Hukum Membatalkan Shalat saat Iqamah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap adzan telah berkumandang memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan untuk mengajak umat muslim untuk melaksanakan keutamaan shalat berjamaah di masjid. Ada waktu yang cukup antara adzan dengan iqamah, agar umat muslim dapat segera datang ke masjid dan mengambil cara berwudhu yang benar.

Umat muslim setelah tiba di masjid dan mengambil wudhu, disarankan untuk melaksanakan shalat sunnah menambah ganjaran pahala. Walaupun shalat sunnah disarankan, namun shalat wajib tetap diutamakan. Dasar hukum Islam menjelaskan bahwa ibadah wajib sepatutnya diutamakan daripada ibadah sunnah. Ini berlaku dalam shalat wajib dan puasa. Imam Suyuthi menjelaskan mengenai keutamaan shalat wajib ini,

الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ

“Amalan wajib lebih utama daripada amalan sunnah.”

Tak jarang ketika seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, iqamah mulai berkumandang. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang mengenai shalat sunnah yang sedang dikerjakan. Pasalnya beberapa paham yang menganggap shalat sunnah saat Iqamah berkumandang menandakan bahwa shalat telah batal. Bagaimana hukum ketika seseorang melakukan shalat sunnah saat muadzin mengumandangkan iqamah.

Batalnya shalat bisa dikarenakan dua hal, yakni tharahnya batal dan batal karena disengaja. Thaharah batal yang dimaksudkan adalah keluarnya air seni atau kentut. Sedangkan batal yang disengaja bisa dikarenakan hal yang membahayakan, seperti gempa bumi.

Ketika membicarakan batal shalat yang disengaja, timbul kembali pertanyaan apakah perlu melakukan salah ataukah bisa langsung dibatalkan? Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi berpendapat bahwa membatalkan shalat perlu memberikan salam. Beliau mengatakan,

الذي يخرج من صلاته لعذر كأن تقام الصلاة وهو في النافلة فأراد قطعها فعليه ان يسلم ويخرج من الصلاة لقوله عليه السلام(( تحريمها التكبير وتحليلها التسليم)) ولم يفرق بين التسليم اثناء الصلاة اوبعد الصلاة فهذا يشرع له التسليم علي اصح الاقوال

“Orang yang membatalkan shalat untuk alasan jika doa didirikan di mana ia ingin memotong Puasa, ia harus menyampaikan salam. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa gerakan yang mengharamkan shalat adalah takbiratul ihram dan yang menghalalkan adalah salam. Beliau tidak membedakan antara salam di tengah shalat atau setelah shalat. Orang itu dianjurkan untuk menyampaikan salam.”

Sedangkan Lajnah Daimah menyatakan,

الصحيح من قولي العلماء أنه يقطع تلك الصلاة، ولا يحتاج الأمر في الخروج منها إلى تسليم وينضم إلى الإمام

Pandangan yang benar dari para ulama adalah dia bisa memutus shalatnya da tidak perlu membatalkan shalat sampai dia tidak harus salam, lalu dia bisa gabung dengan imam. (Fatwa Lajnah Daimah, 7/312)

Hal ini turut membantu jawaban beberapa pendapat untuk menjawab masalah hukum membatalkan shalat saat Iqamah:

  • Pendapat Pertama: Apabila iqamah telah berkumandang namun mukmin tidak mungkin dapat menyempurnakan shalat sunnah hingga ia ketinggalan shalat jamaah, wajib baginya memutuskan shalat sunnahnya dan mengikuti shalat jamaah. Tidak terdapat pertentangan antara wajib dan sunnah sebab dalil shalat wajib secara berjamaah dan shalat sunnah tidak akan menggugurkan shalat wajib.
  • Pendapat kedua: Apabila seorang mukmin sedang melaksanakan shalat dan memungkinkan menyelesaikan shalat sunna tersebut, maka lebih baik menyempurnakan shalat sunnah tersebut dan kemudian mengikuti shalat jamaah. Ini merupakan pendapat yang dikemukakan pada kalangan ulama Hanabilah yakni apabila iqamah telah berkumandang, maka disempurnakan shalat tersebut dengan cepat namun tetap tuma`ninah.

Pernyataan pendapat tersebut ini diperjelas dengan dibawah ini:

وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فَإِنْ كَانَ فِي النَّفْلِ أَتَمَّهُ إنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ بِسَلَامِ الْإِمَامِ وَإِلَّا نُدِبَ لَهُ قَطْعُهُ وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ

“Makruh (bagi orang yang hendak melaksanakan shalat wajib) melakukan shalat sunnah setelah al-muqim mengumandangkan iqmah. Namun jika dia (orang yang akan melaksanakan shalat wajib) tidak takut untuk menyelesaikan (shalat sunnah), sepanjang dia tidak khawatir melewatkan shalat jamaah dalam salam imam. Apabila tidak mampu menyelesaikan, dia harus memotong atau menghentikan shalatnya dan mengikuti (shalat) berjamaah karena shalat tersebut lebih utama dari pada shalat sunnah.” (Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Sujja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 1, h. 169)

Demikian penjelasan hukum membatalkan shalat saat Iqamah. Kesempurnaan hanya milih Allah SWT.

fbWhatsappTwitterLinkedIn