berbicara saat khutbah Jumat dilarang dalam dan hal tersebut tercantum dalam riwayat hadis beberapa orang mukharrij di antaranya yaitu Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Anas bin Malik dan Ahmad bin Hanbal.

Saat khutbah berlangsung, para hadirin diperharuskan menyimak khatib. Hukum berbicara saat khutbah ada yang mengatakan makruh, hal ini tercantum dalam surah Al-Araf ayat 204.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” QS. Al-Araf : 204

Dala hadits riwayat muslim mengatakan bahwa meruginya pahala dan batalnya keutamaan Jumat dan Jumatnya menjadi Dzuhur.Maksudnya sah, namun tidak mendapatkan keutamaannya.

Larangan bicara saat khutbah bukan berarti bicara adalah haram, hanya saja menjadi makruh dan tidak sah. Ada beberapa hadits yang menunjukan bahwa bicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Rasul khutbah, Ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Rasul untuk mendoakannya.

Rasul tidak mengingkari perbuatan Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menyebutkan yang artinya, “Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karea zhahir ayat di ata dan haditsnya Imam Muslim, jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”

Lalu, bagaimana jika ada keharusan untuk berbicara misalnya seperti hajat untuk mengingatkan rekannya jika khatib tidak membaca rukun khutbah? Apakah dilarang juga?

Hal tersebut berbeda, jika dalam keadaan terdesak diharuskan berbicara sebagaimana kasus di ata maka hukumnya boleh (tidak makrh), bahkan menjadi pahala jika mengingatkan khatib tidak membacakan rukun khutbah. Mengingatkan ada inatang berbahaya dan apapun yang terdesak.

Namun, tetap saja harus dihindari dari keadaan seperti itu, jika bisa cukup berisyarat jika mampu. Karena sebagai manusia kita diharuskan mendengar pekataan orang yang ada dihadapan kita guna sebagai rasa menghargai dan menghormati.

Selain itu, bicara diperbolehkan saat menyambung kata khatib, misalkan meneruskan nama lengkap Rasulullah SAW, membaca shalawat, mendoakan orang yang bersin dan mendoakan radhiallahuanhu saat nama sahabat disebut dan mengamini doanya khatib.

Khutbah tidak lepas dari syarat demi tercapainya suatu ibadah shalat Jumat, di antaranya :

  • Khatib harus suci baik hadas kecil maupun besar.
  • Pakaian Khatib harus suci dari najis.
  • Khatib harus menutup auratnya.
  • Khatib harus berdiri bila mampu.
  • Khutbah harus dilaksanakan pada waktu zuhur, sesudah matahari terbit.
  • Khatib harus duduk sebentar dengan thua’ninah (tenang) di antara dua khutbah.
  • Khatib harus menguatkan suaranya waktu berkhutbah sekira dapat didengar oleh hadirin minimal 40 orang.
  • Khatib harus melaksanakan khutbah dengan berturt-turut antara khutbah pertama dan khutbah kedua, dan antara dua khutbah dengan shalat Jumat.
  • Khatib harus menyampaikan rukun-rukun khutbah dengan bahasa Arab. Adapun yang selain rukun, khotib diperbolehkan menggunakan bahasa daerah.

Rukun-rukun Khutbah

  • Khatib harus membaca hamdalah, memuji kepada Allah SAW di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
  • Khatib harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
  • Khatib harus berwasiat kepada hadirin agar bertakwa kepada Allah SWT di dalam dua khutbah.
  • Khatib harus membaca ayat Al-Quran pada salah satu dari dua khutbah.
  • Khatib harus membaca doa untuk seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua.

Faktor-Faktor Yang Dapat Membatalkan Khutbah

Adapun faktor yang dapat membatalkan khutbah, di antaranya :

  • Meninggalkan salah satu dari rukun khutbah.
  • Meninggalkan salah satu dari syarat khutbah.
  • Dalam membaca kalimat-kalimat (rukun-rukun) khutbah dan melakukan dua khutbah tidak sambung menyambung antara satu dengan yang lainnya. Jika di anatara kalimat-kalimat khutbah ada yang terputus, walaupun sebab uzur, maka batal khutbah tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum bicara saat khutbah dilengkapi dengan rukun khutbah dan faktor-faktor yang dapat membatalkan khutbah. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn