Hukum Membuka Aurat tanpa Sengaja ketika Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat wajib menjadi rutinitas ibadah yang dilakukan umat muslim setiap harinya. Shalat merupakan sarana seseorang bermunajat kepada Allah tanpa perantara siapapun. Oleh karena itu, setiap kali akan shalat, setiap muslim harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam rangka pertemuan hamba dengan Tuhannya.

Syarat Sah Shalat

Sama halnya dengan puasa Ramadhan yang memerhatikan syarat sah puasa Ramadhan, shalat pun harus memerhatikan syarat sah shalat. Syarat sah shalat ialah hal-hal yang perlu dilakukan agar shalatnya menjadi sah, tetapi hal tersebut bukan termasuk bagian dari shalat. Syarat sah shalat meliputi :

  1. Mengetahui masuknya waktu shalat, bahkan ada baiknya kita menyadari keutamaan menunggu waktu shalat;
  2. Suci dari hadas besar dan kecil;
  3. Kesucian badan, pakaian, dan tempat yang digunakan shalat;
  4. Menutup aurat;
  5. Menghadap ke kiblat;
  6. Niat;
  7. Tidak membicarakan sesuatu di luar shalat;
  8. Tidak banyak melakukan hal yang bukan rangkaian shalat;
  9. Meninggalkan makan dan minum.

Artikel kali ini akan membahas satu di antara syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap muslim yakni perkara menutup aurat.

Batasan Aurat

Aurat ialah bagian tubuh yang haram ditampakkan baik wanita maupun laki-laki di hadapan orang yang bukan mahramnya. Aurat bagi wanita meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, sedangkan batas aurat laki-laki dalam Islam terletak antara pusar dengan lutut.

Aurat Terbuka tanpa Sengaja ketika Shalat

Seorang muslim seringkali telah berusaha mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melakukan shalat, termasuk menjaga auratnya agar tidak tersingkap saat shalat. Namun, terkadang terbukanya aurat ketika shalat bukan bentuk kesengajaan yang dilakukan. Seringkali aurat tersingkap karena tertiup angin atau memang tidak terasa terbuka oleh seseorang yang melakukan shalat. Terdapat beberapa kondisi yang memengaruhi hukum membuka aurat tanpa sengaja ketika shalat di antaranya :

  • Tersingkapnya sedikit saja bagian aurat secara tiba-tiba

Ketika seseorang shalat dengan sedikit bagian aurat terbuka tanpa disengaja, kemudian ia menyadarinya dan segera menutupinya, maka shalatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada kisah berikut :

Diriwayatkan Abu Dawud dari jaur ‘Amr bin Salamah, ia berkata, “Suatu ketika bapakku pergi menghadap Rasulullah Saw bersama sejumlah orang dari kalangan kaumnya. Sesampainya di sana, Rasulullah Saw mengajarkan shalat kepada mereka dan bersabda, “Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya”.

Sementara aku (‘Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Maka sesampainya di kampung halaman, mereka menyuruhku maju mengimami mereka shalat.

Kala itu aku mengenakan kain burdah berwana kuning yang berukuran pendek, sehingga ketika sujud, auratku tersingkap. Usai shalat ada salah seorang makmum wanita yang berkata pada makmum laki-laki,

“Tolong tutupilah aurat imam kalian dari pandangan kami”. Mereka pun lalu membelikan aku kain. Oleh karenanya, aku belum pernah merasakan kebahagiaan yang sepadan dengan kebahagiaanku kala itu semenjak diriku masuk Islam.”

Kisah ini tidak diingkari Rasulullah Saw kala itu, sehingga mampu menunjukkan bahwa hukum membuka aurat tanpa sengaja ketika shalat tidaklah membatalkan shalat. Hal ini hanya berlaku jika bagian aurat yang tersingkap hanyalah sedikit.

  1. Hukum membuka aurat tanpa sengaja tidak membatalkan shalat

Shalat tetap sah jika bagian aurat yang tersingkap sedikit dan seseorang yang shalat sesegera mungkin menutupinya. Hal ini dikarenakan terbukanya aurat tanpa sengaja hanya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Adapun bila orang yang melakukan shalat menyadari auratnya terbuka tanpa berusaha menutupinya sesegera mungkin, meskipun sedikit, maka shalatnya tetaplah batal karena termasuk kategori membuka aurat secara sengaja.

  1. Hukum membuka aurat tanpa sengaja dapat membatalkan shalat

Hukum ini berlaku bila aurat yang tersingkap bagiannya banyak dan orang yang shalat menunda-nunda untuk menutupinya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum membuka aurat tanpa sengaja ketika shalat. Ada baiknya seorang muslim lebih bersikap hati-hati dalam menutup auratnya ketika shalat agar shalat yang dilaksanakan tidak berkurang kesempurnaan sahnya, serta terhindar dari azab tidak menutup aurat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn