Shalat merupakansalah satu rukun islam. Dalam melakukan shalat ada rukun-rukun yang perludilakukan supaya sholat kita sah. Salah satu rukun shalat adalah membacaAl-Fatihah. Ketika melaksanakan sholat berjamaah beberapa orang ikut membaca AlFatihah dan beberapa lainnya tidak.
Hal ini menjadi perdebatan bahkan menjadi perdebatan oleh para ulama. Meski begitu kita perlu berlapang dada untuk menerima perbedaan ini. Dengan adanya perbedaan ini sebagai muslim dan muslimah yang berakal tidak menjadikan hal ini sebagai perbedaan yang memecahkan. Dan marilah simak lebih lanjut mengenai hukum membaca al-fatihah saat shalat berjamaah ini.
Allah telah berfirman dalam Al-Quran surah Al A’rof : 204
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Ini berlaku umum untuk setiap surah dalam al-Quran kecuali Al-Fatihah. Sebagai makmum kita harus diam, kecuali ketika makmum membaca surah Al Fatihah. Kewajiban membaca Al-Fatihah termuat dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim. Dari Ubâdah bin ash-Shâmit dia berkata,
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fâtihah.’
[HR. al-Bukhâri, no. 723 ; Muslim, no. 394; dll]
Sedangkan ada pula dalil yang menyatakan bahwa ketika imam membaca surah Al-Fatihah kita harus diam. Kemudian kita baru membaca surah Al-Fatihah antara selesainya imam membaca Al-Fatihah. Meskipun imam sudah membaca surah yang lain kita tetap membaca Al-Fatihah. Berbeda urusannya jika kita merupakan makmum masbuk. Kita tinggal mengikuti gerakan imam. Dari keterangan ini sudah jelas bahwa hukum membaca al-fatihah saat shalat berjamaah itu wajib agar shalat kita sah.
Baca juga :
- Keutamaan Shalat Subuh Di Masjid Secara Berjamaah
- Cara Shalat Berjamaah Dua Orang
- Hukum Shalat Dhuha Secara Berjamaah
- Cara Merapatkan Shaf Saat Berjamaah
- Keutamaan Shalat Tarawih Berjamaah
Pendapat para ulama mengenai membaca Al-Fatihah ketika shalat adalah sebagai berikut :
- Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika shalat (Imam Abu Hanifah rahimahullah)
- Makmum perlu membaca Al-Fatihah dalam shalat ketika imam tidak mengeraskan bacaan surah Al-Fatihah. (Pendapat imam Zuhri, Mâlik, asy-Syâfi’i dalam qaul qadîm (pendapat beliau yang lama), Muhammad murid Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh al-Albâni, -rahimahumullâh- dan lainnya)
- Makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika shalat (imam asy-Syâfi’i dalam qaul jadîd (pendapat beliau yang baru), al-Bukhâri, Ibnu Hazm, asy-Syaukani, Syaikh al-‘Utsaimin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad, dan lainnya)
Dari ketiga pendapat tersebut pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga dengan dalih membaca Al-Fatihah termasuk ke dalam rukun shalat. Dengan begitu membaca Al-Fatihah wajib di setiap shalat.
Hal ini diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, (823) dari Ubadah bin Shomit radhiallahu anhu berkata;
كُنَّاخَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَثَقُلَتْعَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ : ( لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَخَلْفَ إِمَامِكُمْ ! قُلْنَا : نَعَمْ ، يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : لَاتَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْيَقْرَأْ بِهَا
“Dahulu kami shalat dibelakang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam shalat fajar. Maka Rasulullah sallalalhu alaihi wa sallam membacanya sehingga berat bagi beliau (ada) bacaan (lain). Ketika selesai, beliau bersabda, “Kayaknya anda semua membaca di belakang imam. Kami menjawab, “Ya wahai Rasulullah. Beliau bersabda, “Jangan lakukan kecuali Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa mkmum membacasurah Al Fatihah ketika imam selesai membaca surah Al-Fatihah. Hal ini dipertegasdengan penjelasan dari imam Ramli.
وَيُسَنُّ لِلْمَأْمُومِ الْإِسْرَاعُ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ إذَا كَانَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ إمَامِهِ ا هـ شَرْحُ م ر
Artinya: “Dan disunnahkan bagi makmum mempercepat membaca doa iftitah, jika ia mendengar bacaan imamnya.” Demikian penjelasan Imam Ramli.
(Zakaria al-Anshari, Hasyiyah al-Jamal, Beirut, Ihya’ at-Turats al-Arabiy, Juz 1, halaman 351)
Baca juga :
- Hukum Berdoa Berjamaah Setelah Shalat Fardhu
- Hukum Tidak Sengaja Mendahului Imam Ketika Shalat Berjamaah
- Keutamaan Sholat Berjamaah Bersama Istri
- Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar
- Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim
Makmum mempercepat bacaain iftitah kemudian mendengarkan imam membaca surah Al-Fatihah setelah selesai barulah makmum membaca surah Al-Fatihah sebelum imam mulai pada surah pendek. Namun, ada baiknya kita memperhatikan waktu yang diperlukan. Kita dapat memperkirakan dengan tepat waktu yang dibutuhkan untuk membaca doa iftitah dan membaca Al Fatihah.
Lalu bagaimana jika kita dalam posisi menjadi makmum masbuq? Makmum masbuq adalah ketika ketika makmum akan bergabung degan shalat ketikaimam sedang berdiri tetapi tidak mempunyai cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah. Dengan begitu diniatkan untuk mengikuti shalat berjamaah tanpa mengganti rakaat setelah salam. Beberapa ulama berpendapat bahwa makmum tersebut tidak perlu mengganti bacaan Al-Fatihahnya karena Al-Fatihahnya telah ditangguhkan kepada imam sebagai keringannnya.
Kesimpulan
Hukum membaca al-fatihah saat shalat berjamaah adalah wajib bagi setiap yang melakukan shalat sesuai dengan hadist di atas. Kemudian surah Al-Araf ayat 204 berlaku untuk setiap bacaan shalat kecuali surah Al Fatihah. Dipertegas dengan hadist yang diriwayatkan Abu Daud (823). Meski begitu dengan adanya perbedaan ini tidak membuat kita saling membenci dan saling menyalahkan.