Amal seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. Niat adalah tujuan dalam hati saat melakukan suatu hal atau perbuatan.
Hendaknya ketika kita akan melakukan suatu hal, maka niatkan itu hanya untuk mendapatkan keridhaan Allah swt. Seperti yang tertuang dalam dalil berikut ini.
ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
Setiap ibadah diawali dengan niat yang sesuai dengan perintah Allah swt dan tuntunan Rasulullah saw. Termasuk saat kita hendak melaksanakan shalat, niat merupakan salah satu dari rukun shalat wajib maupun sunah yang wajib dipenuhi.
Niat merupakan perkara hati sehingga sudah seharusnya diucapkan dalam hati bukan dengan lisan, sebelum mengerjakan ibadah terhadap-Nya.
Teguhkan niat dalam hati hanya karena dan untuk-Nya. Namun, ada orang-orang yang melafadzkan (mengucapkan dengan suara keras ataupun lirih) niat saat shalat. Bagaimanakah hukumnya? Simak ulasannya berikut ini.
Al Qodli Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan:
“Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qaulul Mubin 91).
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan,
“Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas.
Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.”(Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan,
“Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)
Berdasarkan dalil yang telah diuraikan di atas, melafadzkan niat saat sholat dengan suara keras maupun pelan bukanlah termasuk dalam sunah ataupun sesuatu yang dianjurkan oleh Rasulullah saw, sehingga bisa saja termasuk bid’ah atau sesuatu yang diada-adakan.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS. Muhammad: 33).
Sebagai umat Islam wajib hukumnya menunaikan ibadah sesuai dengan perintah Allah swt dan tuntunan Rasulullah saw. Tinggalkanlah apa-apa yang tidak ada dalil atau ilmunya. Serta niatkan semuanya karena Allah swt.